#SPT21 #Pembayaran 190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?
✅ YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun: - Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau - Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.
📖 Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024 Pasal 171 ayat (5) huruf b
🧭 Tujuan ketentuan ini: Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai “penegasan administrasi” bahwa: - pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau - pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi
Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
Januari–November SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.
➡️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena: - pemberian penghasilan di bawah PTKP, - ada SKB atau tarif 0%, - PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP), - penghasilan mendapat fasilitas pajak.
Desember (masa pajak terakhir) ➡️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.
👨💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada pihak lain.
❌ TIDAK WAJIB jika: - tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau - menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.
⏰ Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya (jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya): - Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.
💸 Sanksi jika tidak lapor: Denda Rp100.000 (Pasal 7 UU KUP)