Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder
#SPTTahunan

🚨 Lapor SPT Tahunan cepat itu bagus tapi jangan terburu-buru. Pastikan dulu ini!

SEBELUM klik “Lapor”, pastikan:
1️⃣ Semua Bukti Pemotongan PPh sudah MASUK, termasuk:
- Bukti Potong A1/A2 (pegawai tetap)
- Bukti potong dari semua pemberi penghasilan
2️⃣ Semua penghasilan sudah dilaporkan, baik:
- Yang dipotong pajak (ada bukti potong)
- Maupun yang tidak dipotong pajak

❗️ Kenapa ini penting?
Jangan sampai SPT dilaporkan Lebih Bayar (LB) tapi datanya belum lengkap.

⚠️ Risikonya serius:
1️⃣ Saat dibetulkan → bisa jadi Kurang Bayar (KB)
➜ WAJIB setor tunai, tidak bisa dikompensasikan dengan LB di SPT Normal
(karena konsep delta).

2️⃣ LB di SPT Normal tetap diproses
➜ penelitian pengembalian pendahuluan atau pemeriksaan.

3️⃣ Berpotensi pemeriksaan lebih dalam, karena penghasilan di SPT awal tidak lengkap.

📚 Contoh Kasus: Pak Budi yang Terburu-buru
Pak Budi kerja di 2 perusahaan (PT A & PT B)
Januari: lapor SPT hanya pakai A1 dari PT A
Status SPT Normal: Lebih Bayar Rp5.000.000 (Karena penghasilan < PTKP) → pilih dikembalikan

➡️ Maret: Bukti Potong PT B baru diterima
➡️ SPT dibetulkan → ternyata Kurang Bayar Rp2.000.000 (Penghasilan digabungkan)

Akibatnya:
💸 Harus setor Rp2.000.000 tunai
Tidak bisa potong dari LB Rp5.000.000
🔍 Proses LB tetap jalan & berisiko pemeriksaan

👉 Singkatnya: "Rugi dua kali" uang keluar, uang LB tertahan lama.

🎯 Kesimpulan
🛑 Jangan kejar cepat, kejar benar.
✔️ Tunggu semua bukti potong lengkap
✔️ Pastikan seluruh penghasilan sudah masuk
➡️ Baru lapor SPT Tahunan


t.me/FAQcoretax
📢 Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
FAQ Coretax
70. Bagaimana cara menggabungkan NPWP istri ke NPWP suami di Coretax—termasuk pengajuan NE, perubahan status di Unit Perpajakan Keluarga (UPK), dan pendaftaran akun bagi istri yang belum pernah punya NPWP—jika istri membutuhkan Sertifikat Elektronik untuk…
107. Apakah Wanita Kawin yang punya NPWP Sendiri, lalu ingin menggabungkan pelaksanaan kewajiban SPT dengan suami, harus menghapus NPWP-nya?
#ManajemenAkses #SPTTahunan

Tidak. NPWP/NIK istri tidak perlu dihapus. Sudah pernah kami jelaskan di FAQ 70

Singkatnya:
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
3️⃣ SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri

Lalu bagaimana langkah teknisnya?
1️⃣ Ajukan Permohonan Nonaktif NPWP Istri
- Lakukan di akun Coretax istri melalui fitur Penetapan Wajib Pajak Nonaktif (NE).
- Pilih alasan:
"Wajib Pajak orang pribadi wanita kawin yang sebelumnya aktif (OP, HB, PH, MT) yang kemudian memilih menggabungkan penghitungan pajak dengan suami".
- Detail teknis pengajuan NE bisa dilihat di FAQ 71 - https://t.me/FAQcoretax/232


2️⃣ Suami Menambahkan NIK Istri ke dalam Daftar Unit Keluarga (DUK):
- Masuk ke akun Coretax suami dan lakukan langkah berikut:
1️⃣ Buka Modul "Profil Saya"
2️⃣ Klik "Informasi Umum"
3️⃣ Klik "Edit" di sudut kanan atas
4️⃣ Pada sub-tab "Unit Pajak Keluarga", tambahkan data NIK istri
5️⃣ Isi identitas istri hingga selesai
6️⃣ Pastikan status istri "Tanggungan"
7️⃣ Centang pernyataan
8️⃣ Klik Submit

💡 Hasil Akhir:
Setelah NPWP istri menjadi Nonaktif (NE) dan masuk dalam Unit Pajak Keluarga (UPK), maka SPT Tahunan suami akan otomatis mencakup istri.
⚠️ NIK Istri Tidak dilakukan penghapusan NPWP, karena di kemudian hari memungkinkan Wanita Kawin tersebut akan menggunakan NIK-nya kembali.


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top