Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
Halo Bapak/Ibu Wajib Pajak (khususnya Pemotong PPh Pasal 21) 👋
Sehubungan dengan masa transisi penerapan sistem administrasi pajak yang baru, yaitu Coretax DJP, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan agar proses pelaporan tetap berjalan lancar tanpa memberatkan.
Berikut rangkuman kebijakan yang perlu diketahui:
📅 Perpanjangan Batas Waktu Lapor
Batas akhir pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Pajak Desember 2025 yang semula jatuh tempo 20 Januari 2026, diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
💸 Bebas Denda Keterlambatan
Apabila pelaporan dilakukan setelah 20 Januari 2026 namun sebelum 28 Februari 2026:
• Tidak dikenakan sanksi administrasi
• DJP tidak menerbitkan STP denda
• Jika STP sudah terlanjur terbit, sanksi akan dihapus otomatis
🖥 Segera Lapor Melalui Coretax
WP diimbau tetap segera menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax DJP sebelum batas waktu perpanjangan berakhir.
📌 Kesimpulan
Tersedia tambahan waktu hingga 28 Februari 2026 untuk melaporkan PPh Pasal 21 Masa Desember 2025 melalui Coretax tanpa dikenakan denda.
Manfaatkan relaksasi ini sebaik-baiknya 🙏
—
t.me/FAQcoretax