157. Apa saja syarat dan proses pengajuan SKB PPh atas pengalihan tanah/bangunan karena waris?
π Syarat & Proses Pengajuan SKB PPh Waris
cfm PER-08/PJ/2025 - berlaku 21 Mei 2025
β Penghasilan karena Waris = Dikecualikan dari PPh
- Ahli waris tidak wajib bayar PPh Final atas pengalihan tanah/bangunan karena waris.
- Pengecualian dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.
π€·ββοΈ Siapa yang Mengajukan?
π Dokumen Permohonan:
π Pemenuhan Syarat SKB:
β° Proses & Waktu Penerbitan
βοΈ Harus Diperhatikan:
π€³ Informasi lebih lanjut:
- Konsultasi ke KPP tempat ahli waris terdaftar
- Kring Pajak 1500200 atau Live Chat pajak.go.id
β
t.me/FAQcoretax