#Registrasi
#eBupot21
NIK yang tidak ditemukan bukan berarti tidak valid dengan Dukcapil, tetapi karena pembuatan bupot di Coretax hanya dengan NIK yang sudah ada di Database Coretax, yaitu:
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP (bagi OP yang sudah punya NPWP).
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (entah hasil migrasi dari DJP Online atau ditambahkan manual).
3️⃣ Wajib Pajak sudah "Register Only" (punya akun Coretax tanpa aktivasi NIK jadi NPWP).
Manfaat Masuk ke Database Coretax, selain dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja:
1️⃣ Bagi yang memiliki NPWP:
- Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Hak meliputi:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
- Dapat dikonfirmasi NIK oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.
- Saat pelaporan SPT Tahunan, data pemotongan dapat terisi otomatis (prepopulated)
2️⃣ Bagi yang tidak wajib memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):
- Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
- Penandatangan Faktur Pajak.
- Pembuatan Bukti Potong.
- Pelaporan SPT bila berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
- Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, sekalipun ternyata pernah punya NPWP (selama statusnya Non aktif atau Belum Aktif (SPDN)
- Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.
Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?
1️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Punya NPWP
2️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Yang Tidak Wajib Ber NPWP (Wanita Kawin/Anggota Keluarga di bawah PTKP)
1️⃣ NIK yang sudah padan dengan NPWP (bagi OP yang sudah punya NPWP).
2️⃣ NIK Wanita Kawin atau anggota keluarga yang sudah masuk dalam FTU Coretax Kepala Keluarga (entah hasil migrasi dari DJP Online atau ditambahkan manual).
3️⃣ Wajib Pajak sudah "Register Only" (punya akun Coretax tanpa aktivasi NIK jadi NPWP).
Manfaat Masuk ke Database Coretax, selain dibuatkan Bukti Pemotongan oleh Pemberi Kerja: 1️⃣ Bagi yang memiliki NPWP:
- Dapat melaksanakan kewajiban dan memanfaatkan hak sebagai Wajib Pajak pribadi untuk Tahun Pajak 2025 dan seterusnya.
- Hak meliputi:
- Mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Mengajukan permohonan Non Efektif (NE).
- Dapat dikonfirmasi NIK oleh pihak ketiga, karena NPWP 15 digit sudah tidak digunakan lagi.
- Saat pelaporan SPT Tahunan, data pemotongan dapat terisi otomatis (prepopulated)
2️⃣ Bagi yang tidak wajib memiliki NPWP (contoh: Wanita Kawin):
- Dapat melaksanakan kepentingan perpajakan atas nama sendiri, seperti:
- Penandatangan Faktur Pajak.
- Pembuatan Bukti Potong.
- Pelaporan SPT bila berstatus pengurus/karyawan di perusahaan.
- Kewajiban perpajakan masuk ke SPT Kepala Keluarga selama sudah masuk dalam Daftar Unit Keluarga Coretax Kepala Keluarga sebagai Tanggungan, sekalipun ternyata pernah punya NPWP (selama statusnya Non aktif atau Belum Aktif (SPDN)
- Kepala Keluarga akan mendapatkan PTKP sesuai Daftar Unit Keluarga yang telah tercatat.
Lalu bagaimana cara agar NIK masuk Database Coretax?1️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Punya NPWP
2️⃣ [Klik ini] bagi Orang Pribadi Yang Tidak Wajib Ber NPWP (Wanita Kawin/Anggota Keluarga di bawah PTKP)
—
@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1