68. Saya ingin lapor dan bayar SPT Masa PPh Pasal 21, namun tombol Bayar dan Lapor di induk SPT Masa PPh Pasal 21 tidak ada, bagaimana solusinya?
#eBupot21


Update 18.05 WIB tanggal 10 Februari 2025, klik di sini

Perbaikan Sistem Pelaporan e-Bupot 21
Dilaporkan sejak 31 Januari 2025, terdapat perbaikan modul pelaporan yang menyebabkan tombol "Bayar" dan "Lapor" sementara tidak tersedia pada SPT Masa PPh Pasal 21.

Cara Pembuatan Kode Billing PPh Pasal 21
Untuk menghindari sanksi keterlambatan pembayaran, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian deposit minimal sebesar nilai yang akan terutang dalam SPT Masa PPh Pasal 21.
๐Ÿ’ฐ Selengkapnya tentang Deposit: ๐Ÿ‘‰ [Klik Di Sini]

Penghitungan PPh Pasal 21 Terutang untuk Pegawai Tetap
๐Ÿ“Œ Wajib Pajak dapat menggunakan Excel Convert XML BPMP untuk menghitung jumlah PPh Pasal 21 terutang bagi Pegawai Tetap.
๐Ÿ“Œ Silakan bayarkan deposit sesuai dengan minimal jumlah tersebut agar tidak terkena sanksi keterlambatan.

๐Ÿ“ข Pemberitahuan Selanjutnya
๐Ÿ›  DJP akan segera menyampaikan informasi terbaru terkait perbaikan tombol Bayar & Lapor di e-Bupot 21.

โ€”
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1
 
 
Back to Top