Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#SolusiKendala #SPTPPN
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya.
Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
Jika SPT PPN nyangkut di konsep, padahal sudah terbit billing, maka silakan langsung bayar kode billing yang ada, nantinya SPT akan masuk ke SPT dilaporkan.
Jika ada lebih dari 1 billing, bayar salah satunya. Jika diketahui mana billing yang paling terbaru, bayar yang paling terbaru.
Catatan: Cara di atas dapat dilakukan jika nilai KB pada konsep belum berubah alias konsepnya belum diedit atau belum diubah isinya. Jika sudah diubah konsepnya, silakan submit kembali, dan bayar billing yang terakhir.
--
t.me/FAQcoretax
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
📖 Rujukan Regulasi:
✅ Solusi:
—
t.me/FAQcoretax
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi
Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#eFaktur
#SPTPPN
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN
#XML #Digunggung
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):