FAQ Coretax
127. Bagaimana agar Dividen yang diterima dari Dalam atau Luar Negeri bisa bebas Pajak? Apakah wajib laporan realisasi investasi? #LayananAdministrasi #DividenBebasPajak Ya, jika terima dividen atau penghasilan luar negeri dan mau bebas PPh, selain harus…
128. Apakah harus lapor ulang realisasi investasi di Coretax, bila sudah telanjur lapor di DJP Online?
#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak

Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top