Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
146. Bagaimana solusi atas error permissions 96, 99, atau 225, serta menu Coretax saya hilang, padahal sudah login impersonate sebagai PIC atau pihak terkait atau PIC TKU?
#ManajemenAkses

🧾 Pesan Error & Penyebab:
“This method requires one of the following permissions:
96 / 99 / 225”


🧠 Penyebab:
Akun yang sedang login (PIC, PIC TKU, atau Pihak Terkait) tidak memiliki hak role akses yang diperlukan oleh sistem untuk menjalankan fitur tersebut. Dalam kasus tertentu, hak aksesnya reset dan perlu diset ulang, atau memang tidak diberikan aksesnya oleh PIC.

Hak Akses yang dibutuhkan:
Role 96/99 → akses Faktur Pajak Keluaran (FPK) & SPT PPN
99 → Kode otorisasi/kode otorisasi invalid.
Role 225 → akses pengkreditan Faktur Pajak Masukan (FPM)


Solusi yang Bisa Dilakukan:
1️⃣ Periksa Role Akses:
• Pastikan akun login memiliki salah satu role berikut:
- Drafter Faktur/SPT (untuk Drafter/Lihat)
- Signer Faktur/SPT (untuk Signer FP/Kredit FPM/Upload FPK)

Nama Role Akses di Coretax:
Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER
SPT Masa PPN

- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER

2️⃣ Koordinasi dengan PIC:
• Hubungi PIC Coretax
• Minta penambahan role yang sesuai jika memang diberikan aksesnya

3️⃣ Tambah/Set Ulang Akses
Opsi 1: Centang ulang role akses di menu Wakil/Kuasa Saya:
Berlaku untuk Pegawai di pihak terkait pusat atau PIC TKU (cara ini tidak berlaku untuk PIC, silakan ikuti Opsi 2).

Langkahnya: Login PIC > Profil Saya > Wakil/Kuasa Saya > Assign Roles > Centang Role Akses yang ingin diberikan (arti role akses akses di FAQ 65) > Simpan > Cek lagi akses yang bersangkutan

Opsi 2:
Hapus dan tambahkan ulang NIK bersangkutan di:
1. Menu "Pihak Terkait" untuk PIC atau Pegawai yang ditunjuk sebagai Wakil/Pengurus di Pusat, atau
2. Menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit" untuk Pegawai PIC TKU (cabang)

Langkahnya: Login PIC > Profil Saya > Informasi Umum > Edit > Pihak Terkait atau Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit (sesuaikan siapa yang ingin dihapus/ganti) > Hapus* > Centang Pernyataan > Simpan > Ulangi proses menambahkan lalu Centang Pernyataan > Simpan

*Catatan Opsi 2: Untuk PIC hanya bisa dengan oper centang PIC nya ke Pihak Terkait lain, lalu simpan perubahan, lalu kembalikan ke orang yang benar, bukan dengan cara hapus.

4️⃣ Pastikan Role Aktif dan Kode Otorisasi Valid:
• Periksa bahwa role akses telah disimpan & aktif di sistem
• Logout lalu login ulang setelah penambahan role
• Selain itu pastikan status kode otorisasi valid, ikuti petunjuk ini


🆘 Jika masih error setelah penambahan role:
• Hubungi support DJP via Melati
• Atau konsultasikan ke KPP tempat WP terdaftar
• Pastikan kode otorisasi berstatus VALID

Catatan:
2 Opsi di atas dapat digunakan juga bila tiba-tiba impersonate gagal atau kehilangan menu Coretax yang awalnya ada.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#ManajemenAkses
• Akses Login WP Badan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/28
• Definisi dan Peran PIC di Coretax https://t.me/FAQcoretax/29
• Delegasi Peran PIC https://t.me/FAQcoretax/30
• Definisi Wakil dan Kuasa di Coretax https://t.me/FAQcoretax/31
• Delegasi Wewenang Coretax Untuk Badan https://t.me/FAQcoretax/32
• Cara Impersonate dari Akun Pribadi ke Wajib Pajak Lain di Coretax https://t.me/FAQcoretax/33
• Solusi Akun Coretax Untuk Karyawati Cuti Hamil https://t.me/FAQcoretax/37
• Daftar Role Akses Coretax https://t.me/FAQcoretax/38
• Cara Memberikan Pengaman Tambahan Akun Coretax Badan https://t.me/FAQcoretax/125
• Solusi Login Gagal Bagi Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/128
• Penandatangan Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/129
• Daftar Lengkap Role Akses Untuk Wakil/Kuasa Coretax https://t.me/FAQcoretax/215
• Keamanan Data Dan Akses Akun https://t.me/FAQcoretax/222
• Solusi Tombol Edit Informasi Umum Hilang https://t.me/FAQcoretax/257
• Pembagian Akses Dokumen Antar Role Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/278
• Cara Memastikan Kerahasian Pembuatan Bupot PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/279
• Solusi Lihat dan Unduh Kode Billing Belum Terbayar https://t.me/FAQcoretax/309
• Cara Perubahan Email dan Nomor HP Orang Pribadi https://t.me/FAQcoretax/510
• Cara Pembuatan Sertifikat Elektronik Untuk Tanda Tangan https://t.me/FAQcoretax/155
FAQ Coretax
92. Saya sudah buat kode billing Deposit, Notifikasi: "Berhasil! Kode Billing telah berhasil dibuat dan diunduh secara otomatis, silakan periksa direktori unduhan Anda", tapi mengapa di direktori unduhan tidak ada dokumen pdf kode billingnya? #Pembayaran #Deposit…
Tampaknya banyak Kode Billing yang tidak terunduh otomatis.

Solusinya sesuai FAQ 92
Unduh manual dengan 2 cara:
Menu Pembayaran
1. Klik menu Pembayaran
2. Pilih submenu Daftar Kode Billing Belum Dibayar
3. Terdapat Daftar Kode Billing Aktif, cek kolom Aksi
4. Klik icon mata (Lihat)
5. Kode billing berhasil diunduh

Menu Portal Saya
1. Klik menu Portal Saya
2. Pilih Dokumen Saya
3. Terdapat daftar dokumen yang dimiliki, cek kolom Aksi
4. Klik tombol unduh
5. Kode billing berhasil diunduh


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1 FAQ Coretax
119. Saya impor bupot namun ada notif "ID Tempat Usaha tidak ditemukan", padahal sudah menggunakan user yang diberi role akses drafter bupot, apa yang harus dilakukan?
#ManajemenAkses

Silakan pastikan Pengurus/drafter (user yang sedang login) sudah terdaftar di TKU terkait.

Untuk menambahkan PIC TKU, dapat melakukan langkah berikut:
1. Login PIC Pusat kemudian impersonate WP Badan di coretaxdjp.pajak.go.id
2. Pilih menu Portal Saya >> Profil Saya
3. Pilih Informasi Umum pada menu kiri, klik tombol Edit pada pojok kanan atas
4. Scroll ke bawah, pilih Sub Menu Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit
5. Klik tombol Edit pada TKU yang akan ditambahkan PIC
6. Pada kolom PIC TKU, masukkan NIK pengurus/drafternya kemudian enter/klik kursor di bagian kosong >> data NIK masuk, simpan
7. Scroll ke paling bawah >>  centang pernyataan >> klik simpan

Dalam hal sudah berhasil disimpan akan terbit surat perubahan data.

PIC Pusat dapat memberikan role khusus kepada Pengurus/PIC TKU tersebut di menu Wakil/Kuasa saya.

Untuk Bupot, role Pengurus/PIC TKU akan dibatasi untuk NITKU terkait.



t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan

Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70

Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri

Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
"Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232


2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit

💡 Hasil Akhir:
Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses

Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.

Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66

Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
Syarat agar akses terpisah:
PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.

⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
82. Saya sudah menambahkan beberapa karyawan saya sebagai drafter/signer bukti potong atau faktur pajak, apakah mereka dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan role mereka, jika saya hanya satu tempat kegiatan usaha (pusat) dan tidak punya TKU cabang?
#ManajemenAkses

Drafter atau Signer suatu jenis pajak yang telah ditambahkan melalui submenu Pihak Terkait, tidak dapat melihat dokumen pajak lain yang bukan termasuk dalam role-nya.

Penjelasan:
Drafter/Signer SPT dapat melihat semua dokumen pajak yang sesuai dengan jenis pajaknya, karena mereka memiliki akses ke Induk dan Lampiran SPT untuk keperluan pengecekan dan pengiriman SPT.
Berbeda dengan sistem DJP Online (legacy), yang memungkinkan adanya perekam tertentu yang tidak dapat dilihat oleh siapapun, termasuk penandatangan SPT.
Di Coretax, penandatangan SPT harus diberikan kepada pihak yang berwenang mengetahui transaksi atau detail transaksi perusahaan.

Contoh:
👤 Tn. Barkat (Drafter Faktur Pajak)
Akses:
- Hanya dapat melihat, memeriksa, dan mengedit dokumen Faktur Pajak.
Tidak bisa melihat atau menandatangani dokumen Bukti Potong atau SPT.

👩‍💼 Ibu Rindang (Signer Bukti Potong 21)
Akses:
- Hanya dapat melihat dan menandatangani dokumen Bukti Potong PPh 21.
Tidak bisa mengakses Faktur Pajak, Bupot Unifikasi atau SPT.

👨‍💼 Pak Zauki (PIC - Penanggung Jawab)
Akses:
- Membuat, melihat, dan menandatangani SPT Masa PPh & SPT Masa PPN yang berisi daftar dokumen pajak yang telah dibuat oleh Tn. Barkat & Ibu Rindang.

Pemberian Akses:
Drafter/Signer Pusat didaftarkan melalui menu Informasi umum Edit » Pihak Terkait sebelum diberikan role akses
Pemberian role akses dilakukan melalui menu "Wakil/Kuasa saya"
Daftar Role lengkap lihat FAQ 66
Pastikan role akses terkait SPT, misalnya seperti Article 21/26 atau Withholding Drafter, hanya diberikan kepada yang memiliki akses melihat seluruh dokumen jenis pajak tersebut
Pemberian role akses hanya dapat dilakukan melalui Login PIC atau login Badan. Panduan Penanggung Jawab (PIC), Impersonate dan Penambahan Role Akses bagi Wajib Pajak Badan unduh di sini
Pegawai/Pengurus yang diberi akses harus terdaftar sebagai Wajib Pajak atau setidaknya memiliki Akun Coretax. Lihat FAQ 50

FAQ selanjutnya manajemen kerahasian PPh Pasal 21 (antar TKU) klik di sini


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
77. Tombol Edit Informasi Umum hilang, bahkan login PIC, apa solusinya?
#ManajemenAkses

Dikabarkan bahwa tombol tersebut sempat hilang karena adanya perbaikan konfigurasi akses. Silakan cek kembali, termasuk login badan yang ada.

Akses edit Informasi Umum ke depannya hanya bisa dilakukan oleh PIC dengan cara login Coretax akun PIC lalu impersonate ke akun Badan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
72. Saya lupa kata sandi dengan memilih seluler (no hp). Saat diklik linknya dari SMS, error. Apa solusinya?
#ManajemenAkses
#SolusiError

Silakan coba cara berikut:
1. Copy link yang ada dengan tekan lama dan copy
2. Paste manual ke dalam browser
3. Pada link tersebut, hapus :443/
4. Lalu enter


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
FAQ Coretax
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya? #ManajemenAkses Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat…
67. Saya takut data saya diubah atau dilihat oleh orang tidak berkepentingan. Bagaimana caranya memastikan bahwa akses akun Coretax saya hanya saya yang tahu?
#ManajemenAkses

Selain memastikan bahwa kata sandi dan akses email yang terdaftar di Coretax hanya diketahui oleh orang yang berkepentingan, pengguna Coretax dapat menambahkan fitur "Verifikasi Dua Langkah (2FA)" sebagai pengaman ekstra saat login.

Berikut cara mengaktifkannya:

1️⃣ Aktifkan 2FA di Coretax
- Login Coretax dan masuk landing page (Ikhtisar Profil Wajib Pajak)
- Cek menu di kiri halaman, pilih submenu Verifikasi Dua Langkah
- Aktifkan toggle "Diaktifkan"
- Pilih "Authentication App" karena lebih aman dan lebih cepat
- Klik Lanjut ▶️

2️⃣ Scan QR Code dengan Google/Microsoft Authenticator
- Buka Google Authenticator atau Microsoft Authenticator di HP 📱
- Tambahkan akun dengan scan barcode (QR Code) 📸
- Masukkan kode 6 digit "eTaxIndonesia" ke Coretax
- Klik Lanjut ▶️

3️⃣ Konfirmasi & Selesai
- Jika konfigurasi berhasil, akan muncul notifikasi Success
- Klik Selesai ▶️
- Saat login kembali ke Coretax, masukkan 6 digit kode verifikasi dari aplikasi authenticator

Keamanan akun lebih terjamin dengan 2FA. Pastikan hanya Anda yang bisa mengakses akun pajak Coretax.

Unduh pdf infografis tahapannya di sini: https://t.me/FAQcoretax/223


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
65. Apa saja Role Akses yang dapat diberikan kepada wakil/kuasa di Coretax?
#ManajemenAkses

🔄 Diperbarui per 31.01.2025
Role dengan DRAFTER = Pembuat draft
Role dengan SIGNER = Penandatangan
Beberapa role diperuntukkan bagi "Kuasa WP" atau "Wakil WP"

🎯 Daftar Role Coretax

I. Role Terkait SPT
🔹 SPT Masa Bea Meterai
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_STAMP_DUT_Y_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_WITHOLDING_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPh 21
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ARTICLE_21/26_WITHHOLDING_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Masa PPN
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_VAT_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan

🔹 SPT Tahunan
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_ANNUAL_TAX_RETURN_SIGNER → Penandatangan


II. Role Terkait Bukti Potong PPh dan Faktur Pajak
🔹 Bukti Potong PPh Unifikasi
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_SIGNER → Penandatangan

🔹 Bukti Potong PPh Pasal 21/26
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_EBUPOT_21/26_SIGNER → Penandatangan

🔹 Faktur Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_DRAFTER → Pembuat draft
- ROLE_CTAS_PORTAL_TAX_INVOICE_SIGNER → Penandatangan


III. Role Terkait Registrasi dan Perubahan Data WP
🔹 Pendaftaran & Perubahan Data WP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_BASIC → Registrasi bagi Kuasa Wajib Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DATA_UPDATE → Permohonan Perubahan Data

🔹 Permohonan Pengukuhan PKP
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_VAT_APPOINTMENT

🔹 Penunjukan/Pencabutan Pemungut PPN PMSE
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REG_DOMESTIC_ECOMMERCE_VAT_COLLECTOR


IV. Role Terkait Layanan Perpajakan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_BASIC → Role dasar layanan perpajakan (layanan Administrasi, Layanan Informasi Perpajakan, Layanan Pengaduan Saran dan Apresiasi, Materi Edukasi, Pengetahuan Dasar Perpajakan)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_TPS_ADDITIONAL → Penyampaian Permohonan Edukasi


V. Role Terkait Pembayaran dan Pemindahbukuan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_PAY_BASIC → Pembayaran Bagi Wakil/Kuasa (Layanan Mandiri Kode Billing, Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak, Daftar Kode Billing Belum Dibayar)
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_BALANCE_TRANSFER_SIGNER → Permohonan Pemindahbukuan


VI. Role Terkait Pengembalian dan Kompensasi
🔹 Pengembalian Pajak
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_REFUND_SIGNER → Permohonan Pengembalian Pajak Pendahuluan
- ROLE_CTAS_PORTAL_REPRESENTATIVE_EXTERNAL_INTEREST_COMPENSATION_SIGNER → Permohonan Imbalan bunga


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
41. Siapa yang bisa menjadi penandatangan Faktur Pajak dalam regulasi pajak dan bagaimana caranya di Coretax?
#ManajemenAkses
#eFaktur

Yang menjadi penandatangan Faktur Pajak adalah:
- Nama PKP orang pribadi
- Pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP
Hal ini diatur dalam Pasal 10 ayat (2) PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Agar dapat menjadi penandatangan di Coretax, berikut caranya:
1️⃣ Pegawai/Pejabat dimaksud sudah bisa Login Coretax dengan NIK masing-masing.
- Untuk *Wanita Kawin* yang NPWP-nya gabung dengan suami, gunakan NIK istri (bukan NPWP/NIK suami).
2️⃣ Tambahkan ke Pihak Terkait sebagai "Related Person".
- PIC melakukan impersonate sebagai PKP, lalu tambahkan data pegawai/pejabat tersebut di menu Pihak Terkait.
3️⃣ Tetapkan role di "Wakil/Kuasa".
- Klik tombol "Tetapkan role" di baris nama pihak terkait, Pilih role "TAX INVOICE SIGNER" agar dapat menandatangani Faktur Pajak.
- Jika ingin pegawai tersebut membuat konsep Faktur, tetapkan juga sebagai "TAX INVOICE DRAFTER". Bila ingin diberikan role lain, sesuaikan sesuai kebutuhan.

---

📋 Catatan:
- PKP dapat menunjuk lebih dari 1 penandatangan (Pasal 10 ayat (3) PER-03).
- Untuk PKP Pemusatan (semua PKP saat ini di Coretax), pejabat/pegawai cabang yang sebelumnya menandatangani Faktur Pajak di cabang harus didaftarkan ulang sebagai penandatangan di Pusat jika tetap ditunjuk.
- Penunjukan ini dilakukan dengan menambahkan sebagai PIC TKU saat menambahkan/mengedit Tempat Kegiatan Usaha (TKU) tersebut di kolom "Tambah PIC Aktivitas NIK/NPWP Target" (bisa lebih dari 1 orang, dengan cara tab setelah mengisi NIK ybs), lalu tetapkan role yang dibutuhkan juga di Wakil/Kuasa Saya atas PIC TKU/Cabang tersebut.

---

📌 Dampak:
1️⃣ Nama pejabat/pegawai yang menandatangani Faktur akan muncul pada QR Code Faktur Pajak.
2️⃣ Pejabat/pegawai yang ditunjuk akan turut bertanggung jawab atas Faktur Pajak yang ditandatangani (traceability and accountability).


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
40. Apa solusi bagi Orang Pribadi tidak dapat login Coretax, karena tidak dapat Aktivasi Akun maupun Lupa Kata Sandi pada Coretax?
#ManajemenAkses

Akses Coretax menggunakan NIK hanya bisa dilakukan jika NIK dan NPWP telah padan.
Namun, jika belum padan atau belum dimutakhirkan, berikut solusinya:

1️⃣ Datang ke KPP Terdekat:
- Bawa KTP, NPWP, dan KK untuk proses pemadanan.
- Petugas akan melakukan perubahan data melalui Coretax Petugas.

2️⃣ Langkah Petugas di Coretax:
- Cari NPWP dengan format "0" + NPWP Lama di modul "Registrasi" » Pencarian Wajib Pajak » Pilih.
- Masuk ke sub menu "Informasi Umum" wajib pajak tersebut.
- Klik tombol "Ubah NPWP ke NIK" di sudut kanan atas.
- Pastikan data identitas, termasuk nama ibu kandung, sudah sesuai. Validasi dilakukan dengan data dukcapil.

3️⃣ Setelah Padan:
- Orang pribadi dapat melanjutkan proses Aktivasi Akun dan/atau Lupa Kata Sandi di Portal Wajib Pajak coretaxdjp.pajak.go.id.

4️⃣ Jika Ada Data Lain yang Belum sesuai:
- Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data sendiri melalui Portal Wajib Pajak di menu "Perubahan data".


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
39. Akun login badan di Coretax apakah bisa mengubah PIC (Superuser), menambah pihak terkait, dan melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur? Bila iya, bagaimana cara mengamankannya?
#ManajemenAkses

Ya, memang saat ini login Coretax badan dapat melakukan banyak hal, termasuk:
- Mengubah PIC (Superuser)
- Menambah pihak terkait
- Melihat konsep bukti potong 21 unifikasi atau faktur

Namun, hal-hal yang membutuhkan penandatangan elektronik (misalnya, upload faktur atau lapor SPT) tidak dapat dilakukan menggunakan login badan tersebut.

Oleh karena itu, login Coretax Badan:
- Hanya boleh dipegang passwordnya oleh PIC atau orang berwenang
- Akses ke Email/Nomor HP terdaftar juga harus dijaga, jangan diberitahukan ke pihak lain

Pengamanan Password
- Ubah password di menu "Manajemen Akses" Sub menu "Ubah Kata Sandi"

Dalam hal ingin mengubah email, secara singkat bisa melalui:
- Badan/Instansi Pemerintah: melalui menu Coretax di KPP
- Online di Coretax melalui Menu Informasi Umum >> Edit >> Detil Kontak >> Edit

Tambahan pengamanan:
Aktifkan "Verifikasi dua langkah" pada menu Portal Saya
Klik di sini untuk caranya

Mari jaga kerahasiaan akses demi keamanan bersama. 🤝


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
29. Belum ada pilihan impersonating Badan di Login Coretax orang pribadi, apa solusinya?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk Impersonate, pastikan WP OP sudah masuk sebagai status PIC WP Badan.

Saat ini PIC Utama sudah berhasil impersonate sebagai dirinya sendiri, dan penanggung jawab Badan/IP

Dalam kebutuhan mendesak pembuatan Faktur Pajak, mohon dapat dapat dibuat oleh penanggung jawab yg datanya sudah sesuai di Coretax DJP (tercentanf sebagai penanggung jawab di daftar pihak terkait)

Dalam praktek, lazimnya _commercial invoice_ diterbitkan bersamaan dengan faktur pajak.

Dalam kebutuhan mendesak, invoice dapat diberikan lebih dulu dan bagi Wajib Pajak waktu pembuatan faktur pajak dapat dilakukan s.d tgl 15 setiap bulannya, sehingga kiranya cukup waktu dalam pembuatannya.

Semoga hari ini semoga lebih baik kondisinya dari kemarin. Terima kasih.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
23. Saya sudah buat konsep Faktur Pajak tanggal 2 Januari 2025 tapi saya belum bisa tanda tangan karena belum memiliki sertifikat digital, apakah bila sertifikat digital saya tanggal 6 Januari, saya bisa approval Faktur Pajak dengan tanggal 2 Januari?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Bisa. Sesuai dengan Pasal 10 PER-03 2022 dan perubahannya, PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang ditunjuk oleh PKP, yang menandatangani Faktur Pajak merupakan PKP orang pribadi atau pejabat/pegawai yang namanya telah didaftarkan sebagai penanda tangan Faktur Pajak pada aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan demikian sepanjang WPOP sebagaimana dimaksud telah memperoleh KO DJP atau sertifikat elektronik dan telah diberikan hak untuk menandatangani Faktur Pajak melalui peran Invoice Signer, maka dapat melakukan penandatanganan Faktur Pajak, termasuk melakukan penggantian/pembatalan Faktur Pajak tidak melihat tanggal Faktur Pajak yang diterbitkan.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
19.a Bagaimana cara melakukan approval Faktur Pajak pada Coretax? Mengapa tombol upload tidak ada? Tetapi hanya tombol Simpan Konsep?
#eFaktur
#ManajemenAkses

Untuk dapat melakukan upload Faktur Pajak, hanya dapat dilakukan oleh PIC Utama atau Wakil/Kuasa yang sudah diberikan wewenang (Role) penanda tangan Faktur Pajak (tax invoice).

Mohon pastikan PIC Utama telah memberikan role yang sesuai kepada Wakil/Kuasa melalui Login Coretax PIC Utama, kemudian Impersonate sebagai Badan PKP, kemudian masuk ke Menu "Wakil/Kuasa Saya", sehingga Pegawai/Wakil/Kuasa tersebut telah memperoleh role sebagai taxinvoice signer.

Daftar role lengkap dapat dilihat di https://t.me/FAQcoretax/38
Terkait pendelagasian lihat di https://t.me/FAQcoretax/32
Cara Impersonate bagi PIC Utama di login Coretaxnya https://t.me/FAQcoretax/33



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
15. Apa saja role akses atau peran yang dapat didelegasikan oleh PIC Utama kepada pegawai/pengurus/kuasa dalam Coretax?
#ManajemenAkses

PIC Utama dapat delegasikan satu atau lebih peran tertentu kepada satu atau lebih pegawai, pengurus, atau kuasa melalui menu "My Representatives".

Peran ini terbagi menjadi dua kelompok besar:
📥 DRAFTER: Pembuat Konsep SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak.
📝 SIGNER: Penandatangan SPT, Bukti Potong, dan Faktur Pajak.

Dengan pembagian peran ini, perusahaan bisa lebih efisien mengatur dan membatasi hak akses kewajiban perpajakan. Tugas jadi lebih jelas, aman, dan sesuai tanggung jawab masing-masing. 💼

Update daftar role [ke sini]

--
@FAQcoretax
14. Karyawati ditunjuk untuk eFaktur cuti hamil. Tidak mungkin menggunakan akun coretax pribadinya. Bagaimana solusinya?
#ManajemenAkses

Solusi Jika Karyawan yang Menangani e-Faktur Sedang Cuti Panjang

Ketika karyawan yang biasa mengurus e-Faktur sedang cuti panjang seperti cuti hamil, perusahaan tetap perlu memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan berjalan dengan baik. Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan:

1. Tunjuk Pengganti Sementara🧑‍💻
Perusahaan bisa menunjuk pengganti sementara melalui sistem Coretax. PIC (Person in Charge) dapat memberikan akses kepada pengganti dengan menggunakan fitur “My Representative” atau “Wakil/Kuasa Saya”.

Yang perlu diperhatikan:
- Terdaftar di Coretax: Pengganti harus memiliki NPWP atau NIK yang sudah terdaftar di sistem.
- Proses Pendaftaran: PIC harus mendaftarkan pengganti sebagai Pihak Terkait (Related Parties) di Coretax sebelum memberikan akses.
- Akses Terbatas: Peran yang diberikan dapat dibatasi sesuai kebutuhan perusahaan, misalnya hanya untuk membuat atau mengelola e-Faktur.

2. Jangan Gunakan Akun Karyawan yang Cuti 🚫
Penggunaan akun pribadi karyawan yang sedang cuti dilarang keras. Selain melanggar aturan keamanan data, ini juga berisiko terjadi penyalahgunaan data penting perusahaan. Setiap akun di Coretax hanya boleh diakses oleh pemilik aslinya.

3. Cabut Akses Setelah Cuti Berakhir 🔐
Setelah karyawan yang bersangkutan kembali bekerja, PIC bisa mencabut akses pengganti melalui fitur “Manage Access” di Coretax. Dengan begitu, karyawan tersebut bisa kembali mengelola e-Faktur sesuai dengan perannya semula.

4. Gunakan Jasa Konsultan Pajak (Opsional) 🏢
Jika perusahaan tidak memiliki pengganti internal yang sesuai, mempekerjakan konsultan pajak profesional adalah solusi yang bisa dipertimbangkan. Pastikan konsultan tersebut terdaftar resmi di SIKOP (Sistem Informasi Konsultan Pajak) agar proses perpajakan tetap sesuai aturan.

Kesimpulan:
Dengan langkah-langkah di atas, perusahaan dapat memastikan operasional pajak tetap berjalan aman dan sesuai aturan, meskipun ada karyawan yang sedang cuti panjang. Data tetap terlindungi, pajak tetap terkelola dengan baik, dan perusahaan tetap patuh pada regulasi yang berlaku. 😊💪


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
12. Bagaimana cara bertindak atas nama Badan bila PIC Utama/Wakil/Kuasa telah login NIK orang pribadinya di CORETAX?
#ManajemenAkses

Setelah login dengan NPWP 16 digit atau NIK di Coretax, seorang pengurus atau wakil/kuasa yang ingin bertindak sebagai atas nama Badan, misalnya untuk buat FP, BP, atau pelaporan SPT Badan, sesuai peran yang diberikan, harus memastikan telah memilih NPWP badan bersangkutan pada bagian pilihan "Wajib Pajak" di dropdown yang ada (gambar1)

Contoh, Raka login akun CORETAX-nya » Pilih wajib pajak "PT NYA RAKA" di kanan atas coretaxnya. .

Hal ini disebut "impersonating" atau bertindak selaku/mewakili. Selama impersonating, terdapat bar biru sebagai tanda sedang aktif bertindak/mewakili atas nama Wajib Pajak lain. (Gambar 2)
 
 
Back to Top