Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "
21-100-38" dengan nama objek
"Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"
Cara Opsi 2:1. Buat "
BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih
Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)3. Isikan kolom NPWP:
99900000009990004. Pilih NITKU:
9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN5. Pilih Fasilitas Pajak: “
Tanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak:
“Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%):
0 (nol) 8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.):
nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi:
sesuai kebutuhan administrasi pemotong10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi:
sesuai unit penerbit BP21