138. Saat import XML PPh 21 muncul error di uraian monitoring "Branch ID of income recipient not found", bagaimana solusinya?
#SPT21

Update 10/05/2025
📍 Penyebab: Error tersebut muncul atas pembuatan bukti potong di mana NIK pihak yang dipotong (umumnya istri atau anak) terdaftar di coretax sebagai daftar keluarga orangtuanya atau suaminya (hasil migrasi data SPT Tahunan).

Dalam beberapa kasus, NITKU (alamat) yang tersedia untuk pegawai tersangkutan adalah NITKU Kepala Keluarganya, umumnya yakni NIK Suami + 000000.


Solusi yang bisa dicoba:

1. Identifikasi dan Rekap NITKU yang error dalam XML tersebut dengan notepad++ sesuai FAQ 95 dan lakukan perekaman secara keyin Bukti Potongnya. Saat rekam bukti potong manual, pilih NITKU yang muncul otomatis dari sistem. Selanjutnya simpan informasi NITKU tersebut agar dapat digunakan untuk import XML selanjutnya atau
2. Rekap manual NIK kepala keluarga (suami/orang tua) pegawai/pegawai tidak tetap/bukan pegawai sesuai data kepegawaian, atau
3. Himbau pegawai/penerima penghasilan agar NIKnya dilakukan aktivasi akun wajib pajak dengan klik Aktivasi Akun Wajib Pajak di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id sesuai petunjuk pada FAQ 50.a.
Jika saat aktivasi email dan nomor HP tidak diketahui atau blank/kosong, kunjungi KPP terdekat untuk perubahan nama dan alamat email.


Catatan
- Bila NITKU kosong atau muncul keterangan "Tidak ada opsi tersedia" saat rekam manual Bupot, silakan coba isi informasi umum di Bukti potongnya secara berurut dari Masa Pajak > NPWP (NIK) > lalu dropdown NTIKU


--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top