#LayananAdministrasi
#DividenBebasPajak
Sesuai pasal 374 PMK-81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan SIAP:
Penyampaian laporan (realisasi investasi) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Portal Wajib Pajak sendiri merupakan sarana Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronik pada laman Direktorat Jenderal Pajak, atau dikenal dengan Coretax.
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1