Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
• Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
Migrasi data kompensasi lebih bayar SPT Masa PPh Pasal 21 sebelum Coretax, hanya merujuk pada nilai LB SPT Masa PPh 21 Desember 2024.
Sehingga untuk kepentingan migrasi tersebut, jika terdapat pembetulan SPT Masa 21 selain Masa Desember 2024 yang menyebabkan LB, maka silakan kompensasi LB Pembetulan tersebut ke Masa Desember 2024 terlebih dahulu, dan SPT Masa Desember 2024 tersebut akan perlu dilakukan pembetulan juga, sehingga terdapat LB akibat pembetulan yang kemudian akan dimigrasi secara otomatis ke Coretax.
Sesuai FAQ 62 yang telah diinfokan sejak 30 Januari 2025
—
t.me/FAQcoretax
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
⁉️ FAQ terkait:
—
t.me/FAQcoretax
#eBupot21
📍 Penyebab:
✅ Bila butuh segera, solusi:
1️⃣ Pegawai bersangkutan arahkan untuk melakukan pendaftaran di Coretax secara online,
2️⃣ Buat BPMP dengan cara Key-in, atau rekam manual.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot21
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
• Rekap Solusi NIK Tidak Ditemukan Saat Buat Bupot https://t.me/FAQcoretax/363
• Solusi NIK Tidak Ditemukan Dengan NPWP Sementara https://t.me/FAQcoretax/207
• Migrasi Kompensasi Lebih Bayar (Pusat/Cabang) Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/210
• Tombol Bayar & Lapor SPT PPh 21 Hilang https://t.me/FAQcoretax/225
• Pembuatan BPMP dan A1 Di Masa Pajak Akhir https://t.me/FAQcoretax/272
• Bupot 21 (Pegawai Tetap) Tidak Dapat Diunduh https://t.me/FAQcoretax/277
• Solusi Sementara Validasi Data Import PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/304
• Solusi Excel Withholding Date Invalid saat Import XML https://t.me/FAQcoretax/317
• Cara Melihat dan Mengunduh Bupot Dari Lawan Transaksi https://t.me/FAQcoretax/177
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax dan Ditemukan Saat Input Bupot/Faktur https://t.me/FAQcoretax/167
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Pribadi Punya NPWP https://t.me/FAQcoretax/168
• Solusi Agar NIK Masuk Database Coretax Bagi OP Tidak Wajib NPWP https://t.me/FAQcoretax/169
#eBupot21
📌 Rekap FAQ dan Solusi Terkait NIK Tidak Ditemukan di Coretax
Last update 14.12 WIB 19-02-2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eBupot21
✨ Hal ini juga berlaku untuk SPT Masa PPN
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
#eBupot21
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#eBupot21 #ManajemenAkses
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
#Kompensasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21
Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual
Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi Update 06022025
Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#eBupot21 #eBupotUnifikasi
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#Registrasi
#eBupot21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Penyebab dan Manfaat NIK masuk ke Database Coretax (Lihat
Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya”
Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong
Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?