Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#LayananAdministrasi
198. Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026, apakah WP tetap harus mengajukan ulang dengan form baru?

Perubahan Form DGT 2026 (PMK 112/2025)
* PMK Nomor 112/2025 mengatur penggunaan formulir DGT baru mulai tahun pajak 2026.
* Tidak ada aturan peralihan yang secara eksplisit mengatur masa transisi.

📌 Implikasi Praktis
* Masa & Tahun Pajak 2026 → wajib menggunakan form baru.
* e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 → tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, meskipun melintasi tahun 2026.
* Artinya, tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026.
* Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT 2026.

--
t.me/FAQcoretax
#LayananAdministrasi
195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?

🔎 Klarifikasi Status NPPN “Expired” di Coretax

Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya “expired” dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya 👇

Ini BUKAN Error
• Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi “expired” apabila tahun pajaknya telah lewat.
• Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
➡️ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.

🧩 Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
NPWP, dan
Tahun Pajak NPPN yang diajukan.

Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut 👇
📌 Menu:
Layanan → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas

🔍 Pastikan sudah terekam:
• Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
• NPWP Wajib Pajak
• Tahun Pajak: 2025

Jika data tersebut ada, maka:
✔️ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis “expired”.

📝 Kesimpulan
Status “expired” bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.

--
t.me/FAQcoretax
176. Apakah bisa Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax dengan Norma Tanpa Pemberitahuan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Tidak bisa
Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah fasilitas khusus yang harus diberitahukan terlebih dahulu oleh WP Orang Pribadi (OP) ke DJP, sebelum dapat digunakan di suatu tahun pajak.

⚙️ 1️⃣ Validasi di Coretax
Sistem Coretax akan otomatis memeriksa apakah WP sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN
.

⚖️ 2️⃣ Syarat Wajib Pakai Norma
Agar boleh pakai norma di SPT, wajib pajak orang pribadi harus:

* Memiliki peredaran bruto <= Rp4,8 miliar per tahun, dan
* Sudah menyampaikan pemberitahuan NPPN ke DJP.

👉 3️⃣ Dampak jika belum menyampaikan:
* Saat lapor SPT Tahunan, sistem akan block pengisian bagian norma, di lampiran L-3A-4 tabel A "Penghasilan Neto DN dari Usaha dan/atau Pekerjaan Berdasarkan Pencatatan." dan
* WP OP Pekerja Bebas atau Usaha Non-Final UMKM wajib melakukan pembukuan (penyusunan laporan keuangan) untuk mencari penghasilan neto.

4️⃣ Cara Pengajuan NPPN di Coretax

Sementara ini masih bisa mengajukan NPPN melalui Coretax. Silakan ajukan pemberitauan penggunaan NPPN selagi bisa. (Jangan sampai lewat tahun)
* Panduan Youtube: s.kemenkeu.go.id/panduanNPPN
* Tutorial PDF: s.kemenkeu.go.id/tutorialNPPN atau di sini
* Panduan bergambar: https://t.me/FAQcoretax/493

FAQ terkait:
Tentang NPPN dan Fungsinya
Siapa yang boleh Menggunakan NPPN
Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi
Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto
Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM
Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN


t.me/FAQcoretax
#LayananAdministrasi
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?

📑 Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025

Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

🤷‍♂️ Siapa yang Mengajukan?
- Ahli waris atau kuasanya.
- Pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui POS ke KPP terdekat, namun diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar (permohonan dilakukan dengan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris).
- Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Portal WP Coretax dengan akun ahli waris pada kode layanan AS.19 "SKB PPh"→ AS.19-05 "LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan".
- Dalam hal lebih dari satu ahli waris: bisa diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris yg lain sebagaimana dalam contoh format surat pernyataan pembagian waris.


📄 Dokumen Permohonan:
- Surat Permohonan SKB
- Surat Pernyataan Pembagian Waris (format tersedia di PER-08/PJ/2025):
a. Nama, NIK/NPWP, alamat
b. Rincian objek pajak (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan)
c. Ditandatangani seluruh ahli waris.
- Dokumen lain yang diperlukan (identitas dan detail objek waris)


📍 Pemenuhan Syarat SKB:

- Kebenaran dan Kesesuaian Data yang Disampaikan: Identitas Ahli Waris dan Pewaris serta Detail Objek Waris (NOP, NIB, alamat, luas tanah/bangunan, nilai pengalihan).
- Kelengkapan dokumen (Surat Pernyataan Pembagian Waris dan dokumen lain yang diperlukan terkait pemenuhan kebenaran identitas dan detail objek waris)
- Pemenuhan Syarat SKF oleh Ahli Waris yang mengajukan:
a. SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan.
b. (Jika PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir sudah dilaporkan.
c. Tidak punya utang pajak, atau sudah ada izin angsuran/penundaan.
d. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.


Proses & Waktu Penerbitan
- DJP menerbitkan SKB maksimal 3 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
- Jika tidak ada jawaban dalam 3 hari, permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan SKB terbit maksimal 2 hari kerja berikutnya.
- Jika diajukan melalui Counter TPT (langsung/POS), pastikan alur kasus penyampaian permohonan telah diselesaikan di Petugas TPT dengan tampilan layar "End" atau "Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini! Anda bisa menavigasi ke sub-proses yang berbeda dengan menggunakan menu tarik-turun di atas".
- Jika diajukan secara online, pastikan alur kasus ditutup dengan status "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".


✍️ Harus Diperhatikan:
- Jika ternyata SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, ahli waris tetap wajib bayar pajak PPhTB & sanksi sesuai aturan berlaku.
- Jika yang mengajukan (ahli waris) wanita kawin/anggota keluarga: Pemenuhan syarat SKF secara sistem merujuk kepada pemenuhan kewajiban kepala keluarga jika wanita kawin/anggota keluarga telah terdaftar dalam DUK Coretax suami/kepala keluarga dengan status "tanggungan".
- Semua proses memakai NPWP/NIK ahli waris, bukan NPWP/NIK pewaris. Meskipun demikian, tetap menginput data pewaris dalam permohonan.
- Penelitian objek waris pada SPT Tahunan PPh Pewaris, sesuai PER-08/PJ/2023 dan SE-20/PJ/2015, tidak berlaku sejak terbitnya PER-08/PJ/2025 tanggal 21 Mei 2025.
- Agar dapat dimanfaatkan untuk proses validasi di BPN, pastikan produk SKB sudah muncul dalam Portal Wajib Pajak, menu Layanan Wajib Pajak → Layanan administrasi → Daftar Fasilitas Saya


🤳 Informasi lebih lanjut:

- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id


t.me/FAQcoretax
#LayananAdministrasi
• Tentang NPPN dan Fungsinya https://t.me/FAQcoretax/498
• Siapa yang boleh Menggunakan NPPN https://t.me/FAQcoretax/499
• Penghasilan Apa Menggunakan NPPN (Norma) bagi Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/500
• Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto https://t.me/FAQcoretax/501
• Hubungan antara NPPN dan PPh Final UMKM https://t.me/FAQcoretax/502
• Contoh Kasus Penghitungan PPh Terutang dengan NPPN https://t.me/FAQcoretax/503
• Solusi Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB Tidak Ditemukan di BPN https://t.me/FAQcoretax/514
• Penggantian atau Pembatalan Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB https://t.me/FAQcoretax/521
• Hak Pengajuan Penghapusan Sanksi Administrasi Pasal 36 ayat 1(a) https://t.me/FAQcoretax/551
📌 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi

🛠 A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1️⃣ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
🔹 NOP
🔹 Alamat objek
🔹 Luas tanah/bangunan
🔹 Nama pembeli/detil pembeli

➡️ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2️⃣ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
🔻 NIK/NPWP Penjual
🔻 Nama Penjual
🔻 Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

➡️ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 → untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A → untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

➡️ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

⚠️ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

🔎 Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
✔️ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
✔️ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
✔️ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
✔️ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

💬 Kesimpulan:
🔸 Cek jenis kesalahan → Ganti atau Batal
🔸 Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
132. Apa solusi ketika Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB tidak ditemukan saat proses di BPN? Padahal sudah memiliki Suket dari Coretax?
#LayananAdministrasi

📍 Masalah: Pihak BPN tidak dapat menemukan Surat Keterangan (Suket) PPh atas Pengalihan Hak atas Tanah/Bangunan (PPhTB) di sistem mereka, padahal WP sudah punya Suket dari Coretax.

Cek dulu:
1️⃣ Pastikan Dokumen Suket Sudah Muncul di Menu "Daftar Fasilitas" di Coretax, dengan cara Layanan Wajib Pajak » Layanan Administrasi » Daftar Fasilitas Saya
➡️ Hanya Suket yang sudah jadi fasilitas yang bisa divalidasi oleh BPN.
➡️ Kalau belum muncul, artinya "Alur Kasus" layanan suketnya nya belum benar-benar selesai, meskipun Suket sudah tergenerate.

🛠 Solusi:

👉 Cek di menu Permohonan Sedang Diproses kalau permohonan diproses oleh petugas
👉 Pastikan proses "Alur Kasus" hingga muncul status “Kasus telah ditutup” atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".

2️⃣ Periksa Penulisan NPWP dan Nomor Suket
Kesalahan input ini sering jadi penyebab utama gagal validasi di aplikasi ATR/BPN.

🛠 Tips Input yang Benar:
- Gunakan NPWP 16 digit (tanpa tanda baca atau spasi)
- Ketik Nomor Suket persis seperti yang tercetak di dokumen Coretax
- Hindari spasi di awal/akhir saat copy-paste ke aplikasi BPN

📌 Kesimpulan:

🔸 Pastikan Alur Kasus sudah selesai (dengan status "Kasus telah ditutup" atau "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini") dan fasilitas sudah muncul di Daftar Fasilitas Saya.
🔸 Gunakan NPWP & Nomor Suket yang benar-benar sesuai tanpa spasi.
🔸 Hanya Suket/SKB yang sudah masuk Daftar Fasilitas yang bisa divalidasi pihak BPN.

💬 Jika masih ada kendala, silakan hubungi petugas pajak KPP terdaftar. Daftar kontak pajak.go.id/unit-kerja


📚 t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
130. () Bagaimana Penghitungan PPh Terutang Menggunakan NPPN dari Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan Bebas di tahun 2025?
#NPPN #LayananAdministrasi

🧠 Nama: Tamara
Jenis penghasilan: Agen Asuransi
Wilayah: 10 Ibu Kota Propinsi
KLU: 66221 - JASA AGEN ASURANSI
Omzet tahun 2025: Rp400.000.000
Status PTKP: TK/0 (tanpa tanggungan)
Tidak menyelenggarakan pembukuan, tetapi menggunakan NPPN dan telah menyampaikan pemberitahuan ke KPP.


Rumus:
PPh Terutang = Tarif Pasal 17 x Penghasilan Kena Pajak*
*Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto** — PTKP
**Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Norma

Langkah-langkah Perhitungan Pajaknya
1️⃣ Tamara melakukan pencatatan atas penghasilan bruto per bulan dari pekerjaan bebas sebagai Agen Asuransi

2️⃣ Menentukan Persentase Norma (NPPN)
Dari Lampiran PER-17/PJ/2015, untuk KLU 66221 JASA AGEN ASURANSI), wilayah Jawa 10 Ibu Kota Propinsi → norma = 50%

3️⃣ Hitung Penghasilan Neto
Omzet × Norma = Penghasilan Neto
Rp400.000.000 × 50% = Rp200.000.000

4️⃣ Hitung Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikurangi PTKP
PTKP TK/0 = Rp54.000.000
PKP = Rp200.000.000 – Rp54.000.000 = Rp146.000.000

5️⃣ Hitung PPh Terutang (Tarif Umum Pasal 17):

Penghasilan s.d 60 juta = 5%
60 – 250 juta = 15%

Perhitungan PPh Terutang Setahun:
5% × Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% × Rp86.000.000 = Rp12.900.000

➡️ Total PPh Terutang = Rp15.900.000


Catatan:
Kalau Bu Tamara juga memiliki usaha Toko dengan omzet yang sama 2 Milyar dan di tahun tersebut masih menggunakan PPh Final UMKM 0,5%, maka PPh atas usahanya tersebut dalam setahun adalah:
(Rp2.000.000.000 — Rp 500.000.000) × 0,5% = Rp7.500.000 ➡️ Tapi tidak boleh mengkredit pajak masukan dan tidak bisa pakai NPPN.
130. () Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?
#NPPN #LayananAdministrasi

Konteks Tahun 2025:
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tarif PPh final adalah 7 tahun sejak terdaftar. Tahun 2025, seharusnya tidak lagi boleh menggunakan tarif PPh final UMKM dan beralih menggunakan ketentuan umum penghitungan PPh.

Namun, berdasarkan pengumuman kebijakan ekonomi pemerintah, akan diberikan tambahan 1 tahun. Hanya saja, hingga saat ini aturan pengganti PP 55 tahun 2022 tersebut belum keluar.

Asumsi, aturan tersebut kemudian akan keluar dan aturan batasan omzet omzet ≤ Rp500 juta yang dalam setahun tidak dikenakan pajak masih berlaku, maka bila WP OP Usahawan masih ingin menggunakan Tarif PPh Final UMKM namun memberitahukan NPPN tahun 2025, jawabannya:


WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Karena, penghitungan NPPN tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang masih merupakan Objek PPh Final UMKM. Artinya, atas penghasilan dari usaha masih wajib dibayarkan dengan hitungan 0,5% dari penghasilan dari usaha yang melebihi 500 juta dalam tahun 2025.

Namun, jika WP tersebut juga memiliki penghasilan lain dari jenis pekerjaan bebas sesuai PP 55 tahun 2022, maka untuk menghitung pajaknya boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut, asalkan memenuhi syarat dan tidak pernah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.


🧠 Contoh Kasus:

- Tuan Ratu telah menyampaikan NPPN pada tanggal 27 Maret 2025 dan mendapatkan BPE
- Aturan Pengganti PP 55 tahun 2022 keluar bulan Mei 2025
- Tuan Ratu adalah pedagang dengan omzet Rp2 Miliar di tahun 2025, melebihi omzet 500 juta di bulan Maret
- Sejak Masa Pajak Maret 2025 telah bayar 0.5% dari omzet di atas 500 juta menggunakan Deposit
- Melakukan Pemindahbukuan dari Deposit ke PPh Final UMKM 411128-420 ke Masa Pajak Maret di bulan Mei 2025
- Tuan Ratu juga punya pekerjaan bebas sebagai penerjemah freelance dengan honor Rp150 juta (bukan objek final) → Tuan Ratu boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas-nya tersebut di SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. () Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud?
#NPPN #LayananAdministrasi

NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
memuat daftar persentase NPPN:
- KLU (5 digit) sesuai klasifikasi usaha/pekerjaan bebas,
- Wilayah domisili usaha (dibagi 3 kategori wilayah),
- Besaran norma (%) yang digunakan untuk mengalikan omzet bruto menjadi penghasilan neto.

📍 Wilayah Pengelompokan:
- Wilayah 1: 10 Ibu Kota Propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
- Wilayah 2: Ibu Kota Propinsi lainnya,
- Wilayah 3: Daerah lainnya


📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu

Contoh Kasus:
🧠 Contoh 1 (Kegiatan Usaha):
Tuan Barkat adalah seorang tukang cukur (barbershop kecil) di Surabaya.
KLU: 96111 (JASA PANGKAS RAMBUT)
Norma untuk Wilayah 1: 30%
Omzet: Rp300.000.000
🔢 Perhitungan Penghasilan Neto:
Rp300.000.000 × 30% = Rp90.000.000

🧠 Contoh 2 (Kegiatan Usaha):
Bu Kartika adalah seorang penjahit rumahan di Lampung.
KLU: 14120 (PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN)
Norma untuk Wilayah 2: 34%
Omzet setahun: Rp200.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp200.000.000 × 34% = Rp64.000.000

🧠 Contoh 3 (Pekerja Bebas):
Pak Daniel adalah seorang konsultan pajak di DKI Jakarta.
KLU: 69200 (JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp600.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp600.000.000 × 50% = Rp300.000.000

🧠 Contoh 4 (Pekerja Bebas):
Bu Ajeng adalah seorang dokter spesialis kecantikan di Makassar.
KLU: 86202 (PRAKTIK DOKTER SPESIALIS)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp2.000.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp2.000.000.000 × 50% = Rp1.000.000.000


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. () Atas Penghasilan Apa NPPN Dapat Digunakan Untuk WP Orang Pribadi?
#NPPN #LayananAdministrasi

NPPN hanya digunakan untuk menghitung penghasilan neto atas:
Penghasilan dari kegiatan usaha:
Warung, perdagangan, toko, industri, jasa selain pekerjaan bebas

👨‍⚕️ Penghasilan dari pekerjaan bebas (cfm PP 55 tahun 2022):
a. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri atas pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, pejabat pembuat akta tanah, penilai, dan aktuaris;
b. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, dan penari;
c. olahragawan;
d. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
e. pengarang, peneliti, dan penceramah;
f. agen iklan;
g. pengawas atau pengelola proyek;
h. perantara;
i. petugas penjaja barang dagangan;
j. agen asuransi; dan
k. distributor perusahaan pemasaran bedenjang atau penjualan langsung dan kegiatan sejenis lainnya.


📌 NPPN Tidak dapat digunakan untuk:
- Penghasilan dari pekerjaan (pegawai),
- Penghasilan dari modal (dividen, bunga, dll),
- Penghasilan yang dikenakan PPh final (misalnya: sewa tanah/bangunan, PPh final UMKM)
- Penghasilan yang bukan objek pajak


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. () Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat kumulatif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).

🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).



t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
130. () Apa itu NPPN dan Tujuannya?
#NPPN #LayananAdministrasi

Dalam mekanisme penghitungan PPh dengan ketentuan umum (bukan Final), Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) adalah metode penghitungan (mencari) penghasilan neto berdasarkan norma atau persentase tertentu yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Tujuannya: Memberikan cara yang mudah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk sekedar membuat Pencatatan (rekap penghasilan bruto), bukan pembukuan, dalam menghitung berapa penghasilan bersih (neto) dari usaha/pekerjaan bebas di tahun diajukannya pemberitahuan NPPN.

🧠 Contoh:
Ibu Rindang adalah seorang penjahit rumahan (usaha jasa menjahit) yang menjalankan usahanya secara mandiri dan tidak mampu menyelenggarakan pembukuan (laporan laba rugi dsb), melainkan hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran secara sederhana.

Atas hal tersebut, Ibu Rindang wajib melakukan pemberitahuan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), agar boleh melakukan pencatatan dan mencari neto dengan NPPN, sehingga bisa dihitung berapa besarnya PPh terutang dalam SPT Tahunannya.


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
129. Gimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax? Apakah bisa manual via pos?
#LayananAdministrasi

🔹 Login Coretax
1️⃣ Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Login menggunakan NIK (yang sudah padan dengan NPWP) dan Password Coretax.
ℹ️ Catatan:
Bila belum pernah terdaftar namun sudah punya Akun DJP Online, pada tahap ini akan terpicu proses pembuatan password baru Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP) untuk menerima link ubah kata sandi buat kata sandi baru Coretax


🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
1️⃣ Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi
2️⃣ Jenis Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP
3️⃣ Buat passphrase 2x dan unduh Bukti Tanda Terima
ℹ️ Catatan:
- Passphrase: minimal 8 digit, minimal 1 huruf besar, 1 angka dan 1 karakter khusus.
- Sangat disarankan Cek status Kode Otorisasi dengan ikuti FAQ 104


📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
1️⃣ Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi Buat Permohonan Layanan Administrasi
2️⃣ Pilih jenis layanan:
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel KasAS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
📌 (Gunakan fitur pencarian dengan mengetik “NPPN” bila perlu)
3️⃣ Klik Simpan → pilih Alur Kasus
4️⃣ Isi data permohonan → centang pernyataan Wajib Pajak
Catatan: jika bagian tahun pajak error, klik tombol merah "Clear" dulu.
5️⃣ Klik Simpan di bagian bawah halaman
6️⃣ Pilih Create PDF untuk membuat dokumen permohonan
7️⃣ Lengkapi data dokumen bertanda bintang → klik Simpan
8️⃣ Klik Signtandatangani dengan sertifikat elektronik WP
9️⃣ Setelah muncul notifikasi sukses tandatangan → klik Submit

→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini

Unduh dan Cek Status Fasilitas
📥 Wajib Pajak dapat melihat dokumen hasil penyampaian via Portal Saya → Dokumen Saya
🔍 Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif


Saluran lain NPPN:
- Selain via Coretax, Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilakukan:
— Secara langsung ke KPP terdekat
— Kring pajak 1500200 (Hari dan jam kerja)
— Melalui Pos/Jasa Ekspedisi dengan Bukti Penerimaan Surat (Resi) ke KPP Terdaftar. Tanggal resi adalah tanggal pemberitahuan NPPN 2025 ke DJP meskipun baru sampai suratnya di KPP setelah melewati 31 Maret 2025.

→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus…
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak

Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak

Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus memenuhi ketentuan Bentuk Investasi, Cara Investasi dan Jangka Waktu Holding Investasi, pastikan juga melakukan hal ini: Lapor realisasi investasi lewat Coretax.

Gagal lapor = kena pajak final atau tarif umum! (+ sanksi)

cfm Pasal 370, 371, 374 PMK-81/2024


Cara Lapor Realisasi Investasi:
📌 Tujuan Utama
Agar dividen dan penghasilan luar negeri tidak dikenai PPh, WP kini wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di Coretax, sesuai PMK 81/2024.

🗓 Kapan Lapor?
- WP Orang Pribadi: Paling lambat akhir Maret tahun berikutnya
- WP Badan: Paling lambat akhir April tahun berikutnya
- Dilaporkan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima

⚡️Warning:
5 hari tersisa untuk lapor realisasi investasi dividen untuk:
1. Pelaporan periode 1 (satu) dividen diterima tahun 2024
2. Pelaporan periode 2 (dua) atas dividen diterima tahun 2023
3. Pelaporan periode 3 (tiga) atas dividen diterima 2022

⚠️ Jika Tidak Lapor:
- Dividen Dalam Negeri (OP): Kena PPh Final 10%, setor sendiri + lapor SPT Masa
- Dividen & PH LN (OP/Badan): Dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dilaporkan di SPT Tahunan

🛠 Cara Lapor di Coretax:
1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Masuk ke Laporan Realisasi Investasi
4. Klik Tambah Data Dividen/Penghasilan
- Isi: nama pemberi, tanggal diterima, jumlah diterima & jumlah yang diinvestasikan
5. Klik Tambah Data Investasi:
- Isi: tanggal investasi, bentuk investasi, nilai investasi
6. Tandatangani elektronik → Submit → Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur Kasus

🗂 Cara Download Bukti Pelaporan
Bisa ke menu Dokumen di Kasus atau Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh

📣 Tips:
- Untuk WP Badan/Instansi, login dengan PIC + impersonate
- Periode pelaporan ditandai dengan kode angka: 1 = Tahun 2024, 2 = Tahun 2023, 3 = Tahun 2022


📚 Unduh Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
- Syarat dividen dikecualikan dari pengenaan PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen

👉 Link: https://t.me/FAQcoretax/487


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🔤 Kendala Layanan Administrasi di Coretax 📌 Isu terkait dokumen output layanan KSWP dan pengajuan layanan administrasi. 📑 Daftar Isu Layanan Administrasi di Coretax: 1️⃣ Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai dengan status Wajib Pajak pada database.…
104. Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?
#SolusiError #LayananAdministrasi

Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3️⃣ Lanjutkan Permohonan:
- Setelah sertifikat berhasil, lanjutkan permohonan di Layanan Administrasi.
- Tidak perlu buat permohonan baru; cukup akses di Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan.

💡 Catatan Penting:
- Layanan Administrasi NPPN bersifat otomatis. Dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.
- Pastikan telah mengisi dan submit formulir di sub menu Alur Kasus atas Permohonan NPPN.
- Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan Kasus Telah Ditutup di menu Alur Kasus.

Semoga membantu! 🙏🏻



t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top