FAQ Coretax
Ada ga yg lapor SPT 21 Des 2024 Normal LB, pembetulan LB lagi. Tapi pembetulan LB nya bukan krn ada BP yg batal or tambahan kompen dri masa sebelumnya, tapi salah isi LB Normal masa sama di kolom "kompensasi masa sebelumnya", akhirnya kompen ganda di CTX?
143. Bagaimana solusinya jika terdapat nilai kompensasi ganda di SPT PPh pasal 21 Coretax yang berasal dari lebih bayar SPT Masa PPh pasal 21 Desember 2024 normal dan pembetulan, yang kami pikir hanya menggunakan nilai pembetulan saja?
#SPT21


Kronologi Masalah:
Masalah ini timbul akibat kekeliruan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 oleh Wajib Pajak di eBupot 21/26 (Legacy), dimana SPT Masa PPh Pasal 21 Pembetulan menjadi lebih bayar bukan karena adanya pembatalan bukti potong (pengurangan PPh terutang) dan/atau adanya penambahan kompensasi dari masa sebelumnya. Namun, dalam kasus ini jumlah nilai lebih bayar dari SPT Normal (Desember) oleh Wajib Pajak malah ditambahkan ke dalam kolom "kompensasi dari masa pajak sebelumnya" pada induk SPT Pembetulan masa yang sama (Desember juga).

Harusnya: normal full dan pembetulan delta (selisih)
🅾️ Terjadinya: normal full LB dan pembetulan full LB


Solusi self-assessment:
1️⃣ Opsi 1: Pembetulan kembali Masa Desember 2024
Sehingga menjadi kurang bayar sebesar kompensasi yang ganda tersebut, dengan demikian saldo kompensasi yang sudah masuk ke Coretax dapat digunakan secara sah oleh Wajib Pajak.


2️⃣ [BARU] Opsi 2: Koreksi nilai kompensasi yang tidak seharusnya
Offset nilai LB kompensasi tidak seharusnya dengan penerbitan BP21 Kode Objek Pajak "21-100-38" dengan nama objek "Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya"

Cara Opsi 2:
1. Buat "BP21 - Bukti Pemotongan Selain Pegawai Tetap"
2. Pilih Masa Pajak: sesuai dengan Masa pelaporan SPT PPh 21/26 Normal berikutnya (konsep SPT normal yang memuat kompensasi ganda)
3. Isikan kolom NPWP: 9990000000999000
4. Pilih NITKU: 9990000000999000000000 - PENERIMA PENGHASILAN
5. Pilih Fasilitas Pajak: “Tanpa Fasilitas”.
6. Pilih Nama Objek Pajak: “Penyesuaian Nilai Kompensasi dari Masa Pajak Sebelumnya” (Kode Objek Pajak 21-100-38).
7. Isikan kolom Penghasilan Bruto (Rp), DPP (%), dan Tarif (%): 0 (nol)
8. Isikan kolom Jumlah Pajak Penghasilan (Rp.): nilai koreksi kelebihan kompensasi yang tidak seharusnya
9. Isikan jenis dan nomor Dokumen referensi: sesuai kebutuhan administrasi pemotong
10. Pilih NITKU/Nomor Identitas Sub Unit Organisasi: sesuai unit penerbit BP21


🖼 Petunjuk bergambar lihat di sini

Catatan:
• Karena nilai kompensasi tidak dapat diubah manual di konsep SPT Normal suatu masa, penerbitan BP21 KOP 21-100-38 menjadi solusi self assessment untuk menambah jumlah KB dalam SPT Masa PPh 21/26 sehingga menetralkan kelebihan kompensasi tersebut.
• BP 21 tersebut tidak dapat dikreditkan pada SPT PPh OP karena menggunakan NPWP tampungan dan bersifat final
Jangan melakukan pembatalan BP21 dengan KOP 21-100-38 di masa adanya kompensasi ganda, karena akan mengakibatkan pembetulan lebih bayar yang tidak seharusnya.
• Bila masih terkendala, konsultasi ke KPP atau minta tiket Melati sesuai FAQ 120 dengan bukti pendukung yang cukup.



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top