Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#InfoEskalasiKolektif Eskalasi 2.H terkait Error “HTTP Failure Response 503 OK” saat Submit SPT Masa PPN periode pengisian form sampai dengan tanggal 29 November 2025 pukul 10.00 telah selesai ditangani. Silakan lakukan follow up sesuai petunjuk sebelumnya…
#SolusiKendala #SPTPPN

Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.

Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.

Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.

Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.

--
t.me/FAQcoretax
#eFaktur #SPTPPN
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."

Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.

Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.

📖 Rujukan Regulasi:
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
> Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, Pihak Lain tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN (Nihil) dalam suatu Masa Pajak.
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
> SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.


Solusi:
1️⃣ Cek kembali pelaporan yang telah dilakukan di menu "SPT Dilaporkan".
2️⃣ Pastikan seluruh Masa Pajak sejak pengukuhan PKP sudah dilaporkan, urutkan kolom *Masa Pajak* atau *Tanggal Jatuh Tempo.*
3️⃣ Lakukan pelaporan untuk masa pajak yang belum dilaporkan sebelum melaporkan masa berjalan.
4️⃣ Jika masih terkendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.



t.me/FAQcoretax
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress

💢 Error “Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar” & “Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal”

⚠️ Penyebab Utama:
- Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar:
- 💳 Error terjadi karena saldo deposit tidak mencukupi.
- ⚠️ Penyebab tersembunyi: Nilai pembayaran tersimpan dengan desimal di database SPT, meskipun tampak bulat di UI (User Interface)

- Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal:
- 🛑 Sistem menolak kode billing dengan nilai desimal.
- 💾 Desimal tersembunyi di database menyebabkan error saat validasi pembayaran.

➡️ Hubungan dengan Desimal Tersembunyi:
- 🧩 Desimal Tersembunyi: Sistem menyimpan nilai pembayaran dalam desimal, tetapi tampilan User Interface menampilkannya seolah bulat.
- 📊 Validasi Sistem: Saat pembayaran, sistem membaca desimal tersembunyi sehingga memunculkan error.
- Solusi yang Seharusnya: Nilai SPT wajib dibulatkan ke rupiah penuh.

⚙️ Status #WorkInProgress: Masalah dalam proses perbaikan di Sistem Informasi (SI)



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
88. Sampai saat ini kompensasi lebih bayar masa desember PPh pasal 21 dan PPN belum muncul di SPT padahal sudah coba hapus dan bentuk ulang, apakah harus menunggu atau dilaporkan saja?
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi

Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
35. Apakah masih bisa melaporkan PPN Nihil pada tanggal 1, sementara Faktur Pajak baru dibuat pada tanggal 2 dan seterusnya? Apakah pembetulan SPT baru dapat dilakukan setelah rekanan melakukan pembayaran?
#eFaktur
#SPTPPN

Di Coretax, SPT Masa PPN normal tidak dapat dibuat secara manual oleh Wajib Pajak. Sistem akan secara otomatis membuat SPT Masa PPN normal setiap tanggal 1 bulan berikutnya.

📋 Proses Pembuatan SPT Masa PPN Otomatis:
- Saat SPT Masa PPN terbuat otomatis, sistem akan menarik seluruh data Faktur Pajak yang diterbitkan di Masa Pajak terkait.
- Faktur Pajak untuk suatu Masa Pajak dapat diterbitkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya dan masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN, baik dalam SPT normal maupun pembetulan.

❗️ Catatan:
SPT Masa PPN untuk suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan jika SPT Masa PPN untuk Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.

📌 Kesimpulan:
- Jika Faktur Pajak diterbitkan setelah tanggal 1, padahal SPT Masa PPN normal sudah dilaporkan pada tanggal 1, Wajib Pajak dapat melaporkannya dalam SPT Masa PPN pembetulan.
- Pembetulan tidak bergantung pada pembayaran oleh rekanan. Faktur Pajak yang diterbitkan dalam Masa Pajak terkait akan otomatis ditarik ke dalam SPT oleh sistem.

📝 Contoh:
- Jika Faktur Pajak untuk Masa Pajak Januari 2025 dibuat pada tanggal 2 Februari 2025, maka Faktur tersebut masih dapat dilaporkan dalam SPT Masa PPN Januari 2025 hingga batas approval (upload faktur) tanggal 15 Februari 2025.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
34. Apakah isian format XML untuk transaksi digunggung harus dirinci satu per satu per invoice atau dapat langsung totalnya?
#SPTPPN
#XML #Digunggung

Pencantuman detil transaksi digunggung dalam SPT Masa PPN merupakan fitur yang disediakan di Coretax DJP untuk memfasilitasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam menyampaikan detil transaksi penyerahan kepada konsumen akhir.

Namun demikian, PKP tetap dapat menyampaikan data secara digunggung (total) dalam 1 baris dengan menggunakan skema upload XML pada SPT Masa PPN.

📌 Penjelasan lebih lanjut:
Tata cara pelaporan SPT Masa PPN diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur mengenai Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam Rangka Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

📢 Update mengenai Perdirjen terkait akan disampaikan kemudian.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top