Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21 Dilaporkan sejak
31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan
tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada
SPT Masa PPh Pasal 21.
Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21 Untuk menghindari
sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan
pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
๐ฐ Selengkapnya tentang Deposit: ๐ [Klik Di Sini]
Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap ๐ Wajib Pajak dapat menggunakan
Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah
PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
๐ Silakan bayarkan
deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.
๐ข Pemberitahuan Selanjutnya ๐ DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol
Bayar & Lapor di e-Bupot 21.