#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?

YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.

📖 Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b

🧭 Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai “penegasan administrasi” bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi


Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
Januari–November
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.

➡️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.

Desember (masa pajak terakhir)
➡️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.


👨‍💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.

TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.


Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.

💸 Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top