#LayananAdministrasi
157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?

πŸ“‘ Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025

βœ… Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

πŸ€·β€β™‚οΈ Siapa yang Mengajukan?
- Ahli waris atau kuasanya.
- Pengajuan dapat disampaikan secara langsung atau melalui POS ke KPP terdekat, namun diproses oleh KPP tempat ahli waris terdaftar (permohonan dilakukan dengan NIK ahli waris, bukan NIK pewaris).
- Pengajuan juga dapat dilakukan secara online melalui Portal WP Coretax dengan akun ahli waris pada kode layanan AS.19 "SKB PPh"β†’ AS.19-05 "LA.19-05 SKB PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan atau Bangunan".
- Dalam hal lebih dari satu ahli waris: bisa diajukan oleh salah satu ahli waris dengan sepengetahuan ahli waris yg lain sebagaimana dalam contoh format surat pernyataan pembagian waris.


πŸ“„ Dokumen Permohonan:
- Surat Permohonan SKB
- Surat Pernyataan Pembagian Waris (format tersedia di PER-08/PJ/2025):
a. Nama, NIK/NPWP, alamat
b. Rincian objek pajak (NOP, NIB, alamat, luas, nilai pengalihan)
c. Ditandatangani seluruh ahli waris.
- Dokumen lain yang diperlukan (identitas dan detail objek waris)


πŸ“ Pemenuhan Syarat SKB:

- Kebenaran dan Kesesuaian Data yang Disampaikan: Identitas Ahli Waris dan Pewaris serta Detail Objek Waris (NOP, NIB, alamat, luas tanah/bangunan, nilai pengalihan).
- Kelengkapan dokumen (Surat Pernyataan Pembagian Waris dan dokumen lain yang diperlukan terkait pemenuhan kebenaran identitas dan detail objek waris)
- Pemenuhan Syarat SKF oleh Ahli Waris yang mengajukan:
a. SPT Tahunan 2 tahun terakhir sudah dilaporkan.
b. (Jika PKP) SPT Masa PPN 3 masa terakhir sudah dilaporkan.
c. Tidak punya utang pajak, atau sudah ada izin angsuran/penundaan.
d. Tidak sedang dalam proses penanganan tindak pidana di bidang perpajakan.


⏰ Proses & Waktu Penerbitan
- DJP menerbitkan SKB maksimal 3 hari kerja setelah permohonan lengkap diterima.
- Jika tidak ada jawaban dalam 3 hari, permohonan dianggap dikabulkan otomatis, dan SKB terbit maksimal 2 hari kerja berikutnya.
- Jika diajukan melalui Counter TPT (langsung/POS), pastikan alur kasus penyampaian permohonan telah diselesaikan di Petugas TPT dengan tampilan layar "End" atau "Anda tidak memiliki izin untuk mengakses halaman ini! Anda bisa menavigasi ke sub-proses yang berbeda dengan menggunakan menu tarik-turun di atas".
- Jika diajukan secara online, pastikan alur kasus ditutup dengan status "Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini".


✍️ Harus Diperhatikan:
- Jika ternyata SKB tidak seharusnya diterbitkan karena tidak memenuhi ketentuan, ahli waris tetap wajib bayar pajak PPhTB & sanksi sesuai aturan berlaku.
- Jika yang mengajukan (ahli waris) wanita kawin/anggota keluarga: Pemenuhan syarat SKF secara sistem merujuk kepada pemenuhan kewajiban kepala keluarga jika wanita kawin/anggota keluarga telah terdaftar dalam DUK Coretax suami/kepala keluarga dengan status "tanggungan".
- Semua proses memakai NPWP/NIK ahli waris, bukan NPWP/NIK pewaris. Meskipun demikian, tetap menginput data pewaris dalam permohonan.
- Penelitian objek waris pada SPT Tahunan PPh Pewaris, sesuai PER-08/PJ/2023 dan SE-20/PJ/2015, tidak berlaku sejak terbitnya PER-08/PJ/2025 tanggal 21 Mei 2025.
- Agar dapat dimanfaatkan untuk proses validasi di BPN, pastikan produk SKB sudah muncul dalam Portal Wajib Pajak, menu Layanan Wajib Pajak β†’ Layanan administrasi β†’ Daftar Fasilitas Saya


🀳 Informasi lebih lanjut:

- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id

β€”
t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top