130. (
) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
) Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?#NPPN #LayananAdministrasi
✅ Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat kumulatif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).
🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).
🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan
📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).
—
t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
Telegram
FAQ Coretax
Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1