1. Identifikasi dan
Rekap NITKU yang error dalam XML tersebut dengan notepad++ sesuai
FAQ 95 dan lakukan perekaman secara keyin Bukti Potongnya. Saat rekam bukti potong manual, pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem. Selanjutnya
simpan informasi NITKU tersebut agar dapat digunakan untuk import XML selanjutnya
atau2. Rekap manual NIK kepala keluarga (suami/orang tua) pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai sesuai data kepegawaian,
atau3. Himbau pegawai/penerima penghasilan agar NIKnya dilakukan
aktivasi akun wajib pajak dengan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman depan
coretaxdjp.pajak.go.id sesuai petunjuk pada
FAQ 50.a.
❌ Jika saat aktivasi email dan nomor HP tidak diketahui atau blank/kosong,
kunjungi KPP terdekat untuk perubahan nama dan alamat email.