#eBupot21
Rilis tertulis dari DJP akan segera keluar terkait hal ini:Update 02022025
1. Lebih baik tetap meminta pegawai mendaftarkan diri masuk ke Coretax dengan manfaat yang telah disebutkan di sini
2. Isu yang ada adalah tidak dapatnya ditarik jumlah PPh dipotong sebelumnya secara otomatis saat pembuatan bukti potong tahunan A1 oleh pemberi kerja, sehingga harus diketik manual
Hal Penting Bagi Pemberi Penghasilan (Pemotong PPh) dalam Pembuatan Bukti Potong bagi WP Orang Pribadi Update 06022025
Info Update:
Sudah bisa menggunakan XML untuk solusi ini namun tetap harus mencantumkan NIK ya, nanti secara otomatis akan digenerate sistem menjadi:
🔹 NPWP: 9990000000999000
🔹 Nama: PENERIMA PENGHASILAN#NIK16digit yang tidak valid
🔹 NITKU: 9990000000999000 000000
Rujukan :
- KT-05/2025 tanggal 04 Februari 2025 [Klik di sini]
- Buku Panduan Pembuatan Bupot WP OP [Klik di sini]
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1