#eBupot21 #Registrasi
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?

🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
yang melaksanakan hak/kewajiban pajak gabung dengan suami

🔙 Dulu:
Jika wanita kawin gabung pajak dengan suami, NPWP istri bisa dihapus → Gunakan NPWP suami untuk kepentingan pajak.

👉 Sekarang (era NIK di Coretax) :
- Tidak ada istilah “dihapus” permanen.
- NIK tetap harus ada, hanya statusnya dimohonkan untuk di-Nonaktif-kan dan ditambahkan sebagai "tanggungan" dalam DUK suami.
- NIK Istri tetap dipakai untuk pembuatan bukti potong, meskipun pajaknya gabung ke suami.


✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung HARUS pakai NIK-nya sendiri,
bukan NIK/NPWP suami!

• Walaupun status pajak gabung, identitas bukti potong tetap pakai NIK masing-masing.
• Data penghasilan Anda otomatis “dikumpulkan” di SPT keluarga, tapi identitas tetap atas nama Anda.


🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
1️⃣ Minta reaktivasi status deregistered NPWP dengan membuat tiket melati ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak
2️⃣ Setelah reaktivasi, status NIK istri di Coretax menjadi "Belum Aktif (SPDN)" dan sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan PPh.
3️⃣ Dalam hal butuh mengakses Coretax, disarankan untuk sekaligus melakukan perubahan data email dan nomor HP ke KPP terdekat.

➡️ Informasikan juga ke bagian pajak/perusahaan:
- NIK Istri wajib digunakan sesuai PER-07/PJ/2025.
- Status nonaktif/deregistered istri bukan alasan untuk pakai NIK suami.
- Bila telanjur, silakan minta pembetulan bukti potong dengan NIK Istri setelah reaktivasi ke Kantor Pajak/Kring Pajak


⁉️ FAQ terkait:
• FAQ Cara Gabung Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/232
• Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP-nya Gabung NPWP Suami https://t.me/FAQcoretax/375



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top