Untuk menjaga
kerahasiaan antara
pegawai yang bertugas membuat
Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 pada level gaji yang berbeda, silakan
menambah Tempat Kegiatan Usaha (TKU) sesuai jumlah
pemisahan akses yang dibutuhkan,
meskipun alamatnya sama.
Terkait TKU dan penambahan TKU dapat baca
FAQ 66
Pengaturan Akses TKU untuk Memisahkan Bukti Potong —
Seorang PIC TKU (mis. 000001) tidak dapat melihat BP PPh Pasal 21 yang dibuat oleh PIC TKU lain (mis. 000002) meskipun memiliki
role akses pajak yang sama (
EBUPOT_21/26).
—
Syarat agar akses terpisah: ✅ PIC TKU tersebut hanya ditambahkan dalam TKU tersebut (tidak sebagai pihak terkait di pusat).
✅ Penambahan PIC TKU dilakukan melalui menu "Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit",
bukan melalui menu
"Edit Pihak Terkait".
✅ Setiap TKU dapat memiliki lebih dari 1 PIC.
✅ Pemberian role akses PIC TKU dilakukan di menu "Wakil/Kuasa Saya" di login PIC atau Login Badan.⚠️ Penting:
Signer/Drafter SPT (ARTICLE_21/26) hanya diberikan kepada pihak
berwenang dalam pengelolaan pegawai secara keseluruhan, karena mereka
dapat melihat semua Bukti Potong PPh 21 yang dibuat di seluruh TKU.