Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#BebasSanksi #eBupot21
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋

Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.

Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:

📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis

🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.

📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.

Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax? #eBupot21 #Kompensasi Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat…
#Reminder

Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.

Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.

Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#eBupot21 #Registrasi
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?

🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
yang melaksanakan hak/kewajiban pajak gabung dengan suami

🔙 Dulu:
Jika wanita kawin gabung pajak dengan suami, NPWP istri bisa dihapus → Gunakan NPWP suami untuk kepentingan pajak.

👉 Sekarang (era NIK di Coretax) :
- Tidak ada istilah “dihapus” permanen.
- NIK tetap harus ada, hanya statusnya dimohonkan untuk di-Nonaktif-kan dan ditambahkan sebagai "tanggungan" dalam DUK suami.
- NIK Istri tetap dipakai untuk pembuatan bukti potong, meskipun pajaknya gabung ke suami.


✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung HARUS pakai NIK-nya sendiri,
bukan NIK/NPWP suami!

• Walaupun status pajak gabung, identitas bukti potong tetap pakai NIK masing-masing.
• Data penghasilan Anda otomatis “dikumpulkan” di SPT keluarga, tapi identitas tetap atas nama Anda.


🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
1️⃣ Minta reaktivasi status deregistered NPWP dengan membuat tiket melati ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak
2️⃣ Setelah reaktivasi, status NIK istri di Coretax menjadi "Belum Aktif (SPDN)" dan sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan PPh.
3️⃣ Dalam hal butuh mengakses Coretax, disarankan untuk sekaligus melakukan perubahan data email dan nomor HP ke KPP terdekat.

➡️ Informasikan juga ke bagian pajak/perusahaan:
- NIK Istri wajib digunakan sesuai PER-07/PJ/2025.
- Status nonaktif/deregistered istri bukan alasan untuk pakai NIK suami.
- Bila telanjur, silakan minta pembetulan bukti potong dengan NIK Istri setelah reaktivasi ke Kantor Pajak/Kring Pajak


⁉️ FAQ terkait:
• FAQ Cara Gabung Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/232
• Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP-nya Gabung NPWP Suami https://t.me/FAQcoretax/375



t.me/FAQcoretax
147. Saat coba import XML BPMP, gagal dengan keterangan "Alamat Utama tidak ditemukan: Wajib Pajak dengan NPWP xxxx tidak ditemukan", padahal NIK tersebut bisa diimport sebelumnya menjadi NPWP Sementara. Apa solusinya?
#eBupot21

📍 Penyebab:
Data NIK-nya telah masuk ke Coretax namun tanpa NITKU (alamat). Bila dibuat BPMP dengan import XML, keluar error tersebut.

Atas hal ini tim Teknis PSIAP DJP akan menambahkan NITKU-nya secara massal dan sedang dalam antrian pekerjaan.


Bila butuh segera, solusi:
1️⃣ Pegawai bersangkutan arahkan untuk melakukan pendaftaran di Coretax secara online,
baik dengan cara;
(a) Aktivasi NIK (jika sudah wajib ber-NPWP); atau
(b) Hanya Registrasi (memiliki akun Coretax saja).

☑️ Langkahnya:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id > klik Daftar Di sini > klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK > Pilih salah satu antara kedua pilihan (a) atau (b) > Lanjutkan hingga proses selesai, harap isi data sesuai KTP/KK dan validasi wajah.

Bila butuh bantuan, silakan pegawai bersangkutan ke KPP terdekat.


2️⃣ Buat BPMP dengan cara Key-in, atau rekam manual.
Saat rekam manual, pilihan "NPWP Sementara" akan muncul seperti biasa.

☑️ Langkahnya:
Identifikasi NIK pegawai yang bermasalah dengan Notepad ++ sesuai dengan FAQ 95 > Singkirkan datanya dari XML, agar XML dapat diimpor atas data yang tidak bermasalah > atas NIK bermasalah, rekam secara manual (key-in) di Coretax.

Catatan: Bagaimanapun juga pegawai tetap perlu terdaftar di Coretax karena saat buat A1, hanya bisa dengan NIK yang tervalidasi di Coretax, sehingga penggunaan NPWP sementara hanyalah bersifat sementara. Silakan tetap arahkan pegawai untuk mendaftarkan NIK nya di Coretax, sesuai solusi 1.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot21
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
105. Saat input bukti potong PPh 21 terdapat peringatan NIK tidak ditemukan, apa maksudnya? Bagaimana solusinya?
#eBupot21

📌 Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
⚠️ Kasus Umum: NIK Pegawai tidak ditemukan saat perekaman eBupot 21 (key-in atau import XML), meski valid di DJP Online dan Dukcapil (Diangkat pertama kali di FAQ 47)

Penyebab dan Manfaat NIK masuk ke Database Coretax (Lihat FAQ 50)

💡 Solusi Agar NIK Ditemukan Saat Input Bupot:

🟢 Rekomendasi Utama:
🔹 Solusi 1: Untuk OP yang Punya NPWP tetapi NIK Tidak Terdeteksi (Lihat: FAQ 50.a)

🔹 Solusi 2: Untuk OP yang Tidak Wajib NPWP namun Ingin NIK di Database Coretax Terdaftar sekaligus Akan Dapat Akun Coretax (Lihat: FAQ 50.b)

🟠 Alternatif:
🔹 Solusi dengan NPWP Sementara – Jika kedua cara di atas tidak memungkinkan atau tidak diinginkan (Lihat: FAQ 60)

Tambahan
📌 Cara cepat temukan baris tidak valid pada XML sesuai keterangan detail (Lihat FAQ 95)
📌 Kasus dan Solusi Wanita Kawin (Lihat FAQ 70)

Last update 14.12 WIB 19-02-2025

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
103. Apa saja opsi yang dapat dipilih Wajib Pajak ketika akan melaporkan SPT Masa PPh 21 di Coretax untuk Masa Januari 2025, namun nilai LB (Lebih Bayar) dari Desember 2024 cabang belum tertera, dan bagaimana ketentuan mengenai relaksasi sanksi, deposit, serta pengalokasian LB Kompensasi?
#eBupot21

‼️ Permasalahan WP & SPT Masa PPh 21:
WP yang akan lapor SPT Masa PPh 21 di Coretax menghadapi masalah karena nilai LB (Laporan Bulanan) belum tersedia atau lengkap, khususnya untuk LB SPT Masa PPh21 cabang. Mengingat jatuh tempo penyetoran PPh21 Masa Januari 2025, berikut beberapa opsi yang dapat dipilih:

1️⃣ Opsi 1: Menunggu
- WP diminta menunggu hingga nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk semua.
- Setelah LB lengkap dan nilainya masih KB, baru lakukan penyetoran.
💡Catatan: Jika penyetoran dilakukan lewat tanggal 17 Februari, kebijakan relaksasi penghapusan sanksi dapat diterapkan.

2️⃣ Opsi 2: Skema Deposit
- WP dapat melakukan penyetoran terlebih dahulu dengan skema deposit, senilai perhitungan KB PPh 21 setelah memperhitungkan LB Kompensasi penuh dari Desember 2024.
- Setelah nilai LB Kompensasi Desember 2024 dari Pusat & Cabang masuk di Coretax, WP baru melapor SPT dan pembayaran dengan deposit.

3️⃣ Opsi 3: Pelaporan Sementara
- WP diminta melakukan pelaporan SPT Masa PPh 21 untuk Januari 2025 dengan memperhitungkan nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat saja (atau nol jika belum masuk).
- → Catatan: Nilai LB Kompensasi Desember 2024 Pusat & Cabang yang belum masuk nantinya akan diperhitungkan pada SPT Masa PPh 21 Februari 2024.

❗️ Penting:
Jika WP sudah menyampaikan SPT Masa PPh21 Januari 2025 tanpa memperhitungkan LB Kompensasi Desember 2024, maka nilai LB tersebut akan langsung diperhitungkan di SPT Masa PPh21 Februari 2025 dan tidak bisa dikoreksi/dimasukkan ke Masa Januari 2025 dengan skema pembetulan SPT.

Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
102. Saya coba submit SPT Masa 21, tapi muncul error "bookreturnsheet: 400 Bad Request", apa solusinya? #eBupot21

🛑 Penyebab: Dilaporkan berasal dari Bukti Potong Pesangon.
Status: Isu telah dilaporkan dan sedang menunggu perbaikan.

💡 Solusi Sementara:
🗓 Tunggu hingga tanggal 20, jika perbaikan sudah dilakukan.

🔧 Jika Belum Ada Perbaikan:
1️⃣ Hapus Bukti Potong Pesangon.
2️⃣ Laporkan SPT Masa PPh 21 (normal).
3️⃣ Setelah perbaikan, lakukan Pembetulan SPT.

⚠️ Catatan Saat Pembetulan:
- Pastikan memiliki deposit minimal senilai PPh Pasal 21 yang akan dibetulkan.
- Saat pembetulan, gunakan metode Pemindahbukuan Deposit.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
96. Saat import #XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21

Kenapa muncul error ini?
Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).

Solusi:
Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:

💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:
1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.
2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.
3️⃣ Pada kategori, pilih Date.
4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).
5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.
6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.

💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.
Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML.

Bila terdapat error pada baris lain, cek FAQ 95


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
89. Saya coba import PPh pasal 21 tapi validating data. Apa yang harus dilakukan?
#eBupot21

Hal itu pastinya karena traffic upload yang penuh. Saran pribadi kami silakan fokus buat Bupot 21 yang bersifat kurang bayar saja dulu, bayarkan dengan deposit paling lambat tanggal 17 Februari (karena JT pembayaran mundur sampai hari kerja berikutnya). Lalu laporkan paling lambat tanggal 20 dengan perhatikan sinkronisasi deposit sebelum tekan Bayar dan Lapor. Selanjutnya untuk Bukti Potong nihil dibuat berkala saat low traffic, kemudian dapat melakukan pembetulan SPT.
Ini saran pribadi kami mengingat isu itu. Tidak ideal, tapi bisa dipakai bila kepepet.


--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses

Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.

Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66

Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
Syarat agar akses terpisah:
PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.

⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
81. Saya telah berhasil menerbitkan Bukti Potong Pegawai Tetap Bulanan (BPMP) melalui e-Bupot 21 Coretax, namun bukti potong tersebut tidak dapat diunduh, dan pegawai hanya menerima notifikasi tanpa dokumen. Apakah memang demikian?
#eBupot21

Ya, bukti pemotongan bulanan pegawai tetap (BPMP) tidak memerlukan cetakan dokumen (PDF).

📌 Penjelasan:
- Proses bisnis BPMP di Coretax berbeda dengan sistem e-Bupot 21 Legacy (DJP Online).
- Penerima penghasilan yang dipotong akan langsung menerima notifikasi di TP Portalnya setelah pemotongan dilakukan oleh pemberi kerja.
- Tidak ada fitur unduhan PDF karena BPMP tidak dirancang untuk dicetak seperti bukti potong lainnya.

📜 Aturan terkait akan diterbitkan sebagai aturan turunan dari PMK 81/2024.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
80. Apakah di Masa Pajak Akhir (Bulan Pegawai Tetap berhenti bekerja/bulan Desember) perlu membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 Bulanan (BPMP) dan Tahunan A1 atau cukup A1 saja di Coretax ?
#eBupot21

Untuk pemotongan PPh Pasal 21 pegawai tetap yang berhenti bekerja di tengah tahun atau bekerja hingga Desember, di Masa Pajak Akhir tersebut cukup dibuatkan Bukti Pemotongan Tahunan A1 (BP A1) dan tidak perlu Bukti Potong Bulanan Pegawai Tetap (BPMP).

🔹 Saat perekaman BP A1 di Masa Pajak Akhir:
Tidak ada isian penghasilan masa pajak akhir.
Penghasilan Masa Pajak Akhir terhitung otomatis ke Lampiran IB di SPT Masa PPh 21.
Penghasilan Bruto dalam Lampiran IB = Total Penghasilan Bruto Setahun/Bagian Tahun pada BPA1 — Penghasilan Bruto pada BPMP yang telah diterbitkan.

‼️ Bila buat BPMP dan A1 dalam Masa Pajak yang sama: pasti akan muncul error "Sudah ada pemotongan BPMP pada masa pajak tersebut. Mohon batalkan BPMP terlebih dahulu.

Kesimpulan:
- Penghasilan yang belum terlapor dalam BPMP di masa pajak akhir akan otomatis masuk dalam IB hasil perhitungan otomatis.
- Pegawai tetap yang sudah dibuatkan BP A1 di masa pajak akhir tidak perlu lagi dibuatkan BPMP


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21

Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini

Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkan sejak 31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada SPT Masa PPh Pasal 21.

Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
💰 Selengkapnya tentang Deposit: 👉 [Klik Di Sini]

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
📌 Wajib Pajak dapat menggunakan Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
📌 Silakan bayarkan deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

📢 Pemberitahuan Selanjutnya
🛠 DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol Bayar & Lapor di e-Bupot 21.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
62. Apakah kompensasi Lebih bayar pada SPT Masa PPh 21 Masa Desember 2024 Cabang akan dimigrasikan ke Coretax?
#eBupot21
#Kompensasi

Lebih bayar yang dikompensasikan dari Masa Desember 2024 pada e-Bupot 21/26 system legacy (DJP Online), baik dari pusat maupun cabang-cabangnya, akan dimigrasikan ke Coretax (secara otomatis)

Setelah proses migrasi, saldo lebih bayar akan masuk pada Dasbor Kompensasi Coretax dan dapat dikompensasikan ke SPT Masa PPh Pasal 21/26 WP Pusat untuk Masa Pajak setelah SMO (Januari 2025 dan setelahnya) melalui Coretax.

💡 Catatan tambahan 31.01.2025:
Migrasi data kompensasi hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024. Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, dalam hal terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax?
#eBupot21

Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya tidak valid.

📌 Ketentuan dalam Bukti Potong PPh 21/Unifikasi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000


‼️Catatan penting, Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan NIK Penerima Penghasilan.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ agar informasi NIK yg tidak valid akan muncul pada bagian Nama.


📌 Manfaat Pencantuman Nama dengan Format Ini:
📝 Ditujukan untuk kebutuhan jika pihak yang dipotong melakukan aktivasi NIK dan ingin menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.


Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:
Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual


Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi
Update 06022025
1️⃣ Jika pemotong PPh menginput NIK penerima penghasilan dan terkonfirmasi bahwa NIK belum terdaftar di Coretax DJP, maka pemotong tetap dapat melanjutkan pembuatan bukti potong dengan menginput NIK penerima penghasilan.
2️⃣ Setelah input NIK, sistem akan menampilkan info bahwa NIK belum terdaftar dan meminta konfirmasi kepada pemotong pajak, apakah bersedia menggunakan NPWP sementara (temporary TIN).
3️⃣ Jika memilih "Ya", maka sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) untuk penerima penghasilan tersebut.
4️⃣ Konsekuensi penggunaan NPWP sementara:
- Bukti potong tidak akan terkirim ke akun Coretax penerima penghasilan.
- Bukti potong tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
5️⃣ Imbauan untuk Penerima Penghasilan:
- Agar bukti potong PPh bisa otomatis masuk (prepopulated) ke SPT Tahunan, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP sesegera mungkin.
Dengan aktivasi akun Coretax, penerima penghasilan dapat mengakses bukti potongnya secara otomatis dalam SPT Tahunan.


Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000


Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
53. Bagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?
#eBupot21 #eBupotUnifikasi

- Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya".
- Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng.

---

Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya”
1. Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax.
2. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”.
3. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen.

---

Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong
- Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng.

Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya”
1. Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya".
2. Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”.
3. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi.

Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
50. NIK Pegawai saat perekaman eBupot 21 di Coretax tidak ditemukan, padahal di DJP Online bisa dilakukan dan valid dengan Dukcapil?
#Registrasi
#eBupot21

NIK yang tidak ditemukan bukan berarti tidak valid dengan Dukcapil, tetapi karena pembuatan bupot di Coretax hanya dengan NIK yang sudah ada di Database Coretax, yaitu:
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP (bagi OP yang sudah punya NPWP).
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (entah hasil migrasi dari DJP Online atau ditambahkan manual).
3️⃣ Wajib Pajak sudah "Register Only" (punya akun Coretax tanpa aktivasi NIK jadi NPWP).

Manfaat Masuk ke Database Coretax, selain dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja:

1️⃣ Bagi yang memiliki NPWP:
- Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Hak meliputi:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
- Dapat dikonfirmasi NIK oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.
- Saat pelaporan SPT Tahunan, data pemotongan dapat terisi otomatis (prepopulated)

2️⃣ Bagi yang tidak wajib memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):
- Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
- Penandatangan Faktur Pajak.
- Pembuatan Bukti Potong.
- Pelaporan SPT bila berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
- Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, sekalipun ternyata pernah punya NPWP (selama statusnya Non aktif atau Belum Aktif (SPDN)
- Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.

Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?
1️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Punya NPWP
2️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Yang Tidak Wajib Ber NPWP (Wanita Kawin/Anggota Keluarga di bawah PTKP)


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top