Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?
❌ Jangan Buat Kode Billing Manual
✅ Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
🎯 Kesimpulan
--
t.me/FAQcoretax
#UpdateEskalasi 5
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 26 Februari 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 26 Februari 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.
Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)
Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025
2️⃣ Sudah cek di menu Profil Saya → Informasi Umum
➜ HARUS Periode Pembukuan: 01–12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR
3️⃣ Sudah cek di Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
➜ TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama
--
t.me/FAQcoretax
216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan?
❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan.
Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu:
1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)
2️⃣ Bukti Potong Saya (Modul eBupot)
Saati ini Kedua menu saling melengkapi, bukan menggantikan.
📌 Fungsi Unduh Bukti Potong
🔎 Cara Unduh via Dokumen Saya (Akses Cepat)
📂 Cara Unduh via Bukti Potong Saya (Lebih Lengkap)
💡 Tips Lainnya
⏳ Masa Transisi (s.d. April 2026)
Menu Dokumen Saya untuk unduh bukti potong hanya dapat diakses sampai April 2026.
Setelah itu, akses dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya.
Tim Teknis PSIAP telah melakukan optimalisasi agar menu Bukti Potong lebih efisien. Semoga pengembangan berikutnya terus dapat makin mudahkan wajib pajak 👍
--
t.me/FAQcoretax
Lancar rejeki, sehat dan bahagia selalu! 🤲
Terima kasih telah ikut berbagi dan menyebarkan informasi seputar Coretax selama lebih dari 1 tahun di channel ini!
Your forever grateful FAQcoretax partner, me!
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?
Gunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.
📍 Cara Menggunakan
🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Issue By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.
⚠️ Catatan Penting:
Jika hanya memiliki role:
👉 Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.
—
t.me/FAQcoretax
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
• Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Rekaman #LiveStreamFAQCoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
—
t.me/FAQcoretax
Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan
Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform
Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.
Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya
—
t.me/FAQcoretax
Update #LiveStreamFAQCoretax
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!
Kita kedatangan narsum untuk diskusi santai Coretax Form, mumpung lagi hangat-hangatnya
Sampai jumpa jam 4 sore ini!