Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#CoretaxUmum
• Manfaat Coretax https://t.me/FAQcoretax/15
• Dasar Hukum Coretax https://t.me/FAQcoretax/16
• Kapan Menggunakan Coretax https://t.me/FAQcoretax/20
• Kapan Menggunakan DJP Online https://t.me/FAQcoretax/36
• Daftar kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil https://t.me/FAQcoretax/470
126. Cara menemukan kontak WhatsApp/Telegram resmi Kantor Pajak, KPP atau Kanwil, di mana?
#CoretaxUmum

1️⃣ Kunjungi laman pajak.go.id/unit-kerja
2️⃣ Klik banner biru "Alamat Unit Kerja"
3️⃣ Pada baris pencarian, ketik nama KPP, misalnya "Rungkut" > Klik Cari
4️⃣ Pada hasil pencarian, klik Nama Unit yang berwarna biru untuk melihat detail kontaknya
5️⃣ Kawan Pajak akan melihat nomor WhatsApp/Telegram atau Telepon yang bisa dihubungi atas KPP tersebut (Pastikan klik nama kantor)



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
3. Apakah Coretax wajib digunakan, mulai kapan? Bagaimana bila saya masih ingin menggunakan DJP Online
#CoretaxUmum

Coretax akan menjadi sistem administrasi perpajakan utama yang digunakan di Indonesia. DJP Online tidak akan digunakan lagi setelah Coretax diterapkan khusus untuk pelaksanaan hak dan kewajiban mulai Masa Pajak Januari 2025 dan Tahun Pajak 2025 sesuai PMK-81/PMK.03/2024.

DJP Online masih dapat digunakan dengan terbatas.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
2. Apa dasar hukum dari sistem Coreta?
#CoretaxUmum

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan: PMK ini merupakan aturan turunan dari Perpres No. 40 Tahun 2018 yang mengatur secara teknis tentang pelaksanaan Coretax, meliputi tata cara pendaftaran Wajib Pajak, pembayaran pajak, pelaporan SPT, dan layanan administrasi perpajakan.

Selain itu, terdapat Peraturan Dirjen Pajak yang akan menjelaskan lebih rinci terkait ketentuan dalam PMK-81/PMK.03/2024.

Unduh di https://t.me/infopajaksbyrungkut/1003


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
1. Apa itu Coretax dan apa saja manfaatnya?
#CoretaxUmum

Coretax adalah sistem administrasi perpajakan baru di Indonesia yang menggantikan sistem DJP Online. Sistem ini menawarkan berbagai manfaat untuk Wajib Pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), antara lain:

* Integrasi proses: Coretax menyatukan semua proses perpajakan dalam satu aplikasi berbasis website: mulai dari pendaftaran Wajib Pajak, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran pajak, hingga pengawasan, pemeriksaan dan penagihan pajak. Hal ini membuat data perpajakan lebih terpusat dan terintegrasi, yang pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan akurasi administrasi perpajakan.

* Otomatisasi proses: Coretax mengotomatisasi beberapa proses perpajakan, seperti rekonsiliasi data SPT Kurang Bayar, pembuatan SPT Masa PPN, dan validasi data dengan Dukcapil. Otomatisasi ini mengurangi pekerjaan manual, baik bagi Wajib Pajak maupun petugas pajak, dan meminimalisir kesalahan.

* Transparansi dan akuntabilitas: Coretax memberikan akses yang lebih transparan kepada Wajib Pajak terhadap data perpajakan mereka. Wajib Pajak dapat memantau status perpajakan mereka, riwayat pembayaran, dan interaksinya dengan DJP secara real-time melalui menu Notifikasi.

Peningkatan kepatuhan: Coretax dirancang untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak dengan memberikan informasi, edukasi, dan layanan yang mudah diakses. Selain itu, Coretax juga mempermudah proses pembayaran pajak dan pelaporan SPT.

* Peningkatan kualitas data: Coretax akan meningkatkan kualitas data perpajakan dengan validasi data otomatis dan terintegrasi dengan Dukcapil. Data yang lebih akurat akan membantu DJP dalam membuat keputusan yang lebih baik.

Beberapa contoh manfaat Coretax::

* Pelaporan SPT Kurang Bayar: Coretax merekonsiliasi dan memvalidasi data SPT Kurang Bayar dengan data pembayaran secara otomatis. Saat NTPN dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan diterima, status SPT Kurang Bayar akan berubah menjadi "ter-submit" (dilaporkan). Hal yang sama berlaku ketika Wajib Pajak menggunakan saldo deposit pajak. Wajib Pajak dan petugas tidak perlu lagi memasukkan data NTPN atau bukti PBK secara manual.

* Penggunaan Deposit Pajak: Coretax memungkinkan penggunaan akun deposit pajak melalui pemindahbukuan otomatis. Wajib Pajak dapat menggunakan deposit pajak untuk melunasi berbagai kewajiban pajak, termasuk draft SPT, utang pajak, atau kewajiban non-SPT. Deposit pajak juga memfasilitasi penyampaian SPT kertas.

Kesimpulannya, Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang modern dan terintegrasi yang diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak, meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, dan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan transparan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top