130. (
) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?
#NPPN #LayananAdministrasi
✅ Konteks Tahun 2025:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
🧠 Contoh Kasus:
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Bagaimana Jika Orang Pribadi Masih Ingin Menggunakan PPh Final UMKM di Tahun 2025 Tapi Melakukan Pemberitahuan NPPN? Apakah tidak lagi dapat menggunakan PPh Final UMKM?#NPPN #LayananAdministrasi
✅ Konteks Tahun 2025:
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, Batas waktu bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha dan menggunakan tarif PPh final adalah 7 tahun sejak terdaftar. Tahun 2025, seharusnya tidak lagi boleh menggunakan tarif PPh final UMKM dan beralih menggunakan ketentuan umum penghitungan PPh.
Namun, berdasarkan pengumuman kebijakan ekonomi pemerintah, akan diberikan tambahan 1 tahun. Hanya saja, hingga saat ini aturan pengganti PP 55 tahun 2022 tersebut belum keluar.
Asumsi, aturan tersebut kemudian akan keluar dan aturan batasan omzet omzet ≤ Rp500 juta yang dalam setahun tidak dikenakan pajak masih berlaku, maka bila WP OP Usahawan masih ingin menggunakan Tarif PPh Final UMKM namun memberitahukan NPPN tahun 2025, jawabannya:
Namun, berdasarkan pengumuman kebijakan ekonomi pemerintah, akan diberikan tambahan 1 tahun. Hanya saja, hingga saat ini aturan pengganti PP 55 tahun 2022 tersebut belum keluar.
Asumsi, aturan tersebut kemudian akan keluar dan aturan batasan omzet omzet ≤ Rp500 juta yang dalam setahun tidak dikenakan pajak masih berlaku, maka bila WP OP Usahawan masih ingin menggunakan Tarif PPh Final UMKM namun memberitahukan NPPN tahun 2025, jawabannya:
✅ WP tersebut tetap dapat menggunakan tarif PPh Final UMKM.
Karena, penghitungan NPPN tidak berlaku untuk penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha yang masih merupakan Objek PPh Final UMKM. Artinya, atas penghasilan dari usaha masih wajib dibayarkan dengan hitungan 0,5% dari penghasilan dari usaha yang melebihi 500 juta dalam tahun 2025.
Namun, jika WP tersebut juga memiliki penghasilan lain dari jenis pekerjaan bebas sesuai PP 55 tahun 2022, maka untuk menghitung pajaknya boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut, asalkan memenuhi syarat dan tidak pernah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.
Namun, jika WP tersebut juga memiliki penghasilan lain dari jenis pekerjaan bebas sesuai PP 55 tahun 2022, maka untuk menghitung pajaknya boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas tersebut, asalkan memenuhi syarat dan tidak pernah menyelenggarakan pembukuan sebelumnya.
🧠 Contoh Kasus:
- Tuan Ratu telah menyampaikan NPPN pada tanggal 27 Maret 2025 dan mendapatkan BPE
- Aturan Pengganti PP 55 tahun 2022 keluar bulan Mei 2025
- Tuan Ratu adalah pedagang dengan omzet Rp2 Miliar di tahun 2025, melebihi omzet 500 juta di bulan Maret
- Sejak Masa Pajak Maret 2025 telah bayar 0.5% dari omzet di atas 500 juta menggunakan Deposit
- Melakukan Pemindahbukuan dari Deposit ke PPh Final UMKM 411128-420 ke Masa Pajak Maret di bulan Mei 2025
- Tuan Ratu juga punya pekerjaan bebas sebagai penerjemah freelance dengan honor Rp150 juta (bukan objek final) → Tuan Ratu boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas-nya tersebut di SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
- Aturan Pengganti PP 55 tahun 2022 keluar bulan Mei 2025
- Tuan Ratu adalah pedagang dengan omzet Rp2 Miliar di tahun 2025, melebihi omzet 500 juta di bulan Maret
- Sejak Masa Pajak Maret 2025 telah bayar 0.5% dari omzet di atas 500 juta menggunakan Deposit
- Melakukan Pemindahbukuan dari Deposit ke PPh Final UMKM 411128-420 ke Masa Pajak Maret di bulan Mei 2025
- Tuan Ratu juga punya pekerjaan bebas sebagai penerjemah freelance dengan honor Rp150 juta (bukan objek final) → Tuan Ratu boleh menggunakan NPPN atas penghasilan pekerjaan bebas-nya tersebut di SPT Tahunan Tahun Pajak 2025.
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1