Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?

Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#eFaktur 202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh)…
#Reminder

Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.

Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.

Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.

Semoga informasi ini membantu.

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#eFaktur
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?


Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.

🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
Karena:
• WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), dan
• LB PPN tidak melebihi Rp5 miliar,
maka WP termasuk Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (Pasal 17D UU KUP) dan diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (Pasal 9 ayat 4(c) UU PPN)

🧑‍⚖️ Hal ini sejalan dengan ketentuan:
PER-06/PJ/2025 Pasal 3 ayat (1) huruf f: Pengusaha Kena Pajak yang dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah meliputi Pengusaha Kena Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
Untuk PKP Berisiko Rendah, pengembalian pendahuluan hanya dapat diberikan apabila pada Masa Pajak yang diajukan terdapat kegiatan tertentu, antara lain:
• Ekspor BKP, JKP atau BKP Tidak Berwujud;
• Penyerahan BKP dan/atau JKP kepada Pemungut PPN (FP 02/03)
• Penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya tidak dipungut (FP 07)
➡️ Tanpa kegiatan tertentu, syarat pengembalian pendahuluan tidak terpenuhi.

🧑‍⚖️ Ketentuan ini ditegaskan dalam:
PER-06/PJ/2025 Pasal 9 ayat (1): Pengembalian Pendahuluan untuk Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat diberikan dalam hal pada Masa Pajak yang diajukan Pengembalian Pendahuluan terdapat kegiatan tertentu.

3️⃣ Masa Pajak Desember
Ketentuan adanya kegiatan tertentu:
• Tetap berlaku untuk Masa Pajak Desember, dan
• Tidak dikecualikan meskipun merupakan masa pajak akhir tahun buku.

🧑‍⚖️ Hal ini ditegaskan dalam:

PMK-119 Tahun 2024 Pasal 16 ayat (6): Penelitian terhadap pemenuhan kegiatan tertentu dilakukan untuk memastikan Pengusaha Kena Pajak melakukan kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan permohonan Pengembalian Pendahuluan, termasuk pada akhir tahun buku.


4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
• Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
• Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.

5️⃣ Implikasi Hukum
Menimbang:
• status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak Persyaratan Tertentu yang diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah, dan
• ketentuan bahwa Pengembalian Pendahuluan hanya dapat diberikan apabila terdapat kegiatan tertentu pada Masa Pajak yang diajukan, termasuk Masa Pajak Desember,
➡️ maka:
Pengembalian Pendahuluan tidak dapat diberikan.
SPT PPN berstatus lebih bayar yang dilaporkan tetap diproses namun melalui pemeriksaan pasal 17B

⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.


t.me/FAQcoretax
#eFaktur #SPTPPN
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."

Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.

Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.

📖 Rujukan Regulasi:
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
> Kewajiban pelaporan SPT Masa PPN bagi PKP, Pihak Lain tetap berlaku dalam hal tidak terdapat pemungutan dan penyetoran PPN (Nihil) dalam suatu Masa Pajak.
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
> SPT Masa PPN bagi PKP atas suatu Masa Pajak tidak dapat disampaikan dalam hal SPT Masa PPN Masa Pajak sebelumnya belum disampaikan.


Solusi:
1️⃣ Cek kembali pelaporan yang telah dilakukan di menu "SPT Dilaporkan".
2️⃣ Pastikan seluruh Masa Pajak sejak pengukuhan PKP sudah dilaporkan, urutkan kolom *Masa Pajak* atau *Tanggal Jatuh Tempo.*
3️⃣ Lakukan pelaporan untuk masa pajak yang belum dilaporkan sebelum melaporkan masa berjalan.
4️⃣ Jika masih terkendala, hubungi Helpdesk KPP atau Kring Pajak.



t.me/FAQcoretax
#eFaktur
180. Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax?
Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?

Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.

Solusi:
Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.

---
t.me/FAQcoretax
#SolusiError #eFaktur
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:

IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).

atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)


⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.

Solusi:

Silakan untuk replace XML yang ada, dengan cara "Replace With New Data" dengan XML yang tidak mengandung nilai desimal.

Pastikan mengikuti aturan pembulatan sesuai pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yakni:
Jika angka pecahan di belakang koma atas FP, Dokumen yang dipersamakan dengan FP, SPT Masa PPN adalah:
⬇️ kurang dari 0,5 (nol koma lima) → bulatkan bilangan tersebut ke bawah
⬆️ sama dengan atau lebih besar dari 0,5 → dibulatkan tersebut ke atas


Tips:
Gunakan formula: =ROUND(X,0)
misalnya:
1️⃣ =Round(I5*11/12;0)
kemudian masukkan ke kolom J baris 5, yakni "OtherTaxBaseSellingPrice" lalu tekan enter
2️⃣ =Round(J5*12%;0)
kemudian masukkan ke kolom K baris 5, yakni "VAT" lalu tekan enter
Ini termasuk STLG (PPnBM), jika ada.

Gunakan format XML terbaru dengan rumus round: unduh di sini
Silakan dicoba 👍





t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
87. Bagaimana cara pengisian identitas pembeli pada XML faktur pajak pedagang eceran (digunggung) untuk XML Induk IA5 padahal pembeli konsumen akhir tidak diketahui identitasnya? #XML #Digunggung Pencantuman detil transaksi yang digunggung dalam SPT Masa…
#eFaktur
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?

Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.

Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.


t.me/FAQcoretax
Media is too big
VIEW IN TELEGRAM
#eFaktur
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?

Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.

Yang bisa diubah (detail transaksi):
- Keterangan barang → misalnya “Uang Muka sebesar Rp..” jadi “Pelunasan sebesar Rp..”
- Kuantitas barang/jasa
- Harga barang/jasa

Yang tidak bisa diubah:
- data di header FP (kode transaksi, alamat, IDTKU, dll).
Kecuali:

🔑 Catatan:
- FP UM/pelunasan berikutnya akan otomatis menarik data dari FP terakhir, meski NSFP yang dipakai adalah NSFP UM pertama.
- Kalau centang FP UM/Pelunasan dilepas, maka FP tersebut jadi berdiri sendiri. Jadi jika hanya mau ubah detail transaksi, tidak perlu hilangkan centangnya.
- Masa pajak tetap mengikuti masa pajak FP UM/Pelunasan yang dibuat


Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp


t.me/FAQcoretax
#eFaktur #NotaRetur
163. Saat coba retur faktur pajak, terkadang terdapat kendala saat membuat dengan nota retur secara langsung (key-in) di Coretax, bagaimana solusinya?

Tidak semua retur dapat dilakukan secara key-in. Perlu diketahui bahwa cara membuat Nota Retur FP masukan di Coretax oleh Pembeli ada 2 cara: Key-In atau XML.

🅰️ Key In (Manual Input)
- Bisa dilakukan lewat:
1. Daftar Retur Pajak Masukan → klik buat retur lalu input nomor faktur.
2. Daftar Pajak Masukan → klik tombol retur di faktur yang dipilih.
- Data dasar (satuan, harga, dll) prefill otomatis dari Faktur Pajak, pembeli hanya isi tanggal retur & kuantitas barang.
- Cocok untuk retur sederhana, misalnya retur sebagian (10 unit → retur 1 unit)

⚠️ Catatan: kuantitas retur secara key-in hanya bisa sampai 2 digit desimal. Jadi kalau retur dalam skala kecil (contoh 1 pcs dari 1 ton), tidak dapat dilakukan secara key-in, tetapi impor XML.


🅱️ Upload XML
- Validasi sama persis jika retur dengan e-Faktur Desktop (level total BKP/JKP).
- Cocok untuk WP yang punya sistem inventory sendiri, terutama bila ingin membuat informasi retur berbeda dari faktur yang terprefil otomatis jika dilakukan secara key-in, misalnya:
1️⃣ Satuan ukur atau nama barang berbeda dengan faktur penjual.
2️⃣ Faktur asal diterbitkan dari e-Faktur Desktop atau PJAP, misalnya karena DPP dari efaktur tidak dibuat 11/12.
- Lebih fleksibel untuk retur dalam skala yang tidak bisa diakomodasi key in.


Kesimpulan:
- Key In → praktis untuk retur sederhana & kuantitas kecil.
- Upload XML → solusi bagi WP dengan sistem internal/inventory sendiri & retur kompleks (terutama jika satuan ukur berbeda dengan faktur penjual atau DPP dari efaktur keliru).

👀 FAQ terkait:
Retur dari sisi Regulasi dan Cara Keyin bisa ke FAQ 58
Retur secara Impor XML ke FAQ 116


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya? #eFaktur 📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid: 1️⃣ Filter Masa Pajak: - Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan…
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan

Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110

Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini

Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.

Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.


t.me/FAQcoretax
150. Kapan batas waktu upload? Apakah benar diperpanjang?
#eFaktur

Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!

🗓 Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.

📑 Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
📌 Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022

🧾 Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 → Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025

Catatan:
🚫 Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
✳️ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya

Terima kasih

t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
#eFaktur
• Solusi Cari FP eFaktur Desktop di Coretax https://t.me/FAQcoretax/260
• Pengkreditan PM pada Masa Transisi Coretax https://t.me/FAQcoretax/52
• Approval Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/85
• Approval Faktur dengan Sertifikat Terlambat https://t.me/FAQcoretax/93
• Solusi Gagal Import XML Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/95
• Solsui Gagal Face Recognition Untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/98
• Permintaan NSFP Bagi PKP di Coretax https://t.me/FAQcoretax/101
• Solusi Pilihan Impersonating Badan Tidak Ada https://t.me/FAQcoretax/104
• Solusi Alamat Penjual Kosong Pada Faktur Pajak https://t.me/FAQcoretax/105
• Solusi Error SPPB Not Found Pada Faktur Pajak Kawasan Berikat https://t.me/FAQcoretax/106
• Cara Singkat Buat FP 04 DPP Nilai Lain https://t.me/FAQcoretax/108
• Rincian XML Pajak Keluaran Digunggung https://t.me/FAQcoretax/112
• Pelaporan PPN Nihil & Pembetulan SPT di Coretax https://t.me/FAQcoretax/114
• Error Incorrect Signer Passphrase dan Saved Invalid Saat TTE https://t.me/FAQcoretax/116
• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/117
• Ilustrasi Pembuatan FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/130
• Ilustrasi Pembuatan FP Pelunasan di Coretax di mana FP Uang Muka dari sistem lama (eFaktur Desktop) https://t.me/FAQcoretax/148
• Pembuatan Faktur Pajak Massal Dengan Excel/XML https://t.me/FAQcoretax/153
• Memunculkan Data Faktur di Coretax https://t.me/FAQcoretax/154
• Pertanyaan Upload Faktur Pajak Efaktur Desktop (KEP-24) https://t.me/FAQcoretax/165
• Solusi Error Conversion 'String End' To Double is Not Valid https://t.me/FAQcoretax/175
• Input Transaksi Dengan Kuantitas 3 Digit Desimal https://t.me/FAQcoretax/182
• Migrasi Faktur Pajak Dari Efaktur Desktop Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/185
• Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Massal https://t.me/FAQcoretax/186
• Pengkreditan Faktur Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/188
• Prosedur Retur Barang Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/195
• Migrasi Lebih Bayar PPN Desember Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/208
• Pembuatan Dokumen Lain: Pib/Peb Konsolidasi https://t.me/FAQcoretax/288
• Error Retur Faktur Pajak Keluaran Karena Nilai DPP https://t.me/FAQcoretax/307
• Relaksasi Batas Upload Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/308
• Cara Buat Retur Faktur Pajak Masukan via Upload XML https://t.me/FAQcoretax/438
• Solusi Faktur Pajak Masukan di Pembeli yang Tidak Muncul https://t.me/FAQcoretax/442
• Solusi Faktur Pajak Masukan Hilang di Grid Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/445
• Penjelasan Penanda tangan Faktur Tidak Perlu Kuasa https://t.me/FAQcoretax/455
• Pembeli Terdaftar Sejak 1 Januari 2025 Sebaiknya Tidak Diterbitkan FP via eFaktur Desktop https://t.me/FAQcoretax/540
• Pemberitahuan eFaktur 25-28 April Belum Masuk Coretax https://t.me/FAQcoretax/544
• Solusi PDF Faktur Pajak Tidak Sesuai (Tidak Muncul QR Code) https://t.me/FAQcoretax/559
FAQ Coretax
106. Kapan harus memilih toggle NPWP/NIK pada tab Informasi Pembeli dan kapan harus mengisi Jenis ID Pembeli TIN/National ID pada XML, saat perekaman Faktur Pajak Keluaran untuk pembeli orang pribadi? #eFaktur Sesuai dengan modul Manual SPT Masa PPN Coretax…
#Reminder

Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP

Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.

Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML

Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax

Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud. FAQ Coretax
142. Bagaimana solusi atas PDF faktur pajak yang berstatus approved namun QR Codenya tidak muncul?
#eFaktur

Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.

Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.

Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.

Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP


update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
137. Mengapa faktur pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 belum muncul di Coretax?
#eFaktur

🗓 Faktur Pajak yang dibuat di e-Faktur Desktop pada tanggal 25–28 April 2025 memang masih belum termigrasi ke Coretax hingga saat ini.

Dari info yang diperoleh, proses migrasi sedang berlangsung. Estimasi faktur akan tersedia dan dapat dicek kembali di Coretax pada hari Minggu, 11 Mei 2025.


Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025?
#eFaktur

Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).

Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi

Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025


Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).

💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.

Hal yang perlu dicek:
Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
Salah ID TKU Penjual (Identitas)
Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
Salah input masa pajak/
Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya

Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.

📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1 FAQ Coretax
FAQ Coretax
Tentang lahirnya tombol Posting Di induk SPT Masa PPN Kemarin siang tombol posting muncul di induk SPT tapi saya coba belum bisa digunakan, kabarnya masih defect Sore/malam kemarin sudah mulai ada laporan udah bisa digunakan Hari ini saya coba sendiri,…
125. Bagaimana jika daftar Faktur Pajak Keluaran dan Masukan tidak sepenuhnya sinkron dengan isi SPT, bahkan bila terjadi FP yang ganda?
#eFaktur

Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.

❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
✔️ Memastikan data faktur pajak selalu ter-update dalam SPT Masa PPN.
✔️ Mencegah duplikasi data yang bisa menyebabkan kesalahan pelaporan.
✔️ Meningkatkan akurasi pengisian SPT Masa PPN.
✔️ Mengatasi kendala seperti data tidak muncul, faktur pajak terpopulasi sebagian, faktur terhitung ganda, atau kesalahan perhitungan.

Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.


Catatan:
Bila error masih berlanjut, silakan coba "pancing" dengan data baru, misalnya kreditkan ulang salah satu faktur, dengan tahapan sebagai berikut:
1️⃣ Salah satu PM yang sudah dicreditkan silakan untuk di back to approved
2️⃣ Posting ulang di Induk SPT
3️⃣ Setelah data sudah benar, kembalikan PM tersebut ke SPT dengan mengkreditkan ulang dan lakukan posting ulang di induk SPT
4️⃣ Cek kembali isi SPT



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
121. Apakah Pegawai/Pejabat yang Menandatangani Faktur Pajak Harus Memenuhi Syarat sebagai Kuasa?
#eFaktur

Jawaban Singkat: Tidak.
Pegawai/Pejabat yang ditunjuk oleh PKP untuk menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus dan tidak harus memenuhi syarat kuasa yang diatur dalam PMK-229/PMK.03/2024.

📜 Dasar Hukum & Penjelasan
❇️ SE-02/PJ/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.03/2014 Tentang Persyaratan Serta Pelaksanaan Hak Dan Kewajiban Seorang Kuasa (Bagian E Nomor 7):
"Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan, tetapi memerlukan surat pemberitahuan PKP atau Penunjukan Pejabat/Pegawai yang Berwenang Menandatangani Faktur Pajak: Penandatanganan faktur pajak berbentuk hardcopy yang tidak dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak yang bersangkutan."

❇️ PER-24/PJ/2012 (Pasal 13 Ayat 2) → Dicabut & Diganti oleh PER-03/PJ/2022 sttd PER-11/PJ/2022 (Pasal 10 ayat (2))
⬅️ Dulu, PKP harus melaporkan secara tertulis ke KPP mengenai pegawai/pejabat yang menandatangani Faktur Pajak beserta spesimen tanda tangannya.
➡️ Sekarang, sejak 1 April 2022, penunjukan dilakukan secara digital melalui Aplikasi e-Nofa atau e-Faktur tanpa perlu lapor ke KPP.

Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
1️⃣ Tanda tangan eFaktur sudah menggunakan TTE (Tanda Tangan Elektronik) atau Barcode, jadi tidak perlu spesimen tanda tangan fisik.
2️⃣ Penunjukan dilakukan langsung dalam sistem e-Nofa/e-Faktur tanpa perlu dokumen tambahan sesuai PER-03.
3️⃣ Coretax juga mengikuti prinsip yang sama, di mana pegawai/pejabat yang ditunjuk dapat diberikan role akses sebagai Signer TAX INVOICE SIGNER, atas Pegawai/Pejabat yang telah didaftarkan sebagai Pihak Terkait/PIC TKU.

Hal ini diperkuat berdasarkan catatan pribadi min @FAQcoretax dalam Bimtek Internal PMK-81, Kasi KUP di Dit PP menyatakan dalam sesi tanya jawab: "Penandatangan Faktur cukup dengan Surat Penunjukan yang ada dalam sistem Coretax, karena sudah ada rolenya dan ini bukan ranah kuasa."

Kesimpulan:
Pegawai/Pejabat yang menandatangani Faktur Pajak tidak perlu Surat Kuasa Khusus.
Penunjukan cukup dilakukan dalam sistem (e-Faktur atau Coretax) tanpa harus lapor ke KPP.
TTE/Barcode menggantikan spesimen tanda tangan, sehingga tidak perlu validasi fisik.

Selanjutnya, mari tunggu PERDIRJEN Faktur Pajak Coretax dan perubahan PMK-229/PMK.03/2014



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
118. Saya mau kreditkan Faktur Pajak Masukan januari, tapi FP PM di Januari saya hilang di grid pajak masukan?
#eFaktur

Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.

Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.

--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top