Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

โš ๏ธ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi ๐Ÿ‘‰ @konsulgabjatim1
๐Ÿ“Œ 134. Apa yang harus dilakukan jika ada kesalahan data di Surat Keterangan Validasi SSP PPhTB (PPh Pengalihan Tanah Bangunan)?
#PPhTB #Suket #LayananAdministrasi

๐Ÿ›  A. Solusi Tergantung Jenis Kesalahan: Ganti atau Batal?
1๏ธโƒฃ PENGGANTIAN SUKET (bisa diperbaiki):
Digunakan jika salah input data seperti:
๐Ÿ”น NOP
๐Ÿ”น Alamat objek
๐Ÿ”น Luas tanah/bangunan
๐Ÿ”น Nama pembeli/detil pembeli

โžก๏ธ Cara Akses Menu PENGGANTIAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-08 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-08A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

2๏ธโƒฃ PEMBATALAN SUKET (tidak bisa diganti, harus dibatalkan):
Pembatalan Suket dilakukan dalam hal terdapat pembatalan transaksi pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dan/atau perubahan PPJB atas tanah dan/atau bangunan, yang mengakibatkan Suket dan pembayaran PPh yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak menjadi batal (SE-28/PJ/2020)

Pembatalan data dimaksud karena adanya kesalahan/perubahan data pada:
๐Ÿ”ป NIK/NPWP Penjual
๐Ÿ”ป Nama Penjual
๐Ÿ”ป Cara Pembayaran, NTPN/Pbk, atau Jumlah Pembayaran

โžก๏ธ Cara Akses Menu PEMBATALAN Suket di Coretax:
Silakan akses menu: Layanan Perpajakan > Layanan Administrasi > AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan >
- LA.01-07 โ†’ untuk Penggantian atas Suket dari LA.01-03 & LA.01-03A (termasuk Suket hasil migrasi system lama dan e-PHTB lama) atau;
- LA.01-07A โ†’ untuk Penggantian atas Suket dariSuket dari LA.01-04 (Suket yang diajukan Notaris via Coretax)

โžก๏ธ Pemroses pembatalan dilakukan via Coretax oleh:
- KPP tempat WP terdaftar: untuk Suket migrasi dari sistem lama
- KPP lokasi objek PPhTB: Suket terbitan Coretax (tempat suket diterbitkan)

โš ๏ธ Perlu Diperhatikan Saat Membatalkan Suket!
1. Pembayaran lama yang dibatalkan tidak bisa dipindahbukukan (Pbk) dan tidak bisa divalidasi ulang;
2. Wajib Pajak harus melakukan pembayaran baru; dan
3. Atas pembayaran lama, WP ajukan permohonan pengembalian pajak yang tidak seharusnya terutang, sebelum bisa digunakan untuk bayar pajak lain (termasuk PPhTB)

๐Ÿ”Ž Tips Penting Saat Pengajuan Suket:
โœ”๏ธ Pastikan pengisian data dan nilai pembayaran sudah benar sejak awal
โœ”๏ธ Jika ada tulisan tidak jelas di permohonan, konfirmasi dulu sebelum lanjut
โœ”๏ธ Pastikan untuk download seluruh dokumen dan mengecek isi dokumen sebelum melanjutkan kasus, jika ditemukan kesalahan (contoh nama pada Suket yang keluar nama Notaris) tolong jangan lanjutkan, buat kasus baru dan laporkan pada Melati
โœ”๏ธ Pastikan kasus selesai sampai tahap akhir (tertulis "kasus ditutup" atau langkah saat ini: "End")

๐Ÿ’ฌ Kesimpulan:
๐Ÿ”ธ Cek jenis kesalahan โ†’ Ganti atau Batal
๐Ÿ”ธ Jangan sembarangan batalkan dan hati-hati, karena pembayaran lama tidak bisa digunakan kembali secara langsung


โ€”
t.me/FAQcoretax
๐Ÿ’ฌ Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top