Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
96. Saat import #XML, pada monitoring XML, terdapat error "The 'WithholdingDate' element is invalid... The string " is not a valid Date value.". Bagaimana solusinya?
#eFaktur #eBupotUnifikasi #eBupot21

Kenapa muncul error ini?
Error ini terjadi karena kolom tanggal pada file Excel Converter tidak memiliki format tanggal yang sesuai (YYYY-MM-DD).

Solusi:
Gunakan format tanggal yang digunakan file XML langsung pada excel converter. Berikut caranya:

💡 Cara Setting Format Tanggal di Excel:
1️⃣ Pilih (Select) seluruh baris pada kolom tanggal seperti TransactionDate.
2️⃣ Klik kanan, pilih Format Cells.
3️⃣ Pada kategori, pilih Date.
4️⃣ Di bagian Type, pilih format: 2012-03-14 (YYYY-MM-DD).
5️⃣ Pastikan Locale (Location): “Indonesian”.
6️⃣ Klik OK untuk menyimpan.

💡 Tips: Jangan lupa hapus spasi atau karakter tersembunyi pada kolom tanggal sebelum import.
Setelah pengaturan ini, silakan coba import ulang XML.

Bila terdapat error pada baris lain, cek FAQ 95


@FAQcoretax
Diskusi di konsulgabjatim1
76. Bagaimana bila saya terlanjur membayar PPh Final Sewa Tanah Bangunan melalui Pembayaran Kode Billing Mandiri, namun ternyata tidak terdeteksi di SPT? Berdasarkan FAQ 75 ini, untuk transaksi Sewa Tanah dan/atau Bangunan seharusnya dilakukan pembuatan Bukti Potong terlebih dahulu, apa solusinya?
#eBupotUnifikasi #Pembayaran

🔖 Pembayaran PPh Final atas Sewa Tanah dan/atau Bangunan dengan KAP KJS 411128-403

🛑 Penting! Sehubungan dengan kesalahan konfigurasi pembuatan kode billing PPh Final Sewa Tanah/Bangunan, berikut penjelasannya:

1️⃣ Kesalahan Konfigurasi (2 Januari - 30 Januari 2025)
📌 Seharusnya kode billing dibuat dari menu pembuatan bukti potong (misalnya sesuai penjelasan di sini), tetapi terbuka di pembuatan kode billing secara mandiri.

2️⃣ Dampak Pembayaran
📌 Sebanyak 2.994 kode billing telah terlanjur terbayar (dengan NTPN).

Solusi:
Pembayaran telah dicatat di sisi kredit buku besar WP
dan dapat dilakukan pemindahbukuan dari akun 411128-403.

3️⃣ Cara Pemindahbukuan Pembayaran ke SPT
💡 A. Jika PBK dilakukan sebelum SPT dibuat (belum ada bukti potong/draft SPT)
🔹 PBK saldo dari 411128-403 ke 411618-100 (deposit pajak)
🔹 Buat bukti potong atas PPh Final Sewa T/B dan lanjutkan buat draft SPT
🔹 Gunakan saldo deposit saat klik tombol "Bayar dan Lapor" di induk SPT.

💡 B. Jika PBK dilakukan setelah SPT sudah dalam status "Menunggu Pembayaran" (sudah klik bayar dan lapor)
🔹 Tidak perlu PBK ke akun deposit, namun PBK ke Kewajiban SPT
🔹 Gunakan saldo dari 411128-403 langsung sebagai sumber PBK ke SPT, yakni saat ajukan permohonan pemindahbukuan, pilih tujuan PBK "Akun WP Sendiri" dan "Kewajiban SPT"
🔹 Pastikan saldo sumber PBK cukup senilai Kurang Bayar SPT yang menunggu pembayaran

4️⃣ Telah Dilakukan Perbaikan Konfigurasi Kode Billing 411128-403
per 31 Januari 2025 Kode Jenis Setor 403 sudah tidak ada pada Layanan Mandiri Pembuatan Kode Billing.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
75. Bagaimana cara penyetoran sendiri PPh final atas sewa tanah dan bangunan di Coretax?
#eBupotUnifikasi
#Pembayaran

Terdapat Alur Baru Penyetoran Sendiri PPh Final atas Sewa Tanah dan Bangunan di Coretax

Ketentuan Penyetoran Sendiri PPh Final Sewa Tanah & Bangunan
📌 Wajib dilakukan dalam hal penyewa bukan pemotong pajak.
📌 Penerima penghasilan (yang menyewakan) wajib menyetor sendiri PPh Final 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
📌 Pelaporan SPT Masa Unifikasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.

🔸 Contoh Kasus
➡️ *Ibu Rindang menyewa tanah/bangunan dari Pak Barkat*. Karena Ibu Rindang bukan pemotong pajak, maka Pak Barkat wajib menyetor sendiri PPh Final 10% dari penghasilan sewa yang diterima.


⚙️ Alur Penyetoran Sendiri di Coretax
Sebelum Coretax:
1️⃣ Membuat kode billing terlebih dahulu.
2️⃣ Melakukan penyetoran.
3️⃣ Merekam penyetoran secara manual di SPT Masa Unifikasi.

Setelah Coretax (Disederhanakan! )
1️⃣ Membuat Bukti Potong "Penyetoran Sendiri" di Coretax.
2️⃣ Melaporkan SPT Masa Unifikasi langsung di masa pajak diterimanya penghasilan.
3️⃣ Membuat Kode Billing atau melunasi dengan Deposit saat pelaporan.
4️⃣ Pembayaran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, meskipun pelaporan SPT Masa Unifikasi bisa dilakukan hingga tanggal 20 bulan berikutnya.


🖥 Teknis Pembayaran dan Pelaporan:
- Pembuatan kode billing atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan oleh penerima penghasilan non PKP dilakukan dengan cara setor sendiri, dimulai dari:
1️⃣ Login coretax dan akses menu e-bupot ➡️ Pilih submenu Penyetoran Sendiri.
2️⃣ Buat ebupot setor sendiri (isi seluruh fields) ➡️ submit dan terbitkan.
3⃣ Buat konsep SPT masa unifikasi di menu Surat Pemberitahuan (SPT).
4⃣ Cek dan pastikan data bupot sudah prefil (termasuk transaksi lain, bila ada).
5⃣ Klik tombol "bayar dan lapor" untuk membentuk kode billing 411128-403 (PPh Final atas sewa tanah/bangunan).

💻 Sistem akan memberikan informasi:
Jika WP mempunyai saldo deposit yang mencukupi, maka pembayaran dapat menggunakan deposit ➡️ saat memilih deposit, maka saldo deposit terdebet otomatis ke PPh final sewa tanah/bangunan, bukti pemindahbukuan diterbitkan secara otomatis ➡️ cek folder dokumen.
Jika saldo deposit tidak mencukupi atau mencukupi namun tetap akan membuat kode billing ➡️ lanjutkan pembuatan kode billing dan lakukan pembayaran.


📢 Penting!
📌 Wajib Pajak disarankan menyetor lebih awal menggunakan Deposit, agar tidak lupa setor sebelum batas tanggal 15.
📌 Tidak ada lagi KJP-KJS 411128-403 di menu Pembayaran Kode Billing Mandiri.
📌 WP OP yang menyetor sendiri tetap wajib lapor SPT Masa Unifikasi di masa diterimanya penghasilan sewa disetor sendiri sesuai PMK-394 Tahun 1996.
📌 Logika penyetoran sendiri ini juga berlaku terhadap penghasilan final setor sendiri lain yang telah diatur sendiri seperti
— Jasa Konstuksi
— Dividen yang diterima Orang Pribadi yang tidak dilakukan investasi PMK-18 Tahun 2021 dsbnya

🔗 Selengkapnya:
- Batas waktu lapor setor klik ini
- Cek PMK 394/KMK.04/1996 & PMK-81 Tahun 2024


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
53. Bagaimana cara lihat dan unduh Bukti Pemotongan PPh (Bupot) yang diterbitkan oleh Lawan Transaksi di Coretax? Apakah kami menerima notifikasi kalau lawan transaksi melakukan perubahan atau pembatalan?
#eBupot21 #eBupotUnifikasi

- Wajib Pajak dapat mengunduh Bukti Potong yang diterima dari Lawan Transaksi kapan saja melalui menu "Dokumen Saya".
- Notifikasi tentang pembuatan, perubahan, dan pembatalan Bukti Potong juga tersedia secara real-time di submenu "Notifikasi Saya" atau dengan mengklik ikon lonceng.

---

Langkah Unduh Bukti Potong di “Dokumen Saya”
1. Akses menu "Portal Saya" → "Dokumen Saya" di akun Coretax.
2. Filter kolom jenis dokumen dengan kata kunci “Bukti Potong”.
3. Gunakan tombol “Unduh” pada kolom aksi jika ingin mengunduh dokumen.

---

Notifikasi Terkait Perubahan / Pembatalan Bukti Potong
- Dapat dilihat pada submenu "Notifikasi Saya" atau klik ikon lonceng.

Langkah Lihat Perubahan Bukti Potong di “Notifikasi Saya”
1. Akses "Portal Saya" → "Notifikasi Saya".
2. Filter kolom subjek dengan kata kunci “Bukti Pemotongan”.
3. Gunakan tombol “Lihat” untuk membuka detail notifikasi.

Dengan kedua fitur tersebut, Wajib Pajak dapat memonitor semua transaksi yang melibatkan bukti potong secara mudah dan real-time di Coretax.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top