130. () Berapa besaran NPPN atau persentase tertentu dalam menghitung penghasilan neto yang dimaksud?
#NPPN #LayananAdministrasi

NPPN diatur dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, yang dalam lampiran I
memuat daftar persentase NPPN:
- KLU (5 digit) sesuai klasifikasi usaha/pekerjaan bebas,
- Wilayah domisili usaha (dibagi 3 kategori wilayah),
- Besaran norma (%) yang digunakan untuk mengalikan omzet bruto menjadi penghasilan neto.

📍 Wilayah Pengelompokan:
- Wilayah 1: 10 Ibu Kota Propinsi (Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak)
- Wilayah 2: Ibu Kota Propinsi lainnya,
- Wilayah 3: Daerah lainnya


📨 Unduh excel daftar lengkap NPPN PER-17/PJ.03/2015 di sini
🤖 KLU dan norma juga bisa di bot Telegram t.me/infokpp
Silakan start dan jalankan perintah /help atau /klu

Contoh Kasus:
🧠 Contoh 1 (Kegiatan Usaha):
Tuan Barkat adalah seorang tukang cukur (barbershop kecil) di Surabaya.
KLU: 96111 (JASA PANGKAS RAMBUT)
Norma untuk Wilayah 1: 30%
Omzet: Rp300.000.000
🔢 Perhitungan Penghasilan Neto:
Rp300.000.000 × 30% = Rp90.000.000

🧠 Contoh 2 (Kegiatan Usaha):
Bu Kartika adalah seorang penjahit rumahan di Lampung.
KLU: 14120 (PENJAHITAN DAN PEMBUATAN PAKAIAN SESUAI PESANAN)
Norma untuk Wilayah 2: 34%
Omzet setahun: Rp200.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp200.000.000 × 34% = Rp64.000.000

🧠 Contoh 3 (Pekerja Bebas):
Pak Daniel adalah seorang konsultan pajak di DKI Jakarta.
KLU: 69200 (JASA AKUNTANSI, PEMBUKUAN DAN PEMERIKSA; KONSULTASI PAJAK)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp600.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp600.000.000 × 50% = Rp300.000.000

🧠 Contoh 4 (Pekerja Bebas):
Bu Ajeng adalah seorang dokter spesialis kecantikan di Makassar.
KLU: 86202 (PRAKTIK DOKTER SPESIALIS)
Norma untuk Wilayah 1: 50%
Omzet: Rp2.000.000.000
🔢 Penghasilan Neto:
Rp2.000.000.000 × 50% = Rp1.000.000.000


t.me/FAQcoretax
📚 Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top