Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SPTTahunanBadan #XML #Penyusutan
206. Saya mengalami error saat mengimpor data penyusutan XML di lampiran L9 SPT Tahunan PPh Badan. Berdasarkan XML Monitoring terdapat status Validating Failed dengan pesan kesalahan “Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”. Apakah penyebabnya dan bagaimanakah agar import data penyusutan XML dapat berhasil?

🛠 Solusi Error Validasi Import XML Penyusutan (Lampiran L9) di Coretax

1. Masalah
Saat melakukan impor data penyusutan **(Lampiran L9)** format XML ke sistem Coretax, proses gagal dengan status Validating Failed dan muncul pesan kesalahan berikut:

“Year, Month, and Day parameters describe an un-representable Date Time”


2. Penyebab Utama
Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki data amortisasi (aset tidak berwujud), masalah ini terjadi karena adanya ketidaksesuaian struktur format XML yang dihasilkan oleh tools konverter Excel (dari pajak.go.id) dengan standar yang diminta oleh Coretax.

Sistem Coretax mengharapkan baris data amortisasi dihapus (<Amortization/>) apabila data amortisasi kosong.
Namun, hasil export dari konverter Excel versi saat ini masih menampilkannya jika kolom amortisasi tidak diisi.


3. Solusi Sementara
Untuk mengatasi masalah ini, Anda perlu melakukan penyuntingan manual (sedikit modifikasi script) pada file XML hasil export. Ikuti langkah berikut:

🧾 Siapkan Data di Excel:
Isi data penyusutan aset berwujud seperti biasa pada file konverter Excel.
Pastikan baris amortisasi yang kosong tidak di delete di excel -> akan menyebabkan hilangnya semua baris Pembuka dan penutup di XML.

📤 Export ke XML:
Lakukan proses generate atau export ke file XML.

✏️ Edit File XML:
- Jangan langsung di-upload.
- Klik kanan pada file XML tersebut, pilih Open with > Notepad *(atau teks editor lainnya).*
- Scroll paling bawah, dan temukan baris kode yang berawalan <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.
- Anda akan melihat bahwa di antara kedua tag tersebut terdapat tag <Amortization/>.

Sisipkan Kode (Tag) Baru:
Hilangkan kode <Amortization/> tepat di antara <ListOfAmortization> dan </ListOfAmortization>.


📄 Format Sebelum Edit:
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization>
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
<Amortization/> <-- INI HARUS DIHAPUS
</ListOfAmortization>
</DepreciationAmortization>


📄 Format Setelah Edit (Yang Benar):
</ListOfDepreciation>
<ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PEMBUKA)
</ListOfAmortization> <-- PASTIKAN ADA INI (PENUTUP)
</DepreciationAmortization>



t.me/FAQCoretax
#XML
199. Kenapa tanggal pada Bukti Potong A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput di XML?

Kasus: Tanggal Bupot A1 di PDF berbeda dengan tanggal yang diinput manual di Excel XML (misal input 24/12/2025, tapi di PDF muncul tanggal hari ini).

Jawaban:
• Hal tersebut wajar/normal.
• Tanggal yang diketik manual di XML memang tidak dipakai.
• Tanggal resmi di Bupot PDF otomatis mengikuti waktu saat kita melakukan submit/penerbitan.

--
t.me/FAQcoretax
#InfoUpdate #XML #FakturPajakKeluaran

20-09-2025
Rilis Update Template Faktur PK v1.6
(Converter masih menggunakan v1.5)

🔎 Update Referensi Kode Transaksi 07:

🔸TD.00513
- Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Rumah Susun Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025

🔹TD.00524
- PPN Ditanggung Pemerintah


🔍
Update Cap Fasilitas Kode Transaksi 07:

🔸 TD.01113 - PPN DITANGGUNG PEMERINTAH EKSEKUSI PMK NOMOR 13 TAHUN 2025

🔹 TD.01124
- (Tidak ada Cap)


📦 Update Satuan Ukur

UM.0034 - Meter Kubik
UM.0035 - Sentimeter Persegi
UM.0036 - Drum
UM.0037 - Karton
UM.0038 - Kwh
UM.0039 - Roll

Silakan menyesuaikan sesuai kebutuhan.
Terima kasih.

--
t.me/FAQcoretax
Sample Faktur PK Template v.1.6.xlsx
40.6 KB
#XML
• Aturan Pengisian Identitas Pembeli Pada XML Faktur Digunggung https://t.me/FAQcoretax/301
• Cara Cepat Menemukan Baris Error Pada XML https://t.me/FAQcoretax/316
#infoPPh21
#XML

Terdapat update atas 2 template XML yang terkait dengan bukti potong PPh 21:

🔹 Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP) » BPMP versi 3
🔸 Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21) » BP21 versi 4

Dapat juga diunduh tautan pada https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml

Terima kasih
116. Bagaimana melakukan retur Faktur Pajak Masukan melalui XML? Karena saya coba keluar error "Invoice should be returned on Coretax - XML Upload"?
#eFaktur #XML

Update 9 Mei 2025
⚠️ Retur faktur pada dasarnya dapat dilakukan secara key-in, namun retur dengan keluaran pop up tersebut artinya tidak dapat dilakukan secara key-in melalui menu Retur Pajak Masukan, tetapi harus melalui Import XML.
Dengen demikian, PKP perlu mengunduh dan mengisi Excel khusus, kemudian mengkonversinya menjadi XML menggunakan aplikasi Converter, lalu import ke Coretax.


🔹 Langkah-langkah Retur melalui Upload XML:
1️⃣ Unduh converter dan template Excel
- Link Download: 🔗 ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-03/ConverterEfakturCoretax_v1.5.zip (Versi 1.5 per 01/03/2025)
- Unzip/Extract file tersebut

2️⃣ Buka Template Excel "Sample Retur Faktur PM Template v.1.1"
- Lokasi: Folder "TemplateExcel"
- Pastikan klik "Enable Editing"

3️⃣ Isi data pada sheet berikut:
- Sheet "Retur"
Diisi sesuai data Faktur Pajak Masukan yang akan diretur (lihat/copas dari grid pajak masukan).
Masukkan NPWP Pembeli dengan format 16 digit.
Jika lebih dari satu faktur yang diretur, tambahkan baris baru (klik kanan > insert) tanpa menghapus kata "END".
- Sheet "DetailRetur"
Isi detail transaksi barang, seperti kode barang, nama barang, jumlah barang, satuan ukur, harga satuan, dll.
Jika hanya sebagian barang dalam FP yang diretur, tetap isikan semua barang, lalu isi 0 pada kolom "..Retur", atas barang yang tidak diretur.
- Sheet "REF" dan "Keterangan" hanya referensi/petunjuk pengisian dan tidak perlu diubah.

4️⃣ Simpan Excel & Konversi ke XML
- Simpan Excel (Save As) dengan nama sesuai kebutuhan.
- Jalankan "Converter.Efaktur.Coretax.exe"
- Jika muncul peringatan kotak biru, klik "More Info" → "Run Anyway"
- Klik "Browse" dan pilih file Excel yang telah diisi
- Pilih "Jenis XML: Retur Pajak Masukan" lalu klik "Simpan"
- Akan terbentuk file XML dengan nama yang sama dengan Excel dalam folder Converter

5️⃣ Upload XML ke Coretax
- Masuk ke Coretax modul "eFaktur" → menu "Retur Pajak Masukan" → "Impor Data"
- Klik "Pilih Data" dan unggah file XML yang telah dibuat
- Pantau status di "XML Monitoring"
- Jika berhasil, lakukan penerbitan retur (upload) di grid Retur Pajak Masukan (di luar)


📝 Catatan Penting:
- Untuk menghindari error pembulatan, altered dsbnya setelah terbentuk XML retur pajak masukan, cukup cek melalui grid tanpa perlu klik icon pensil.
- Jika sesuai, langsung centang dan upload di luar (bukan di dalam klik pensil).
- Format Tanggal Retur harus "dd/MM/yyyy"
📌 Cara setting format:
Klik kanan pada baris tanggal di sheet "Retur" → "Format Cells""Date" → Pilih "14/03/2012" (Indonesian)Klik OK.
- Terkait Retur Diskon:
- Untuk menghindari error nilai diskon 2x lipat, pisahkan Excel retur untuk yang memiliki retur diskon.
- Gunakan rumus: (11x12)*(DPP - Diskon) pada kolom "DPP Nilai Lain Retur".
- Gunakan rumus:
(Jumlah barang x Harga Satuan) - Diskon pada kolom "DPP Retur" bila ada diskon

📢 Catatan ini bersifat sementara hingga ada perbaikan resmi dari Tim Teknis PSIAP.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
96. Saat import #XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21

Kenapa muncul error ini?
Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).

Solusi:
Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:

💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:
1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.
2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.
3️⃣ Pada kategori, pilih Date.
4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).
5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.
6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.

💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.
Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML.

Bila terdapat error pada baris lain, cek FAQ 95


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
95. Saat import XML, pada monitoring XML, terdapat baris yang error atau tidak valid, padahal excel saya barisnya tidak sebanyak itu, bagaimana cara menemukan baris yang dimaksud?
#XML #SolusiError

Silakan install Notepad++ untuk tracing baris data XML yang tidak valid/bermasalah.
Unduh dari https://notepad-plus-plus.org/downloads/ atau klik ini

Cara Menemukan Baris Error pada Import XML dengan Notepad++:
1️⃣ Buka File XML dengan Notepad++:
- Klik kanan pada file XML.
- Pilih "Open With"Notepad++.

2️⃣ Cek Nomor Baris yang bermasalah pada Notepad++:

- Pada sisi kiri Notepad++, terdapat nomor baris.
- Nomor baris yang terlihat di "Monitoring XML" Coretax adalah baris yang sama dengan nomor baris di Notepad++.

3️⃣ Identifikasi Baris Error:
- Gunakan kombinasi tombol Ctrl + G (Go To Line) untuk langsung menuju nomor baris yang bermasalah.
- Periksa apakah ada kesalahan penulisan, seperti format tanggal yang salah, atau NIK/NPWP/IDTKU yang tidak valid.

4️⃣ Perbaiki Kesalahan:
- Jika ditemukan kesalahan, lakukan perbaikan pada file Excel sumber atau langsung pada file XML.
- Jika perbaikan dilakukan di XML, pastikan format tetap sesuai format XML yang ditentukan pada sheet referensi Excel converter

5️⃣ Simpan dan Coba Import Ulang:
- Setelah perbaikan, lakukan import ulang file XML ke Coretax.
- Pantau kembali hasil validasi pada Monitoring XML.

Tips:
Jika error terjadi biasanya karena:
- Data kosong yang tetap diekspor ke XML » Hapus baris berwarna di excel yang tidak terisi sebelum Export
- Karakter khusus atau spasi tersembunyi dalam sel Excel.
- Kesalahan format angka atau tanggal dalam XML seharusnya YYYY-MM-DD, tetapi tertulis DD-MM-YYYY
- Selengkapnya agar masalah tanggal excel sudah benar sebelum di export Klik FAQ 96

Converter Excel dapat diperoleh di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
User Manual Convert Excel to #XML

Langkah-langkahnya cara mengonversi file Excel ke XML menggunakan File Converter Excel:
1. Buka File Converter Excel sesuai dengan file XML yang akan diimpor, misalnya file “BPU Excel to XML.xlsx” untuk membuat XML Bukti Potong Unifikasi.
2. Isi sheet “DATA” pada Ms. Excel dengan data yang dibutuhkan. Sheet “REF” atau “REFERENSI” dapat digunakan sebagai rujukan pengisian kolom.
3. Setelah pengisian data selesai, pilih menu “Developer” -> “Export” untuk menghasilkan file XML. Jika menu "Developer" tidak muncul, aktifkan melalui Menu File -> Options -> Customize Ribbon, lalu centang pada Menu Developer.
4. Ketik nama file yang diinginkan dan klik tombol “Export”. File XML yang dihasilkan dapat diimpor tergantung pada tujuan pembuatan XML. Misalnya, untuk menu eBupot -> BPPU atau untuk Faktur Pajak digunggung di SPT Masa PPN Induk



@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
User manual convert Excel to XML.pdf
247.7 KB
FAQ Coretax
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya? #SPTPPN #XML #Digunggung Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP…
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya?
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan dalam coretax bagi Pengusaha Kena Pajak untuk dapat menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir. sesuai FAQ 34

Pengusaha Kena Pajak tetap dapat menyampaikan data secara digunggung atau total dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload xml pada SPT Masa PPN, atas pembelian yang dilakukan oleh pembeli yang memenuhi kriteria konsumen akhir tersebut.

💡 Cara Pengisian Faktur Pajak Digunggung:

1️⃣ Unduh Template Converter
🔗 [Klik di sini]

2️⃣ Isi Sheet "DATA" di Converter Excel:
📋 Isian pada header:
- 🆔 NPWP: NPWP 16 digit PKP penjual
- 📆 Masa Pajak: Bulan transaksi
- 📅 Tahun Pajak: Tahun transaksi

3️⃣ Isi Tabel Data Berwarna Biru Muda:
🔹 Kolom "Trx Code"
- Normal: PPN dipungut sendiri
- 07: PPN Tidak Dipungut
- 08: PPN Dibebaskan
- NoVAT: Transaksi tidak terutang PPN

🔹 Kolom Identitas Pembeli
- 📝 BuyerName: "-"
- 🛂 BuyerIdOpt: "NIK"
- 🔢 BuyerIdNumber: "0000000000000000"

🔹 Kolom Barang/Jasa
- 🛒 GoodServiceOpt: "A" (Barang) atau "B" (Jasa)

🔹 Kolom Nomor Seri Faktur
- 🗂 SerialNo: Seharusnya berisi No Faktur Pedagang Eceran, seperti kwitansi, struk dsbnya, Namun bisa diisi "-"

🔹 Kolom Tanggal Transaksi
- 🗓 TransactionDate: isi date dengan ketikan "DD/MM/YYYY", meskipun otomatis akan tertampil "YYYY-MM-DD"

🔹 Kolom Nilai Transaksi
- 💰 TaxBaseSellingPrice: Harga jual
- 💲 OtherTaxBaseSellingPrice: DPP Nilai Lain
- 🏦 VAT: PPN terutang
- 🚫 STLG: 0 jika tidak ada PPnBM

🔹 Kolom Keterangan
- 📖 Info: Keterangan tambahan jika diperlukan

⚠️ Catatan Penting:
- Saat di export ke xml, excel secara otomatis akan merubah menjadi format tanggal menjadi "YYYY-MM-DD", apabila terjadi kegagalan import, silakan coba setting tanggal pada format date excelnya pada baris tanggal tersebut, dengan pilihan "Category" dan sample "YYYY-MM-DD".
- FP Eceran dengan Trx Code yang berbeda harus dibuat dengan excel/XML terpisah.
- Faktur Pajak Pedagang Eceran harus dibuat sesuai dengan PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 dan disimpan sesuai ketentuan di UU KUP.
- Cara export excel menjadi XML ikuti petunjuk ini
- Petunjuk bergambar klik ini

Regulasi lebih lanjut diatur dalam Perdirjen tentang Pelaporan Pajak di Coretax.

Lastupdate 18.23 WIB 13022025

Pdf petunjuk pembuatan XML, cek di sini

@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
Converter #XML Faktur
versi 1.3 converter 1.2

Perbaikan bugs penerbitan faktur pajak keluaran melalui mekanisme impor XML dan menemukan notifikasi:

Conversion from string 'END' to type 'Double' is not valid.
Converter Faktur Coretax DJP_22Jan25.zip
1.7 MB
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya?
#SPTPPN
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.

Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN.

📌 Penjelasan lebih lanjut:
Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

📢 Update mengenai Perdirjen terkait akan disampaikan kemudian.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
24. Import XML Faktur Pajak Keluaran gagal dengan keterangan "Nilai PPN harus merupakan hasil kalkulasi tarif PPN * DPP Nilai Lain", bagaimana solusinya?
#eFaktur
#XML

Error tersebut telah diperbaiki dengan update tanggal 04/01/2025, Silakan unduh ulang XML "Faktur Keluaran" dengan klik tombol "Download File", nanti terunduh folder Zip yang berisi "Converter.Efaktur.Coretax.exe" dan folder "TemplateExcel" yang berisi Template versi 1.3 "Sample Faktur PK Template v.1.3.xlsx"

Unduh di:
Official: https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml
Mirror: https://t.me/FAQcoretax/96


Sumber: @FAQCoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
 
 
Back to Top