Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#KurangBayar #SPTTahunanOP
217. Perlukah Membuat Kode Billing Manual Jika ingin lunasi SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Kurang Bayar?


Jangan Buat Kode Billing Manual
Jika SPT Tahunan OP Anda berstatus Kurang Bayar, sistem Coretax akan otomatis membentuk Kode Billing saat klik tombol “Bayar dan Lapor”.

⚠️ Peringatan: Membuat kode billing secara manual justru bisa menyebabkan beban administrasi dan material yang baru.
Selain itu, fitur pembuatan billing mandiri di Coretax tidak menyediakan Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 29 (411125-200).


Cara yang Benar Bayar SPT Status Kurang Bayar
Jika pada Induk SPT angka 11a menunjukkan Kurang Bayar (nilai positif, bukan minus), lakukan langkah berikut:

1️⃣ Klik "Bayar dan Lapor"
* Pastikan seluruh formulir sudah diisi lengkap.
* Centang kotak pernyataan di bagian bawah Induk SPT.
* Klik tombol “Bayar dan Lapor”.
* Tutup (close) notifikasi yang muncul otomatis.

2️⃣ Pilih Tax Deposit
Saat muncul jendela “Pilih Tax Deposit yang Akan Digunakan”:
* Klik “Tidak” jika Anda tidak memiliki izin perpanjangan penyampaian SPT.

3️⃣ Pilih Metode Pembayaran
Sistem akan menampilkan dua opsi:

💰 A. Deposit Pajak
* Muncul jika Anda punya saldo deposit yang cukup.
* Jika dipilih, saldo akan otomatis terpotong.
* SPT langsung berstatus Dilaporkan.

B. Buat Kode Billing
* Dipilih jika tidak memiliki deposit atau saldo tidak mencukupi.
* Kode billing akan otomatis terbentuk dan terunduh setelah TTE.
* Cek file unduhan browser (Ctrl + J).

4️⃣ Tanda Tangan Elektronik (TTE)
Setelah memilih metode pembayaran, lakukan:
* Tanda tangan elektronik menggunakan:
* Sertifikat Elektronik, atau
* Kode Otorisasi DJP (Passphrase).

Pastikan Kode Otorisasi berstatus valid.
Jika belum punya, dapat dibuat melalui:
👉 s.kemenkeu.go.id/kodeotorisasiDJP

5️⃣ Proses Pelunasan & Status SPT
— Jika menggunakan Deposit:
* SPT langsung berstatus “SPT Dilaporkan”.

Jika menggunakan Kode Billing:
* Status berubah menjadi “SPT Menunggu Pembayaran”.
* Lakukan pembayaran melalui:
* Mobile banking
* ATM
* Teller bank/pos persepsi

6️⃣ Tanpa Input Manual NTPN
Setelah bayar, SPT akan otomatis terlaporkan oleh sistem. Silakan cek email untuk dapat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE)

⚠️ Penting:
Setelah pembayaran berhasil dan tervalidasi sistem:
* SPT akan terlaporkan otomatis
* Tidak perlu input NTPN manual
* Status berubah menjadi “SPT Dilaporkan (Tax Submitted)”
* 📧 Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) akan dikirim melalui email sebagai bukti pelaporan sah.


🎯 Kesimpulan
Jika SPT Kurang Bayar:
✔️ Jangan buat billing manual
✔️ Gunakan tombol Bayar dan Lapor
✔️ Sistem akan generate billing otomatis
✔️ Tidak perlu input NTPN


--
t.me/FAQcoretax
Mau lapor SPT tapi sibuk di hari kerja? Tenang, #KawanPajak! Kantor Pajak kini hadir lebih dekat dengan membuka layanan di akhir pekan (Sabtu & Minggu) untuk mendampingi kamu menuntaskan kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Pastikan #KawanPajak memantau secara berkala akun media sosial KPP di wilayah domisili masing-masing untuk mengetahui jadwal operasional unit kerja terdekat, ya!

Jangan lupa ambil tiket antrean terlebih dahulu melalui kunjung.pajak.go.id.

Seluruh layanan kami tidak dipungut biaya alias GRATIS, jadi tetap waspada terhadap segala bentuk penipuan atau calo karena #KamiDampingiSampaiBerhasil!
FAQ Coretax
#EskalasiKolektif 🚨 [ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK] 🧾 Form ini ditujukan bagi Orang Pribadi dan Badan aktif yang telah memastikan sudah berhak melakukan pelaporan SPT Tahunan periode Januari–Desember 2025, namun terkendala saat membuat Konsep SPT…
#UpdateEskalasi 5

Data ESKALASI KOLEKTIF PERIODE TAHUN PAJAK yang masuk sampai dengan 26 Februari 2026 pukul 10:26 WIB telah selesai ditindaklanjuti oleh tim teknis PSIAP.

Silakan cek kembali di menu SPT Coretax masing-masing.
Jika masih belum, Artinya periode pembukuan pada Profilnya bukan 01-12, artinya, silakan konsultasi ke KPP terdaftar (Bukan isi eskalasi ini!)

Diingatkan kembali bagi wajib pajak untuk mengecek kembali kriteria yang disyaratkan sebelum mengisi form eskalasi:
1️⃣ Sudah cek di menu Konsep SPT dan SPT Menunggu Pembayaran
➜ harus TIDAK ADA jenis SPT Tahunan Januari–Desember 2025

2️⃣ Sudah cek di menu Profil SayaInformasi Umum
HARUS Periode Pembukuan: 01–12, jika berbeda silakan hubungi KPP/Helpdesk/AR

3️⃣ Sudah cek di Profil SayaIkhtisar Profil Wajib Pajak
pada tab Fasilitas Aktif
TIDAK TERDAPAT fasilitas AS/LA.15-02 Perubahan Tahun Buku yang Pertama

--
t.me/FAQcoretax
#Reminder
🌙 Latih Kesabaran Ekstra di Bulan Ramadhan (Khusus hari ini dan besok) 😢

Hari ini adalah periode yang cukup padat karena:

📌 Mendekati batas arahan pimpinan untuk pelaporan SPT Tahunan bagi ASN/TNI/Polri
📌 Bersamaan dengan batas waktu pelaporan SPT Masa PPN Januari 2026
(yang secara ketentuan dapat dilanjutkan sampai 2 Maret karena jatuh pada hari libur)

🧘 Expect the Worst, Stay Calm

Jika mengalami kendala teknis:
🔄 Muncul error 502 Bad Gateway?
→ Klik terus tombol “Muat Ulang Halaman” sampai berhasil.

Muncul pesan “Kesalahan Sistem”?
→ Klik tombol X (close)
→ Lanjutkan kembali aktivitas di Coretax.

💾 Penting:
Saat mengisi SPT atau membuat konsep, jangan lupa klik Simpan Konsep secara berkala agar progres tidak hilang. 😊

Jangan biarkan server ini mempengaruhi mood dan emosi kita. Lakukan hal di atas sementara. Seharusnya tim Teknis PSIAP sedang mengurai kepadatan ini.


t.me/FAQcoretax
#BuktiPotong
216. Di mana menu unduh PDF Bukti Potong? Saya cari di "Dokumen Saya", tidak ada. Apakah benar dipindahkan?

❗️ Tidak benar jika disebut dipindahkan.
Saat ini PDF Bukti Potong dapat diunduh melalui 2 menu:
1️⃣ Dokumen Saya (Modul Portal Saya)
2️⃣ Bukti Potong Saya (Modul eBupot)

Saati ini Kedua menu saling melengkapi, bukan menggantikan.

📌 Fungsi Unduh Bukti Potong
Untuk keperluan rekapitulasi, validasi, atau konfirmasi penghasilan, Wajib Pajak dapat menyandingkan:
* daftar bukti potong yang terprepopulasi di Lampiran SPT (L-1 Bagian E)
dengan
* kode objek pajak dan nama objek pajak pada dokumen bukti potong.
Hal ini membantu pelaporan penghasilan yang tepat dan lengkap dalam SPT Tahunan.


🔎 Cara Unduh via Dokumen Saya (Akses Cepat)
1. Masuk ke Portal Saya → Dokumen Saya
2. Klik Refresh
3. Filter kolom “Judul Dokumen” dengan kata kunci: *Bukti Potong*
4. Klik tombol Unduh di sisi kanan tabel

Tips: Bisa juga mencari berdasarkan Nomor Bukti Potong.


📂 Cara Unduh via Bukti Potong Saya (Lebih Lengkap)
1. Masuk ke Modul eBupot → Bukti Potong Saya
2. Pilih Jenis Bukti Potong
3. Klik Cari
4. Filter berdasarkan Bulan Diterima

Tips: Jenis Bukti Potong antara lain:
* BP21 (Pemotongan orang pribadi selain pegawai tetap, misalnya pegawai tidak tetap, jasa, pekerjaan bebas)
* BPA1 (Pemotongan orang pribadi pegawai tetap, karyawan tetap, BUMN, PPPK, pensiunannya)
* BPA2* (Pemotongan orang pribadi ASN, PNS, TNI, Polri dan pensiunan berkala DTP)
* BPPU
(Pemotongan/Pemungutan PPh Pasal 22, Pasal 23 (Bunga/Royalti/Dividen/Jasa), Final Pasal 4 ayat (2) non PPh pasal 21 dll)


💡 Tips Lainnya
1️⃣ Sesuaikan bulan diterima dengan tanggal bukti potong di Lampiran SPT L-1 Bagian E.

2️⃣ Jika bukti potong muncul di L-1E, tetapi tidak ada di Dokumen Saya:
* Cek di Bukti Potong Saya.
* Jika tetap tidak ada, kemungkinan milik tanggungan (istri/anak) → unduh melalui menu Dokumen Saya atau Bukti Potong Saya di akun Coretaxnya masing-masing.
* Jika masih tidak muncul, coba:
* Clear cache
* Login–logout
* Gunakan mode incognito

3️⃣ Jika SPT sudah diposting tetapi L-1E kosong (tidak terprepopulasi):
* Tambahkan manual bukti potong non-final sebagai kredit pajak di L-1E
* Masukkan penghasilannya sesuai jenisnya di lampiran SPT:
* Penghasilan pekerjaan → L-1 Bagian D
* Usaha/Pekerjaan Bebas → L-3B
* Penghasilan Dalam Negeri Lainnya → L-3A-4 Bagian B

4️⃣ Bukti potong dapat diunduh 1x24 jam sejak diterbitkan oleh pemberi penghasilan. Silakan cek berkala.


Masa Transisi (s.d. April 2026)
Menu Dokumen Saya untuk unduh bukti potong hanya dapat diakses sampai April 2026.
Setelah itu, akses dilakukan melalui menu Bukti Potong Saya.

Tim Teknis PSIAP telah melakukan optimalisasi agar menu Bukti Potong lebih efisien. Semoga pengembangan berikutnya terus dapat makin mudahkan wajib pajak 👍

--
t.me/FAQcoretax
Selamat hari ulang tahun kepada the one and onlly partner FAQcoretax teh @rindangkartika 🥳

Lancar rejeki, sehat dan bahagia selalu! 🤲

Terima kasih telah ikut berbagi dan menyebarkan informasi seputar Coretax selama lebih dari 1 tahun di channel ini!

Your forever grateful FAQcoretax partner, me!
#eBupot
215. Sudah import XML konsep Bukti Potong PPh. Bagaimana menerbitkan / menandatangani / approval sekaligus tanpa batas 50 per halaman?

Gunakan fitur “Issue by Period” pada menu Bulk Process.

📍 Cara Menggunakan
Fitur ini tersedia di masing-masing submenu dalam Modul eBupot.

Contoh untuk BPMP:
1️⃣ Masuk ke:
eBupot → Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)

2️⃣ Klik:
Bulk Process → Issue by Period

3️⃣ Pilih:
• Tahun Pajak
• Masa Pajak

Sistem akan menerbitkan dan menandatangani secara elektronik seluruh bukti pemotongan dalam satu Masa Pajak sekaligus oleh user yang melakukan impersonate.


🔎 Monitoring Status
Untuk memantau proses:
➡️ Monitoring → Issue By Period
Jika status sudah “Done”, artinya seluruh bukti potong dalam periode tersebut telah berhasil diterbitkan.


⚠️ Catatan Penting:
1️⃣ Lokasi Hasil Terbit
Bukti potong yang diterbitkan melalui Bulk Process akan masuk ke:
Menu “Bukti Potong Saya”
Bukan ke:
Menu “Dokumen Saya”

2️⃣ Role Akses yang Wajib Dimiliki
Fitur Issue by Period hanya muncul jika user yang impersonate memiliki role:
Penandatanganan SPT Masa PPh Pasal 21 (Signer SPT) → untuk PPh 21
Penandatanganan SPT Masa PPh Unifikasi → untuk PPh Unifikasi


Jika hanya memiliki role:
Penandatangan eBupot PPh Masa Pasal 21/26 atau Unifikasi
Maka fitur ini tidak akan muncul, demi alasan keamanan dan pengendalian akses (termasuk potensi pembatasan berdasarkan NITKU tertentu).

📌 Hal yang Perlu Dipahami
• “Issue by Period” akan menerbitkan seluruh bukti pemotongan dalam satu Masa dan Tahun Pajak
• Berlaku untuk satu jenis pemotongan saja (misalnya BPMP)
• Tidak dipisah berdasarkan NITKU


👉 Sangat membantu WP dengan jumlah bukti potong besar (hingga ratusan ribu), karena tidak perlu klik manual per halaman yang terbatas 50 baris.


t.me/FAQcoretax
#BebasSanksi #eBupot21
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋

Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.

Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:

📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis

🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.

📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.

Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏


t.me/FAQcoretax
#Rekaman #LiveStreamFAQCoretax

Ngabuburit Episode 2
Termasuk screensharing paparan

Bersama saya dan Kang @AaIqbalRahardian
Salah satu pembuat materi edukasi Coretaxform

Sekaligus diskusi dan menjawab pertanyaan para listeners hari ini.

Silakan ditonton, sesuikan kecepatan videonya


t.me/FAQcoretax
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
Back to Top