195. Saya cek di daftar fasilitas saya, status fasilitas NPPN untuk tahun pajak 2025 tertulis Expired. Apakah error?
🔎 Klarifikasi Status NPPN “Expired” di Coretax
Terkait WP yang sudah menyampaikan Pemberitahuan NPPN, namun saat dicek di Daftar Fasilitas Saya statusnya “expired” dan tidak muncul di Daftar Fasilitas Aktif, berikut penjelasannya 👇
âś… Ini BUKAN Error
• Di sistem Coretax terdapat job otomatis yang akan mengubah status fasilitas menjadi “expired” apabila tahun pajaknya telah lewat.
• Karena itu, Daftar Fasilitas Aktif hanya menampilkan fasilitas yang masih berlaku.
➡️ NPPN untuk tahun pajak sebelumnya wajar tidak lagi terlihat di profil WP.
đź§© Tidak Menghambat Pelaporan SPT
Validasi penggunaan NPPN di SPT Tahunan ❌ tidak melihat status aktif/expired.
Sistem hanya memvalidasi:
• NPWP, dan
• Tahun Pajak NPPN yang diajukan.
âś… Cara Memastikan NPPN Bisa Dipakai di SPT 2025
Cukup lakukan pengecekan berikut 👇
📌 Menu:
Layanan → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas
🔍 Pastikan sudah terekam:
• Sub Service: AS.04-01
(Pemberitahuan Penggunaan NPPN)
• NPWP Wajib Pajak
• Tahun Pajak: 2025
Jika data tersebut ada, maka:
✔️ NPPN dapat digunakan di SPT Tahunan 2025 meskipun di Profil WP tertulis “expired”.
📝 Kesimpulan
Status “expired” bukan masalah, selama pemberitahuan NPPN terekam untuk tahun pajak yang benar.
--
t.me/FAQcoretax