130. () Siapa yang Boleh Menggunakan NPPN?
#NPPN #LayananAdministrasi

Hanya Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat kumulatif:
- Melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, dan
- Peredaran brutonya dalam 1 tahun kurang dari Rp4,8 miliar, dan
- Tidak memilih menyelenggarakan pembukuan, dan
- Telah menyampaikan pemberitahuan kepada DJP paling lambat akhir Maret di Awal Tahun Pajak bersangkutan (misal: 31 Maret 2025 untuk Tahun Pajak 2025).

🚯 Jika tidak memenuhi ketentuan dan tidak memberitahukan NPPN, maka WP OP dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan

📌 Catatan: Jika WP OP sudah pernah menyelenggarakan pembukuan di suatu tahun pajak, maka ybs tidak dapat kembali menggunakan NPPN dan Pencatatan di tahun-tahun berikutnya (lihat Pasal 17 PMK 54/PMK.03/2021).



t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top