Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.
📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.
🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍
📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
⏳ Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.
Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝
--
t.me/FAQcoretax
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?
Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.
Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.
Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.
--
t.me/FAQcoretax
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
✅ YA, TETAP WAJIB.
Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
👨💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
⏰ Batas waktu lapor:
—
t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP
Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh
✅ Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742 Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782 Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil
Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.
1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️
2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.
Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50
—
t.me/FAQcoretax
#SPT21
• Klarifikasi Translate Pada Induk SPT PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/240
• Kompensasi Lebih Bayar Belum Muncul di SPT https://t.me/FAQcoretax/303
• Solusi Error Branch ID Of Income Recipient Not Found https://t.me/FAQcoretax/550
• Solusi NITKU Suami Tidak Muncul BP 21 secara Manual (Key In) https://t.me/FAQcoretax/553
• Solusi Error Counterpart Tin (NPWP Tidak Ditemukan) Saat Buat BP 21 https://t.me/FAQcoretax/555
• Solusi Kompensasi PPh 21 Ganda (Bupot 21-100-38) https://t.me/FAQcoretax/567
• Buat BP A1/A2 Pegawai Tetap Harus Pakai NIK Tervalidasi Coretax (Bukan NPWP Sementara) https://t.me/FAQcoretax/575
• Klarifikasi Translate Pada Induk SPT PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/240
• Kompensasi Lebih Bayar Belum Muncul di SPT https://t.me/FAQcoretax/303
• Solusi Error Branch ID Of Income Recipient Not Found https://t.me/FAQcoretax/550
• Solusi NITKU Suami Tidak Muncul BP 21 secara Manual (Key In) https://t.me/FAQcoretax/553
• Solusi Error Counterpart Tin (NPWP Tidak Ditemukan) Saat Buat BP 21 https://t.me/FAQcoretax/555
• Solusi Kompensasi PPh 21 Ganda (Bupot 21-100-38) https://t.me/FAQcoretax/567
• Buat BP A1/A2 Pegawai Tetap Harus Pakai NIK Tervalidasi Coretax (Bukan NPWP Sementara) https://t.me/FAQcoretax/575
#SPT21
📌 Masalah yang Dihadapi:
✅ Solusi:
📝 Catatan Tambahan:
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Kronologi Masalah:
Solusi self-assessment:1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.
2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini
Catatan:—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Per 17.00 WIB 09/05/2025
#Update:Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#SPT21
Update 10/05/2025
✅ Solusi yang bisa dicoba:
Catatan- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi
Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.
--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
#SPT21
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
Januari–November
Desember (masa pajak terakhir)
Cara Opsi 2: