Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus…
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak

Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak

Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus memenuhi ketentuan Bentuk Investasi, Cara Investasi dan Jangka Waktu Holding Investasi, pastikan juga melakukan hal ini: Lapor realisasi investasi lewat Coretax.

Gagal lapor = kena pajak final atau tarif umum! (+ sanksi)

cfm Pasal 370, 371, 374 PMK-81/2024


Cara Lapor Realisasi Investasi:
📌 Tujuan Utama
Agar dividen dan penghasilan luar negeri tidak dikenai PPh, WP kini wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di Coretax, sesuai PMK 81/2024.

🗓 Kapan Lapor?
- WP Orang Pribadi: Paling lambat akhir Maret tahun berikutnya
- WP Badan: Paling lambat akhir April tahun berikutnya
- Dilaporkan secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima

⚡️Warning:
5 hari tersisa untuk lapor realisasi investasi dividen untuk:
1. Pelaporan periode 1 (satu) dividen diterima tahun 2024
2. Pelaporan periode 2 (dua) atas dividen diterima tahun 2023
3. Pelaporan periode 3 (tiga) atas dividen diterima 2022

⚠️ Jika Tidak Lapor:
- Dividen Dalam Negeri (OP): Kena PPh Final 10%, setor sendiri + lapor SPT Masa
- Dividen & PH LN (OP/Badan): Dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dilaporkan di SPT Tahunan

🛠 Cara Lapor di Coretax:
1. Login ke coretaxdjp.pajak.go.id
2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Masuk ke Laporan Realisasi Investasi
4. Klik Tambah Data Dividen/Penghasilan
- Isi: nama pemberi, tanggal diterima, jumlah diterima & jumlah yang diinvestasikan
5. Klik Tambah Data Investasi:
- Isi: tanggal investasi, bentuk investasi, nilai investasi
6. Tandatangani elektronik → Submit → Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur Kasus

🗂 Cara Download Bukti Pelaporan
Bisa ke menu Dokumen di Kasus atau Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh

📣 Tips:
- Untuk WP Badan/Instansi, login dengan PIC + impersonate
- Periode pelaporan ditandai dengan kode angka: 1 = Tahun 2024, 2 = Tahun 2023, 3 = Tahun 2022


📚 Unduh Modul Cara Lapor Investasi Dividen by @FAQcoretax, berisi:
- Syarat dividen dikecualikan dari pengenaan PPh
- Perubahan PMK 81/2024 terkait pelaporan realisasi investasi
- Ilustrasi di Masa Transisi (eReporting vs Coretax)
- Dampak tidak lapor realisasi investasi
- Cara lapor realisasi investasi
- Referensi bentuk investasi dan aspek pajak atas dividen

👉 Link: https://t.me/FAQcoretax/487


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top