Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Perlu diluruskan
Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.
❌ Faktanya tidak demikian.
📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.
👩❤️👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.
📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185
📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?
Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.
🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami
Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.
Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.
🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK
❌ Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak
2️⃣ Error: “Invalid Identity”
🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.
—
t.me/FAQcoretax
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?
📩 Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.
📄 Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.
🛠 Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
2️⃣ Login ke Coretax DJP:
3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.
4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
🙏 Semoga info ini membantu.
Terima kasih.
—
t.me/FAQcoretax
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?
🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153
—
t.me/FAQcoretax
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”
⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.
🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
📎 Catatan tambahan:
- 👶 PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453
👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.
—
t.me/FAQcoretax
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
1️⃣ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
2️⃣ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
3️⃣ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
4️⃣ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
5️⃣ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
🧭 Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
—
t.me/FAQcoretax
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"
Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
❌ Operasi Gagal: “Email Confirmation Failed”
❌ “Kesalahan saat mengirim permintaan akses digital”
🔍 Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya
Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.
✅ Solusi
👉 Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.
Menu “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar
📝 Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses
—
t.me/FAQcoretax
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?
✅ Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
👉 Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.
🔐 Kenapa Tidak Perlu NPWP?
🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?
📝 Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)
⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
👉 Tidak perlu aktivasi akun
👉 Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
👉 Isi Nomor Paspor saja
Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax
192. Saat saya coba menambah istri dan anak di Data Unit Keluarga di Coretax Suami (Kepala Keluarga), terdapat error "Tidak dapat membuat Wajib Pajak!", apa solusinya?
Error itu terjadi karena data profil Coretax suami tidak lengkap dan tidak benar. Pastikan profil kepala keluarga lengkap dan benar sebelum menambah DUK.
Penyebabnya bisa karena:
- Data informasi Umum kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data alamat KTP kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data kontak utama kepala FTU tidak memenuhi ketentuan format
Cara lengkapi profil Coretax:
Login Coretax → Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi formulir dan semua bagian wajib → Klik Validasi Dukcapil → Centang Pernyataan → Simpan
Catatan:
Pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP/KK
Jika sudah berhasil, silakan ulangi perubahan/penambahan Data Unit Keluarga.
—
t.me/FAQcoretax
#Registrasi
Untuk isu terkait link lupa kata sandi telah dilakukan perbaikan.
Silakan coba ulang. Silakan gunakan metode kirim lupa kata sandi dengan SMS. pastikan pulsa cukup. Terima kasih
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
#Registrasi
Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.
Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.
--
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami?
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan?
NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.
Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri?
Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja.
Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71
—
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami?
Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.
Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.
Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70
—
t.me/FAQcoretax
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?
Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.
♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
✅ Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
💬 Catatan Penting:
—
t.me/FAQcoretax
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?
🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
⁉️ FAQ terkait:
—
t.me/FAQcoretax