Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder

📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.

📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.

🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍

📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.

Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SPT21
195. Mengapa tombol submit SPT Masa PPh 21 tidak ada?

Per 1 Januari 2026, tombol Submit SPT di SPT Masa PPh Pasal 21 hanya akan muncul jika telah melakukan Posting SPT.

Hal ini untuk memastikan semua bupot sudah terposting ke spt sebelum SPT di submit.

Silakan Posting SPT terlebih dahulu agar dapat melakukan submit SPT.

--
t.me/FAQcoretax
#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?

YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.

📖 Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b

🧭 Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai “penegasan administrasi” bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi


Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
Januari–November
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.

➡️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.

Desember (masa pajak terakhir)
➡️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.


👨‍💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.

TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.


Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.

💸 Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)



t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala

Kabar baik. Update FAQ 141
Terkait kendala NIK Wajib Pajak Tidak Terigistrasi saat buat BP 21/BPMP

Per tanggal 18 Juli 2025:
Atas data NIK yang tidak terdaftar di sistem Coretax, yang kemudian dimasukkan ke eskalasi tautan https://bit.ly/BupotPPh

Telah dilakukan tindaklanjuti oleh tim migrasi PSIAP sejauh ini dengan hasil:
1️⃣ 56.742
Data NIK telah dilakukan pemadanan dengan data Dukcapil dan telah terdaftar di sistem Coretax. Atas NIK tersebut sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan tanpa NIK tampungan atau error WP Tidak Teregistrasi
2️⃣ 21.782
Data NIK tidak dapat didaftarkan di sistem Coretax karena NIK tidak terdapat pada Data Dukcapil


Catatan: Perlu dicatat bahwa secara umum NIK pada angka 🅰️ teregistrasi di sistem coretax dengan kondisi: Tanpa akun Coretax dan belum diaktivasi menjadi NPWP.

1️⃣ Jika butuh Akun Coretax:
→ Silakan lakukan perubahan data email dan nomor HP sesuai FAQ 158 langkah 2️⃣🅱️ → lalu lakukan "Aktivasi Akun Wajib Pajak" 2️⃣🅰️

2️⃣ Jika butuh Aktivasi NIK sebagai NPWP:
→ Silakan lakukan permohonan ke KPP terdekat.

Bagi NIK yang tidak terdapat di dukcapil:
1. Pastikan pengetikan NIK sudah sesuai; atau
2. Silakan arahkan pegawai bersangkutan untuk konfirmasi ke Dukcapil; atau
3. Bila jumlah tidak signifikan. Silakan arahkan pegawai registrasi secara mandiri ke Coretax dengan cara yang sudah dijelaskan di FAQ 50


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#SPT21
• Klarifikasi Translate Pada Induk SPT PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/240
• Kompensasi Lebih Bayar Belum Muncul di SPT https://t.me/FAQcoretax/303
• Solusi Error Branch ID Of Income Recipient Not Found https://t.me/FAQcoretax/550
• Solusi NITKU Suami Tidak Muncul BP 21 secara Manual (Key In) https://t.me/FAQcoretax/553
• Solusi Error Counterpart Tin (NPWP Tidak Ditemukan) Saat Buat BP 21 https://t.me/FAQcoretax/555
• Solusi Kompensasi PPh 21 Ganda (Bupot 21-100-38) https://t.me/FAQcoretax/567
• Buat BP A1/A2 Pegawai Tetap Harus Pakai NIK Tervalidasi Coretax (Bukan NPWP Sementara) https://t.me/FAQcoretax/575
144. Saya tidak bisa membuat bukti pemotongan PPh pasal 21 1721-A1 untuk pegawai tetap yang berhenti di tengah tahun dengan NPWP sementara, padahal buat BP Bulanan Pegawai Tetap bisa dengan NPWP Sementara 9990000000999000, bagaimana solusinya?
#SPT21

📌 Masalah yang Dihadapi:
• Pegawai resign di tahun berjalan 2025 (selain masa pajak akhir)
• Bulan-bulan sebelumnya, pemotongan BPMP dilakukan dengan NPWP Sementara 9990000000999000
• Di Coretax, saat membuat bukti potong A1, sistem tidak bisa menarik data penghasilan dari masa-masa sebelumnya karena NPWP/NIK yang digunakan waktu itu tidak valid/abu-abu
• Tidak seperti legacy yang bisa input manual, Coretax hanya menarik data dari histori yang valid


Solusi:
Bukti Potong A1 hanya bisa dibuat jika histori penghasilan sudah menggunakan NIK yang tervalidasi atau tidak menggunakan NPWP Sementara. Jika awalnya pakai NPWP Sementara/Tampungan → wajib dibatalkan, lalu buat ulang BPMP dengan NIK valid → baru bisa A1 ditarik otomatis.

🆔 NIK Valid adalah NIK yang sudah terdaftar di Database Coretax:
- Sebagai Wajib Pajak via Aktivasi NIK menjadi NPWP
- Sebagai akun Coretax saja via Hanya Registrasi

Langkah disarankan:
1️⃣ Validasi NIK Pihak yang Dipotong
👨‍💻 Oleh pegawai tetap bersangkutan:
• Pegawai tetap yang dipotong harus memiliki akun Coretax, baik sebagai Wajib Pajak, atau sekedar punya akun tanpa aktivasi NIK menjadi NPWP. Caranya:
• "Aktivasi NIK menjadi NPWP" jika belum pernah terdaftar sebagai Wajib Pajak
• "Hanya Registrasi" jika tidak wajib wajib punya NPWP tapi ingin punya akun Coretax
Cara lengkap daftar Coretax bisa cek FAQ 50

👨‍💼 Oleh pemberi kerja:
Jika jumlah pegawai signifikan tidak terdaftar, pemberi kerja silakan menyampaikan NIK penerima penghasilan melalui bit.ly/BupotPPh. Data akan tersebut akan divalidasi secara bertahap oleh DJP ke sistem Coretax.

2️⃣ Pembatalan BPMP yang Pakai NPWP Sementara
Gunakan menu Pembatalan BPMP di Coretax

3️⃣ Buat Ulang BPMP dengan NIK yang Sudah Tervalidasi
Input ulang BPMP Januari dst (masa pajak akhir) dengan NIK yang sudah tervalidasi (bukan NPWP 999…)
Sistem akan mencatat penghasilan dan potongan dengan benar untuk masa selain masa pajak akhir

4️⃣ Buat Bukti Potong A1 di Masa Pajak Akhir
Setelah langkah 3, buat Bukti Potong A1, tidak perlu buat BPMP lagi sesuai FAQ 80
Sistem akan otomatis menarik selain masa pajak akhir
Tidak perlu input manual jika histori sudah valid


📝 Catatan Tambahan:

• Pemotongan tetap boleh dilakukan saat awal dengan NPWP tampungan hanya sebagai solusi sementara, tapi harus diperbaiki bila ingin buat A1.
• Bagi pegawai yang sudah punya NPWP lama tapi tidak terdeteksi di Coretax, arahkan ke KPP terdekat dengan membawa KK untuk keperluan pemadanan NIK menjadi NPWP. Bukan melalui Aktivasi NIK menjadi NPWP, sebab ini akan membuat NPWP di Coretax dan Sistem lama terpisah atau ganda.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja?
#SPT21

Kronologi Masalah:
Masalah ini timbul akibat kekeliruan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di eBupot 21/26 (Legacy), dimana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya. Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom "kompensasi dari masa pajak sebelumnya" pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).

Harusnya: normal full dan pembetulan delta (selisih)
🅾️ Terjadinya: normal full LB dan pembetulan full LB


Solusi self-assessment:
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.


2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "21-100-38" dengan nama objek "Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"

Cara Opsi 2:
1. Buat "BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)
3. Isikan kolom NPWP: 9990000000999000
4. Pilih NITKU: 9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN
5. Pilih Fasilitas Pajak: “Tanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol)
8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya
9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong
10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21


🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini

Catatan:
• Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, penerbitan BP21 KOP 21-100-38 menjadi solusi self assessment untuk menambah jumlah KB dalam SPT Masa PPh 21/26 sehingga menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
• BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final
Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan KOP 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
• Bila masih terkendala, konsultasi ke KPP atau minta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#infoError Atas kendala yang muncul terkait CounterpartTIN saat buat BPMP dan BP21 atas NIK yang tidak terdaftar NPWP, dengan notifikasi: "Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini" Saat ini, masih dalam tahap penanganan oleh tim developer.…
141. Apa solusi dari error NIK "Wajib Pajak Tidak Terigistrasi" saat import XML BP 21?
#SPT21

Per 17.00 WIB 09/05/2025

#Update:
📢 Informasi Terkait Kendala Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 di Coretax

Selamat sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan kendala pembuatan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 (BP21)

…yang menghasilkan pesan error:
"Wajib Pajak tidak terdaftar pada data registrasi"
"Hanya NPWP Individu yang diizinkan untuk jenis Bukti Potong ini"
"CounterpartTin"
.. setelah melakukan import XML,

💡 berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:
Langkah Penanganan:

1️⃣ Jika jumlah error tidak signifikan:
- Silakan lakukan ulang import XML.
- Untuk data yang masih error, WP Pemotong dapat melanjutkan secara key-in di aplikasi Coretax.

2️⃣ Jika jumlah error masih signifikan:
- WP Pemotong diharapkan menyampaikan informasi NIK penerima penghasilan yang tidak ditemukan melalui tautan berikut: 🔗 https://bit.ly/BupotPPh


Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP

t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya? #SPT21 Update 10/05/2025 📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya…
140. Input Bukti potong 21 manual, NITKU suami tidak muncul. bagaimana mengatasi permasalahan tersebut?
#SPT21

Permasalahan tersebut kemungkinan disebabkan oleh:
🔺 Belum dilakukan pembaruan data pada akun FTU suami di menu Daftar Unit Keluarga dalam Edit Informasi Umum. Mohon dipastikan bahwa status istri telah diperbarui sebagai tanggungan apabila status istri saat ini adalah Register Only (terdaftar ke Coretax hasil Hanya Registrasi atau Migrasi SPT).

🔻Selain itu, terdapat kemungkinan bahwa sistem mengalami timeout. Silakan dicoba kembali beberapa saat kemudian.

✏️ Catatan:
🔤 Disarankan agar penerima penghasilan melakukan Aktivasi NIK menjadi NPWP atau setidaknya didaftarkan ke Coretax sebagai Register Only (Hanya Registrasi), khususnya apabila yang bersangkutan berstatus sebagai tanggungan. Caranya lihat FAQ 50 (https://t.me/FAQcoretax/167)



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya?
#SPT21

Update 10/05/2025
📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya istri atau anak) terdaftar di coretax sebagai daftar keluarga orangtuanya atau suaminya (hasil migrasi data SPT Tahunan).

Dalam beberapa kasus, NITKU (alamat) yang tersedia untuk pegawai tersangkutan adalah NITKU Kepala Keluarganya, umumnya yakni NIK Suami + 000000.


Solusi yang bisa dicoba:

1. Identifikasi dan Rekap NITKU yang error dalam XML tersebut dengan notepad++ sesuai FAQ 95 dan lakukan perekaman secara keyin Bukti Potongnya. Saat rekam bukti potong manual, pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem. Selanjutnya simpan informasi NITKU tersebut agar dapat digunakan untuk import XML selanjutnya atau
2. Rekap manual NIK kepala keluarga (suami/orang tua) pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai sesuai data kepegawaian, atau
3. Himbau pegawai/penerima penghasilan agar NIKnya dilakukan aktivasi akun wajib pajak dengan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id sesuai petunjuk pada FAQ 50.a.
Jika saat aktivasi email dan nomor HP tidak diketahui atau blank/kosong, kunjungi KPP terdekat untuk perubahan nama dan alamat email.


Catatan
- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
104. Apa penyebab munculnya error 'Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar' dan 'Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal' saat pelaporan SPT, serta bagaimana hubungannya dengan desimal yang tersembunyi di database SPT?
#SPTPPN #SPT21
🚧#WorkInProgress

💢 Error “Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar” & “Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal”

⚠️ Penyebab Utama:
- Deposit Tersedia Tidak Cukup untuk Membayar:
- 💳 Error terjadi karena saldo deposit tidak mencukupi.
- ⚠️ Penyebab tersembunyi: Nilai pembayaran tersimpan dengan desimal di database SPT, meskipun tampak bulat di UI (User Interface)

- Kode Billing dalam Rupiah tidak boleh mengandung desimal:
- 🛑 Sistem menolak kode billing dengan nilai desimal.
- 💾 Desimal tersembunyi di database menyebabkan error saat validasi pembayaran.

➡️ Hubungan dengan Desimal Tersembunyi:
- 🧩 Desimal Tersembunyi: Sistem menyimpan nilai pembayaran dalam desimal, tetapi tampilan User Interface menampilkannya seolah bulat.
- 📊 Validasi Sistem: Saat pembayaran, sistem membaca desimal tersembunyi sehingga memunculkan error.
- Solusi yang Seharusnya: Nilai SPT wajib dibulatkan ke rupiah penuh.

⚙️ Status #WorkInProgress: Masalah dalam proses perbaikan di Sistem Informasi (SI)



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
88. Sampai saat ini kompensasi lebih bayar masa desember PPh pasal 21 dan PPN belum muncul di SPT padahal sudah coba hapus dan bentuk ulang, apakah harus menunggu atau dilaporkan saja?
#SPT21 #SPTPPN
#Kompensasi

Sebaiknya menunggu. Info terbaru sore ini sedang diusahakan untuk segera migrasi dalam1-2 hari kedepan.

--
@FAQcoretax
Diskusi @diskusipajaksbyrungkut
74. Saat melihat induk di SPT Masa PPh Pasal 21, pada bagian I "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dipotong", terdapat angka 5 "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang diperbaiki", apa maksudnya?
#SPT21

Masih terdapat kekeliruan translate yang seharusnya "Pembetulan" namun tertulis menjadi "Perbaikan" pada angka 5 tersebut. Oleh karena itu, pada baris tersebut seharusnya tertulis "Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dibayar pada SPT yang dibetulkan."

Artinya, bukan berarti ada sesuatu yang diperbaiki/error.

Poin angka 5 ini terisi otomatis dari poin angka 4 dalam SPT Masa 21 Normal atau Pembetulan sebelumnya untuk masa pajak yang sama.

⚠️ Pada SPT Masa PPh 21, tidak ada penginputan manual sama sekali. Seluruh nilai atau daftar yang ada terisi otomatis dan berkaitan dengan penerbitan bupot ataupun SPT sebelumnya, termasuk kompensasinya.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top