Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder #SolusiError

Sepertinya jika ketemu:
- error 502 - Badegateway; atau
- error notifikasi merah "Kesalahan Sistem: terjadi kesalahan saat memproses permintaan Anda. Silakan coba lagi atau hubngi tim dukungan jika masalah berlanjut"

Solusi yang saya coba dan selalu berhasil:
> Jika 502 - Badgateway: Klik tombol "Muat Ulang Halaman" berkali kali sampai berhasil.
> Jika kesalahan sistem: Klik ulang tombol yang terakhir diklik, lakukan sampai error notifikasi merah hilang.

Semoga berhasil.


t.me/FAQcoretax
#SolusiError

Link reset password (Lupa kata sandi) sudah terkirim namun saat di klik error: Unauthorized Access Token

Dalam kondisi tertentu, email reset password bisa terkirim lebih dulu, sehingga saat tautan diklik token-nya belum siap dan sistem menampilkan pesan “Unauthorized Access Token.”

Solusi yang bisa dilakukan:
* Silakan lakukan permintaan reset password ulang agar sistem membuat tautan/token yang baru.
* Pastikan menggunakan tautan terbaru.


t.me/FAQcoretax
#SolusiError #eFaktur
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:

IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).

atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)


⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.

Solusi:

Silakan untuk replace XML yang ada, dengan cara "Replace With New Data" dengan XML yang tidak mengandung nilai desimal.

Pastikan mengikuti aturan pembulatan sesuai pasal 129 ayat (3) PER-11/PJ/2025, yakni:
Jika angka pecahan di belakang koma atas FP, Dokumen yang dipersamakan dengan FP, SPT Masa PPN adalah:
⬇️ kurang dari 0,5 (nol koma lima) → bulatkan bilangan tersebut ke bawah
⬆️ sama dengan atau lebih besar dari 0,5 → dibulatkan tersebut ke atas


Tips:
Gunakan formula: =ROUND(X,0)
misalnya:
1️⃣ =Round(I5*11/12;0)
kemudian masukkan ke kolom J baris 5, yakni "OtherTaxBaseSellingPrice" lalu tekan enter
2️⃣ =Round(J5*12%;0)
kemudian masukkan ke kolom K baris 5, yakni "VAT" lalu tekan enter
Ini termasuk STLG (PPnBM), jika ada.

Gunakan format XML terbaru dengan rumus round: unduh di sini
Silakan dicoba 👍





t.me/FAQcoretax
#ReminderEskalasiKolektif

Mengingat kami sudah bantu langsung menjembatani rekan-rekan semua untuk langsung input data mandiri ke form eskalasi kolektif yang sudah disediakan di t.kemenkeu.go.id/eskalasikolektif, yang kemudian untuk kami tiketkan kolektif.

Harap diingat: Jangan asal submit data.
Setiap form sudah dilengkapi informasi "kendala" yang spesifiknya.

Kalau tidak termasuk, jangan asal dimasukkan.
Silakan tiketkan normal sesuai FAQ 120

Terima kasih
Semoga rekan-rekan semua diberikan ketabahan dan kekuatan 🙏


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SolusiError

Mungkin bisa dicoba, jika masih error pembuatan faktur pajak keluaran, mungkin bisa dicoba hapus referensi [object object]

Ada yang langsung sukses simpan konsep + upload faktur.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError
• Solusi Link Lupa Kata Sandi via Seluler/No HP Tidak Berfungsi https://t.me/FAQcoretax/238
• Update Isu & Penyelesaian Per 4 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/100
• Update Isu & Penyelesaian 6-8 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/109
• Update Isu & Penyelesaian 9 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/198
• Solusi Sementara Link Lupa Kata Sandi Tidak Berfungsi Email https://t.me/FAQcoretax/387
• Solusi Akun Coretax Dikunci Terlalu Banyak Upaya Login gagal https://t.me/FAQcoretax/389
• Deposit: Solusi Tidak Ada Relaksasi Batas Bayar PPN Masa Februari Maret 2025 https://t.me/FAQcoretax/402
• Solusi PDF kosong atau gagal terunduh https://t.me/FAQcoretax/429
• Solusi PDF tidak bisa diunduh error 500 https://t.me/FAQcoretax/435
• Solusi ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan "ID Tempat Usaha Tidak Ditemukan" https://t.me/FAQcoretax/449
• Saluran Buat Tiket Melati (Meja Layanan Teknologi Informasi) Coretax DJP https://t.me/FAQcoretax/453
Update #SolusiError
29 Maret, Pukul 08.00 WIB

Error pengajuan NPPN telah ditangani oleh tim PSIAP dan sudah berjalan normal.

Silakan coba kembali bagi yang sempat mengalami error "pengajuan notifikasi harus dilakukan pada tanggal yang memenuhi syarat, berdasarkan regulasi"

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
120. Apa yang dimaksud dengan Tiket Melati? Bagaimana cara dapat tiket melati?
#SolusiError

Jika mengalami error atau kendala aplikasi yang tidak dapat diselesaikan oleh petugas KPP atau KLIP, maka Petugas KPP/KLIP salah satunya dapat membantu Wajib Pajak untuk melakukan eskalasi resmi melalui Tiketing Melati (Pelaporan Insiden Meja Layanan TI).

💡 Kenapa Harus Tiketing Melati?
Karena Coretax adalah aplikasi berbasis web, kendala sistem/error hanya bisa ditangani oleh pusat/pengembang.

📝 Cara Melaporkan Tiketing Melati:
Minta bantuan Pegawai Pajak di KPP terdaftarnya untuk dilakukan tiketing.
Bisa juga melalui layanan KLIP:
1️⃣ Live Chat di pajak.go.id (Logo chat sebelah kanan bawah)
2️⃣ Email ke pengaduan@pajak.go.id
3️⃣ Kring Pajak 1500200

📂 Untuk percepat identifikasi, berikut informasi yang harus disiapkan dalam laporan:
📌 NIK/NPWP
📌 Nama WP
📌 Deskripsi error secara jelas
📌 Notifikasi error yang muncul
📌 Tangkapan layar (screenshot) yang menunjukkan error
📌 Upaya apa yang sudah dilakukan

📢 Pastikan meminta Nomor Tiketnya ya.

Lama tindak lanjut tiket tidak dapat dipastikan, tetapi setidaknya error telah tercatat dan akan langsung ditindaklanjuti oleh tim PSIAP/TIK



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError Kendala Pencatatan double SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi
📅 Kamis, 6 Maret 2025 | 13:40 WIB

🔹 Status Update:
Tim teknis PSIAP bersama vendor SI (System Integrator) telah berhasil melakukan perbaikan.

🔹 Solusi:
Bagi Wajib Pajak yang telah membuat draft SPT Masa PPh 21 dan Unifikasi, langkah yang harus dilakukan:
1️⃣ Menghapus draft yang sudah dibuat.
2️⃣ Membuat kembali draft baru.

📜 Sumber: Tim Teknis DJP

--
t.me/FAQcoretax
💬 **Diskusi konsulgabjatim1
114. Bagaimana solusi atas PDF kosong?
#eFaktur #eBupot #SolusiError

📌 Update Terkait Dokumen Perpajakan yang Kosong atau Gagal Terunduh
Terkait Faktur Pajak & Bukti Potong PPh

DJP memahami adanya kendala pada beberapa Wajib Pajak terkait terbitnya dokumen perpajakan yang bermasalah, seperti:
Dokumen kosong (PDF blank).
PDF gagal tergenerate sehingga tidak bisa diunduh.
Isi PDF berbeda dengan data yang seharusnya.

💡 Opsi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak:

1️⃣ Lakukan Penggantian Dokumen (Faktur Pajak/Bukti Potong PPh) jika mendesak, agar disampaikan kepada lawan transaksi penerbit.
2️⃣ Menunggu implementasi fitur "Regenerate Dokumen" yang nantinya dapat digunakan oleh WP untuk menghasilkan kembali dokumen yang benar.
3️⃣ Menunggu regenerasi otomatis oleh sistem, di mana sistem akan memperbaiki dan mengeluarkan kembali dokumen Faktur Pajak/Bukti Potong PPh yang sebelumnya terbit dalam kondisi tidak lengkap.

Tim teknis telah memastikan agar kasus ini tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Source: Tim Teknis PSIAP

📢 Update lebih lanjut akan diinformasikan setelah fitur regenerasi dokumen tersedia.

Last update 10.00 WIB 05-03-2025

t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError "LOGIN GAGAL: Username atau kata sandi tidak valid
Akun Anda dikunci karena terlalu banyak upaya login yang gagal"
Saat coba login Coretax

1️⃣ Pastikan Password yang Benar:
- Pastikan yang diisi adalah password Coretax, bukan password DJP Online.
- Ketik ulang password dan periksa dengan ikon mata agar tidak salah ketik.
- Jangan gunakan fitur "ingat kata sandi", karena bisa jadi browser mengisi password DJP Online/Lama.

2️⃣ Jika Akun Terkunci:
- Tunggu selama 20-30 menit untuk mengunci sementara terangkat.

3️⃣ Mempercepat Proses:
- Lakukan "Aktivasi Akun Kembali" dengan mencentang opsi Wajib Pajak terdaftar.
- Lanjutkan dengan fitur "Lupa Kata Sandi".
- Gunakan email atau nomor HP untuk menerima kode verifikasi.
- Untuk email, jika link bermasalah, lihat FAQ 111: https://t.me/FAQcoretax/387
- Untuk nomor HP, pastikan pulsa mencukupi dan bila link tidak not working, lihat FAQ 72 https://t.me/FAQcoretax/238
- Perlu diingat, kedua metode tersebut memiliki waktu tunggu. Jangan ulangi proses lupa kata sandi.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
📊 Sensus Perkara Migrasi LB Kompensasi (PPN)
#SolusiError atas perkara Migrasi LB Kompensasi PPN
Pukul 11:32 WIB 24/02/2025

LB Kompensasi bernilai Minus pada Draft SPT PPN
LB Kompensasi bernilai Ganda pada Draft SPT PPN
Solusi:
Jika sudah masuk Draft SPT Normal PPN tetapi nilainya masih minus/ganda, lakukan langkah berikut:
1️⃣ Opsi 1: Ikuti 3 skema yang ada di FAQ 103 atau
2️⃣ Opsi 2: Refresh browser dan/atau Buka Tutup SPT
- Setiap kali refresh atau tutup & buka kembali SPT, di backend aplikasi terjadi proses update/penarikan data ke SPT.
3️⃣ Opsi 3: Menunggu; kabarnya hari ini akan ada deploy fixing terkait prepopulasi data SPT


Telanjur Lapor SPT dengan Kompensasi Minus (Menjadi SPT Tambah Bayar yang Tidak Seharusnya)
Jika SPT sudah dilaporkan dalam posisi kompensasi minus, sehingga menyebabkan SPT menjadi tambah bayar dan di draft pembetulan juga tetap minus:
Solusi:
1️⃣ Pada Draft Pembetulan SPT, isi nilai di bagian II.F "Hasil Penghitungan Kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan" dengan nilai 2x dari LB minus yang sudah dilaporkan di SPT Normal.
→ Dengan langkah ini, SPT pembetulan akan menunjukkan nilai lebih bayar sebesar minus yang sebelumnya tercatat, yang nantinya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError

Saat ini ada kendala upload faktur lewat form (tombol pensil per faktur). Maaf atas ketidaknyamanannya, tim pengembang sedang melakukan perbaikan.

Solusi Sementara:
Gunakan upload faktur lewat grid/daftar pajak keluaran, caranya:
1️⃣ Centang faktur yang mau diunggah (No. 1 pada gambar).
2️⃣ Klik tombol "Submit Faktur" (No. 2 pada gambar).


@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SolusiError Tombol Tetapkan Role Tidak Bisa Diklik

Harusnya sudah bisa diklik. Tapi kalau masih tidak bisa, coba ganti browser, misalnya: ke Safari atau Opera.

Kalau jawaban templatenya: Coba berkala
Tapi memang benar adanya. Saya praktekin sendiri dan berhasil.

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#SolusiError 📢 Update Isu & Penyelesaian Coretax Tanggal 9 Januari 2025 ✔️ Tanggal Selesai: 28 Januari 2025 1️⃣ Wajib Pajak tidak dapat melakukan pembayaran utang pajak atas SKP dan STP yang terbit di sistem legacy ‼️ Penyebab: Kendala ini terjadi karena…
#SolusiError: Error saat klik Tombol Bayar dan Lapor dengan keterangan: This Method requires one of the following permission 99:

Penyebab:
- Wajib Pajak belum melakukan permintaan kode otorisasi/kode otorisasi invalid.

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan: Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi

3️⃣ Cara ajukan permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat ulang:
- Pastikan tidak impersonate, cukup bertindak sebagai orang pribadi
- Masuk ke menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.


t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🔤 Kendala Layanan Administrasi di Coretax 📌 Isu terkait dokumen output layanan KSWP dan pengajuan layanan administrasi. 📑 Daftar Isu Layanan Administrasi di Coretax: 1️⃣ Dokumen Output Layanan KSWP Tidak Sesuai dengan status Wajib Pajak pada database.…
104. Saya sudah coba simpan permohonan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) tapi selalu gagal, apa solusinya?
#SolusiError #LayananAdministrasi

Salah satu penyebabnya adalah Passphrase berstatus INVALID (mungkin pernah minta tapi tidak sempurna).

❇️ Solusi yang Disarankan:
1️⃣ Cek Status Sertifikat Elektronik:
- Masuk ke Modul Portal Saya > Profil Saya.
- Pilih menu di sebelah kiri, klik Cek Nomor Identifikasi Eksternal.
- Di halaman Identifikasi Eksternal, pilih tab Digital Certificate.
- Geser ke kiri pada tabel/grid dan periksa kolom status.
- Jika statusnya VALID, boleh periksa ulang statusnya ya, ikuti cara 2 di bawah ini
- Jika INVALID, lanjutkan langkah berikut.

2️⃣ Periksa Status Sertifikat:
- Geser ke kiri pada tabel/grid, klik tombol Periksa Status.
- Jika sertifikat berhasil dibuat, akan muncul tombol Hasilkan.
- Klik tombol tersebut untuk menerbitkan Surat Penerbitan KODJP di menu Dokumen WP.
- Jika tidak muncul tombol Hasilkan atau muncul pesan KO Created Failed, please create again, maka WP harus mengajukan kembali Permintaan Kode Otorisasi di menu Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.

3️⃣ Lanjutkan Permohonan:
- Setelah sertifikat berhasil, lanjutkan permohonan di Layanan Administrasi.
- Tidak perlu buat permohonan baru; cukup akses di Modul Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi > Permohonan Belum Disampaikan.

💡 Catatan Penting:
- Layanan Administrasi NPPN bersifat otomatis. Dokumen NPPN dapat diunduh pada tab Dokumen Saya.
- Pastikan telah mengisi dan submit formulir di sub menu Alur Kasus atas Permohonan NPPN.
- Tanda bahwa permohonan selesai adalah munculnya tulisan Kasus Telah Ditutup di menu Alur Kasus.

Semoga membantu! 🙏🏻



t.me/FAQcoretax
DIskusi konsulgabjatim1
95. Saat import XML, pada monitoring XML, terdapat baris yang error atau tidak valid, padahal excel saya barisnya tidak sebanyak itu, bagaimana cara menemukan baris yang dimaksud?
#XML #SolusiError

Silakan install Notepad++ untuk tracing baris data XML yang tidak valid/bermasalah.
Unduh dari https://notepad-plus-plus.org/downloads/ atau klik ini

Cara Menemukan Baris Error pada Import XML dengan Notepad++:
1️⃣ Buka File XML dengan Notepad++:
- Klik kanan pada file XML.
- Pilih "Open With"Notepad++.

2️⃣ Cek Nomor Baris yang bermasalah pada Notepad++:

- Pada sisi kiri Notepad++, terdapat nomor baris.
- Nomor baris yang terlihat di "Monitoring XML" Coretax adalah baris yang sama dengan nomor baris di Notepad++.

3️⃣ Identifikasi Baris Error:
- Gunakan kombinasi tombol Ctrl + G (Go To Line) untuk langsung menuju nomor baris yang bermasalah.
- Periksa apakah ada kesalahan penulisan, seperti format tanggal yang salah, atau NIK/NPWP/IDTKU yang tidak valid.

4️⃣ Perbaiki Kesalahan:
- Jika ditemukan kesalahan, lakukan perbaikan pada file Excel sumber atau langsung pada file XML.
- Jika perbaikan dilakukan di XML, pastikan format tetap sesuai format XML yang ditentukan pada sheet referensi Excel converter

5️⃣ Simpan dan Coba Import Ulang:
- Setelah perbaikan, lakukan import ulang file XML ke Coretax.
- Pantau kembali hasil validasi pada Monitoring XML.

Tips:
Jika error terjadi biasanya karena:
- Data kosong yang tetap diekspor ke XML » Hapus baris berwarna di excel yang tidak terisi sebelum Export
- Karakter khusus atau spasi tersembunyi dalam sel Excel.
- Kesalahan format angka atau tanggal dalam XML seharusnya YYYY-MM-DD, tetapi tertulis DD-MM-YYYY
- Selengkapnya agar masalah tanggal excel sudah benar sebelum di export Klik FAQ 96

Converter Excel dapat diperoleh di https://www.pajak.go.id/reformdjp/coretax/template-xml-dan-converter-excel-ke-xml


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
79. Saya diterbitkan satu bukti potong BPPU oleh Lawan Transaksi tapi di menu Dokumen Saya, terdapat 7 bukti potong (bupot ganda), 1 di antaranya sesuai yang diterbitkan lawan, 6 lainnya isi transaksinya sama namun nomornya berbeda.
#SolusiError

Atas kendala ini telah diperbaiki, bila masih mengalami error, silakan buat Tiket Melati dengan menguraikan identitas, uraian, dan bukti pendukung berupa capture atau dokumen terkait.

Cara Melati lihat di sini



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top