60. Apakah NIK yang sudah valid secara Dukcapil tetapi belum padan NPWP/Registrasi Coretax bisa dibuatkan Bukti Potong PPh 21/Unifikasi Coretax?
#eBupot21

Bisa! DJP telah menyiapkan NPWP Sementara (Temporary TIN) dengan nomor standar 16 digit: 9990000000999000, yang otomatis menggantikan NPWP Pihak yang Dipotong jika NIK-nya tidak valid.

📌 Ketentuan dalam Bukti Potong PPh 21/Unifikasi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000


‼️Catatan penting, Wajib Pajak Pemotong PPh tetap harus:
Melakukan input awal NPWP di bukti potong PPh dengan NIK Penerima Penghasilan.
⚠️ bukan dengan input langsung NPWP Sementara 9990000000999000.
➡️ agar informasi NIK yg tidak valid akan muncul pada bagian Nama.


📌 Manfaat Pencantuman Nama dengan Format Ini:
📝 Ditujukan untuk kebutuhan jika pihak yang dipotong melakukan aktivasi NIK dan ingin menggunakan PPh yang telah dipotong sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan PPh.


Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:
Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual


Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi
Update 06022025
1️⃣ Jika pemotong PPh menginput NIK penerima penghasilan dan terkonfirmasi bahwa NIK belum terdaftar di Coretax DJP, maka pemotong tetap dapat melanjutkan pembuatan bukti potong dengan menginput NIK penerima penghasilan.
2️⃣ Setelah input NIK, sistem akan menampilkan info bahwa NIK belum terdaftar dan meminta konfirmasi kepada pemotong pajak, apakah bersedia menggunakan NPWP sementara (temporary TIN).
3️⃣ Jika memilih "Ya", maka sistem akan menggunakan NPWP sementara (temporary TIN) untuk penerima penghasilan tersebut.
4️⃣ Konsekuensi penggunaan NPWP sementara:
- Bukti potong tidak akan terkirim ke akun Coretax penerima penghasilan.
- Bukti potong tidak akan ter-prepopulated dalam SPT Tahunan penerima penghasilan.
5️⃣ Imbauan untuk Penerima Penghasilan:
- Agar bukti potong PPh bisa otomatis masuk (prepopulated) ke SPT Tahunan, DJP mengimbau penerima penghasilan untuk mengaktivasi akun Coretax DJP sesegera mungkin.
Dengan aktivasi akun Coretax, penerima penghasilan dapat mengakses bukti potongnya secara otomatis dalam SPT Tahunan.


Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000


Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top