Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
20. Mengapa perubahan data yang dilakukan DJP Online tidak mengubah data di sistem Coretax?
#Registrasi
#MasaTransisi

Validasi profil Wajib Pajak baru yang terdaftar melalui Coretax membutuhkan waktu 1 (satu) hari agar datanya dapat terbaca di Sistem Administrasi Lama (Legacy), seperti DJP Online (cfm ND-2501/PJ.09/2024).

Contoh: Wajib Pajak yang baru terdaftar di Coretax pada 2 Januari 2025, baru dapat mengajukan permohonan (misalnya fasilitas terkait IKN dan KEK) yang diproses di Sistem Administrasi Lama pada 3 Januari 2025, setelah data Wajib Pajak terbaca di Sistem Administrasi Lama

Kesimpulannya: sinkronisasi data Coretax dari dan ke Sistem Administrasi Lama (Legacy, eg DJP Online), membutuhkan waktu setidaknya 1 (satu) hari.



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
19. Apakah Faktur Pajak Masukan masa Pajak November 2024 dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025 menggunakan Coretax?
#MasaTransisi
#eFaktur

Update per Februari 2025. Jawaban ini sudah tidak relevan sejak dibukanya fitur melakukan perubahan masa pengkreditan dalam tombol pensin pajak masukan.
Penjelasan sebagai berikut:

📥 Ketentuan Umum Pengkreditan Pajak Masukan
:
• Pasal 375 ayat (1) PMK 81 Tahun 2024:
Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak hanya dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama, kecuali untuk Dokumen Tertentu Pajak Masukan (Pasal 376 ayat (1)).
• Untuk Dokumen Tertentu, Pajak Masukan masih dapat dikreditkan dalam 3 Masa Pajak berikutnya setelah masa dokumen tersebut dibuat.

📅 Pengkreditan Pajak Masukan Januari 2025:
Faktur Pajak Masukan yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak Januari 2025: Hanya Faktur Pajak Masukan yang diterbitkan oleh penjual dalam Masa Pajak Januari 2025.
• Faktur Pajak Masukan dari Oktober, November, dan Desember 2024:
o Hanya dapat dikreditkan dalam masa pajak yang sama atau sampai dengan Masa Desember 2024.
o Tidak dapat dikreditkan di Masa Pajak Januari 2025.

🤑 Kompensasi Lebih Bayar:
• Jika terdapat Lebih Bayar atas pengkreditan Pajak Masukan pada Masa Pajak 2024 tersebut, Wajib Pajak dapat mengkompensasi lebih bayar tersebut dan datanya akan dimigrasi Kompensasi ke Masa Pajak 2025 di sistem Coretax dalam waktu 1 hari sinkronisasi.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
13. Apakah dengan implementasi CORETAX, DJP Online tidak dapat digunakan lagi? Bila masih, kapan harus menggunakan DJP Online dan kapan menggunakan CORETAX?
#MasaTransisi

Sistem DJP Online Masih Digunakan:

🗓 Pajak Tahun 2024 dan Sebelumnya:
Pelaporan dan pembayaran SPT untuk pajak tahun 2024 ke bawah tetap pakai DJP Online.
Contoh: Melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 2024 atau SPT Masa PPN November 2024 harus lewat DJP Online.

💳 Kode Billing 2024:

Masih berlaku, tapi pembayaran harus pakai DJP Online, bukan Coretax.
Contoh: Kode billing untuk PPh Pasal 25 Desember 2024 yang dibuat di 2024 atau 2025 tetap bisa dipakai di DJP Online.

📂 Migrasi Data:
Data pembayaran dari DJP Online akan dipindahkan ke Coretax dan harus muncul di Taxpayer Ledger supaya bisa digunakan untuk pembayaran/pengembalian pajak.
Contoh: Pembayaran PPh Pasal 29 tahun 2023 di DJP Online akan dimigrasi ke Coretax agar bisa dipakai di tahun 2025.

🎯 Pengecualian: Wajib Pakai Coretax Sejak Awal:
🏠 PPh Final Tanah & Bangunan:
Semua proses pembuatan kode billing dan pembayaran pakai Coretax, meski transaksinya di tahun 2024.
Contoh: Bayar PPh final atas penjualan tanah Desember 2024 harus lewat Coretax.

📋 Tagihan & Ketetapan Pajak:

Pembayaran ini langsung diproses di Coretax, meski tagihannya untuk tahun sebelum 2025.
Contoh: Bayar SKP pajak tahun 2022 tetap harus lewat Coretax.

Kesimpulan:
» DJP Online masih digunakan untuk pajak tahun 2024 dan sebelumnya selama masa transisi.
» Coretax langsung digunakan untuk pajak tanah & bangunan serta pembayaran tagihan dan ketetapan.
» Info lengkap akan diatur lebih lanjut dalam aturan turunan PMK 81. 😊


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top