198. Jika e-SKD diterbitkan tahun 2025 dan masih berlaku di tahun 2026, apakah WP tetap harus mengajukan ulang dengan form baru?
Perubahan Form DGT 2026 (PMK 112/2025)
* PMK Nomor 112/2025 mengatur penggunaan formulir DGT baru mulai tahun pajak 2026.
* Tidak ada aturan peralihan yang secara eksplisit mengatur masa transisi.
๐ Implikasi Praktis
* Masa & Tahun Pajak 2026 โ wajib menggunakan form baru.
* e-SKD yang diterbitkan tahun 2025 โ tetap berlaku sampai masa berlakunya habis, meskipun melintasi tahun 2026.
* Artinya, tidak perlu ajukan ulang jika e-SKD 2025 masih valid di tahun 2026.
* Jika masa berlaku sudah berakhir, maka pengajuan baru harus menggunakan form DGT 2026.
--
t.me/FAQcoretax