147. Saat coba import XML BPMP, gagal dengan keterangan "Alamat Utama tidak ditemukan: Wajib Pajak dengan NPWP xxxx tidak ditemukan", padahal NIK tersebut bisa diimport sebelumnya menjadi NPWP Sementara. Apa solusinya?
#eBupot21

๐Ÿ“ Penyebab:
Data NIK-nya telah masuk ke Coretax namun tanpa NITKU (alamat). Bila dibuat BPMP dengan import XML, keluar error tersebut.

Atas hal ini tim Teknis PSIAP DJP akan menambahkan NITKU-nya secara massal dan sedang dalam antrian pekerjaan.


โœ… Bila butuh segera, solusi:
1๏ธโƒฃ Pegawai bersangkutan arahkan untuk melakukan pendaftaran di Coretax secara online,
baik dengan cara;
(a) Aktivasi NIK (jika sudah wajib ber-NPWP); atau
(b) Hanya Registrasi (memiliki akun Coretax saja).

โ˜‘๏ธ Langkahnya:
Akses coretaxdjp.pajak.go.id > klik Daftar Di sini > klik Ya, Wajib Pajak Memiliki NIK > Pilih salah satu antara kedua pilihan (a) atau (b) > Lanjutkan hingga proses selesai, harap isi data sesuai KTP/KK dan validasi wajah.

Bila butuh bantuan, silakan pegawai bersangkutan ke KPP terdekat.


2๏ธโƒฃ Buat BPMP dengan cara Key-in, atau rekam manual.
Saat rekam manual, pilihan "NPWP Sementara" akan muncul seperti biasa.

โ˜‘๏ธ Langkahnya:
Identifikasi NIK pegawai yang bermasalah dengan Notepad ++ sesuai dengan FAQ 95 > Singkirkan datanya dari XML, agar XML dapat diimpor atas data yang tidak bermasalah > atas NIK bermasalah, rekam secara manual (key-in) di Coretax.

Catatan: Bagaimanapun juga pegawai tetap perlu terdaftar di Coretax karena saat buat A1, hanya bisa dengan NIK yang tervalidasi di Coretax, sehingga penggunaan NPWP sementara hanyalah bersifat sementara. Silakan tetap arahkan pegawai untuk mendaftarkan NIK nya di Coretax, sesuai solusi 1.


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top