📌 Tujuan Utama
Agar dividen dan penghasilan luar negeri tidak dikenai PPh, WP
kini wajib menyampaikan laporan realisasi investasi di Coretax,
sesuai PMK 81/2024.🗓 Kapan Lapor?- WP Orang Pribadi:
Paling lambat akhir Maret tahun berikutnya
- WP Badan:
Paling lambat akhir April tahun berikutnya
- Dilaporkan
secara berkala selama 3 tahun sejak tahun dividen diterima
⚡️Warning:5 hari tersisa untuk lapor realisasi investasi dividen untuk:
1. Pelaporan
periode 1 (satu) dividen diterima tahun 2024
2. Pelaporan
periode 2 (dua) atas dividen diterima tahun 2023
3. Pelaporan
periode 3 (tiga) atas dividen diterima 2022
⚠️ Jika Tidak Lapor: - Dividen Dalam Negeri (OP): Kena PPh Final 10%, setor sendiri + lapor SPT Masa
- Dividen & PH LN (OP/Badan): Dikenai tarif normal PPh Pasal 17, dilaporkan di SPT Tahunan
🛠 Cara Lapor di Coretax:1. Login ke
coretaxdjp.pajak.go.id2. Buat Permohonan Layanan Administrasi
3. Masuk ke Laporan Realisasi Investasi
4. Klik Tambah Data Dividen/Penghasilan
- Isi: nama pemberi, tanggal diterima, jumlah diterima & jumlah yang diinvestasikan
5. Klik Tambah Data Investasi:
- Isi: tanggal investasi, bentuk investasi, nilai investasi
6. Tandatangani elektronik → Submit → Tunggu notifikasi “Kasus Ditutup” di alur Kasus
🗂 Cara Download Bukti PelaporanBisa ke menu Dokumen di Kasus atau Portal Saya → Dokumen Saya → Unduh
📣 Tips:- Untuk WP Badan/Instansi, login dengan PIC + impersonate
- Periode pelaporan ditandai dengan kode angka: 1 = Tahun 2024, 2 = Tahun 2023, 3 = Tahun 2022