129. Gimana Cara Menyampaikan Pemberitahuan Penggunaan NPPN di Coretax? Apakah bisa manual via pos?
#LayananAdministrasi

🔹 Login Coretax
1️⃣ Akses: https://coretaxdjp.pajak.go.id
2️⃣ Login menggunakan NIK (yang sudah padan dengan NPWP) dan Password Coretax.
ℹ️ Catatan:
Bila belum pernah terdaftar namun sudah punya Akun DJP Online, pada tahap ini akan terpicu proses pembuatan password baru Pilih metode verifikasi (email atau nomor HP) untuk menerima link ubah kata sandi buat kata sandi baru Coretax


🔑 Setelah berhasil login, buat Kode Otorisasi:
1️⃣ Portal Saya → Permintaan Kode Otorisasi
2️⃣ Jenis Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP
3️⃣ Buat passphrase 2x dan unduh Bukti Tanda Terima
ℹ️ Catatan:
- Passphrase: minimal 8 digit, minimal 1 huruf besar, 1 angka dan 1 karakter khusus.
- Sangat disarankan Cek status Kode Otorisasi dengan ikuti FAQ 104


📩 Langkah Pembuatan Pemberitahuan NPPN
1️⃣ Layanan Wajib Pajak → Layanan Administrasi Buat Permohonan Layanan Administrasi
2️⃣ Pilih jenis layanan:
AS.04 Pemberitahuan Penggunaan NPPN dan Pembukuan Stelsel KasAS.04-01 Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
📌 (Gunakan fitur pencarian dengan mengetik “NPPN” bila perlu)
3️⃣ Klik Simpan → pilih Alur Kasus
4️⃣ Isi data permohonan → centang pernyataan Wajib Pajak
Catatan: jika bagian tahun pajak error, klik tombol merah "Clear" dulu.
5️⃣ Klik Simpan di bagian bawah halaman
6️⃣ Pilih Create PDF untuk membuat dokumen permohonan
7️⃣ Lengkapi data dokumen bertanda bintang → klik Simpan
8️⃣ Klik Signtandatangani dengan sertifikat elektronik WP
9️⃣ Setelah muncul notifikasi sukses tandatangan → klik Submit

→ Paparan bergambar dari P2humas DJP unduh di sini

Unduh dan Cek Status Fasilitas
📥 Wajib Pajak dapat melihat dokumen hasil penyampaian via Portal Saya → Dokumen Saya
🔍 Status fasilitas NPPN yang aktif dapat dicek melalui:
Portal Saya → Profil Saya → Fasilitas Aktif


Saluran lain NPPN:
- Selain via Coretax, Pemberitahuan Penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dapat dilakukan:
— Secara langsung ke KPP terdekat
— Kring pajak 1500200 (Hari dan jam kerja)
— Melalui Pos/Jasa Ekspedisi dengan Bukti Penerimaan Surat (Resi) ke KPP Terdaftar. Tanggal resi adalah tanggal pemberitahuan NPPN 2025 ke DJP meskipun baru sampai suratnya di KPP setelah melewati 31 Maret 2025.

→ Format Pemberitahuan NPPN unduh di sini (docx)

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top