83. Bagaimana Cara Memastikan Kerahasiaan Pembuatan Bukti Pemotongan PPh 21 antar Pegawai, bila hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha?
#eBupot21 #ManajemenAkses

Untuk menjaga kerahasiaan antara pegawai yang bertugas membuat Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah pemisahan akses yang dibutuhkan, meskipun alamatnya sama.

Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca FAQ 66

Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki role akses pajak yang sama (EBUPOT_21/26).
Syarat agar akses terpisah:
PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit", bukan melalui menu "Edit Pihak Terkait".
Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.

⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.


@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top