Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin 208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak…
#Reminder

⚠️ Perlu diluruskan

Banyak salah paham bagi istri yang masuk sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal 25, bahwa dirinya akan otomatis berstatus Non Aktif.

Faktanya tidak demikian.

📌 Penonaktifan massal hanya dilakukan SATU KALI, yaitu atas:
- Data istri yang sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK per 25 Januari 2025 saja.

👩‍❤️‍👨 Istri yang masuk DUK setelah tanggal tersebut:
➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri,
meskipun sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami.

📚 Penjelasan lengkap sudah diuraikan di:
FAQ 208 👉 https://t.me/FAQcoretax/1185

📌 Catatan:
• Cara pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• Jika terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.

🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
• Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami → otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif oleh sistem.
• Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas pembetulan data tanggal 15 Januari 2026, di mana sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis atas Wanita Kawin Non Aktif.
• Selanjutnya, sistem telah melakukan penonaktifan massal atas seluruh Wanita Kawin yang sudah masuk sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026.
• Penonaktifan massal tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak akan dilakukan lagi.


📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi Wanita Kawin yang:
• Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal tersebut, dan
• Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,

➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
(Petunjuk lengkapnya: FAQ 72)


🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
Bagi Wanita Kawin yang:
• Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
• Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH),
dan telah terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, maka langkah yang dilakukan:

1️⃣ Istri
- Ubah kategori WP pada Informasi Umum (Profil Saya) istri menjadi MT/PH, antara lain:
a. "Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)"
b. "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

2️⃣ Suami
- Lakukan perubahan DUK
- Pastikan Status Unit Perpajakan istri tercatat sebagai: Kepala Keluarga Lain (MT/PH)

3️⃣ Istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan:
• Pengaktifan kembali dilakukan real time
Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas


📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
#Registrasi #DUK 204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana…
#Reminder

⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami

Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.

Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.

🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK

Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak


2️⃣ Error: “Invalid Identity”
➡️ Penyebab:
a. Data Kepala Keluarga di Informasi Umum belum tervalidasi Dukcapil (belum klik Validasi Data Dukcapil dan Submit pertama), atau
b. Data anggota keluarga tidak sama persis dengan data Dukcapil (KTP/KK)
Contoh:
- Di Dukcapil tertulis *BELUM/TIDAK SEKOLAH*
➝ di Coretax pilih BELUM/TIDAK BEKERJA


🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
🔹 Cara 1 (tanpa persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit

Langkah:
- Lengkapi Informasi Umum / Detail Kontak
- Tambahkan alamat sesuai e-KTP di bagian *Alamat Wajib Pajak*
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan → Submit
- Setelah itu, langsung ulangi penambahan DUK (Submit kedua)

🔹 Cara 2 (perlu persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama

Langkah:
- Isi Alamat Utama Baru
- Upload PDF KTP
- Centang pernyataan → Simpan
- Tunggu maksimal 1 hari kerja (approval petugas)
- Setelah disetujui, ulang penambahan DUK (Submit kedua)


📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Registrasi #SolusiSementara
207. Saya sudah berhasil mendaftarkan NPWP, tetapi hanya menerima email edukasi dan tidak mendapatkan email Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun password untuk login ke Coretax. Bagaimana cara saya bisa masuk ke Coretax dan dapatkan NPWP saya?

📩 Saat telah selesai mendaftarkan NPWP, dilaporkan Wajib Pajak hanya mendapat email yang berisi materi edukasi perpajakan, TANPA adanya email berisi Kartu NPWP, Surat Keterangan Terdaftar, maupun Surat Penerbitan Akun WP.

📄 Seharusnya, di dalam Surat Penerbitan Akun WP berisi password sementara untuk login ke Coretax.

🛠 Solusi Sementara:
1️⃣ Lupa Kata Sandi:
Setelah berhasil daftar, silakan lakukan Lupa Kata Sandi di laman depan coretaxdjp.pajak.go.id
Masukkan NIK atau NPWP 16 digit
Pilih Tujuan Konfirmasi (misalnya email) →
Ketik ulang email yang didaftarkan
Ketik Captcha
Centang Pernyataan
Simpan
Buka inbox email dari pajak.go.id
Klik link ubah kata sandi
Buat 2x kata sandi 8 digit, minimal 1 huruf kapital, 1 huruf kecil, 1 angka, 1 simbol, misalnya: ~ ! @ # % ^ & * ( ) { }


2️⃣ Login ke Coretax DJP:
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id
Login dengan ID pengguna berupa NPWP atau NIK
Masukkan password 8 digit yang telah dibuat sebelumnya →
Ketik ulang kode keamanan (captcha)
Login


3️⃣ (Opsional) Buat kata sandi sekali lagi dan passphrase:
Jika setelah login muncul permintaan membuat kata sandi dan passphrase, silakan ulangi dengan memasukkan format 8 digit yang telah dijelaskan sebelumnya.

4️⃣ Unduh Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar:
Setelah login di coretaxdjp.pajak.go.id
Klik Portal Saya
Dokumen Saya
Klik tombol refresh di sudut kiri atas tabel dokumen saya →
Cari dokumen "Kartu NPWP" atau dokumen lain yang perlu diunduh →
Geser ke kanan →
Klik Unduh 📥


🙏 Semoga info ini membantu.
Terima kasih.


t.me/FAQcoretax
#Registrasi #DUK #WNA
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?

Saat ini, sudah dapat dilakukan penggabungan kewajiban perpajakan atau gabung NPWP atas istri sebagai WNA dengan Suaminya yang merupakan Wajib Pajak di Indonesia, baik sebagai WNI atau WNA yang merupakan SPDN.

🔑 Kunci agar istri dapat tercatat sebagai tanggungan di DUK suami adalah istri harus punya NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu, kemudian baru bisa ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan mengisi kolom KK = "0".


🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1️⃣ Pastikan istri memiliki identitas pajak:
▪️ Jika bekerja atau memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) → wajib memiliki NPWP aktif, bisa melalui *Daftar Di Sini* di laman coretaxdjp.pajak.go.id

▫️Jika tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN → diterbitkan NIP melalui Aktivasi Akun.
Panduan Alur *"Aktivasi Akun Coretax bagi WNA SPLN"* cek FAQ 193 atau unduh paparannya di: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Nomor%20Identitas%20Perpajakan%20Bagi%20WNA%20SPLN%20%26%20Perubahan%20Data%20Pengurus%20dan%20Pemegang%20Saham%20.pdf

2️⃣ Tambahkan istri ke Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan 👨‍👩‍👧

3️⃣ Nomor KK pada saat menambahkan istri di DUK Suami diisikan dengan angka 0.

4️⃣ Setelah masuk ke DUK suami:
▪️ Jika istri WNA merupakan SPDN (memiliki NPWP Aktif) → dimasukkan sebagai tanggungan, lalu istri mengajukan NA (Non Aktif) melalui Coretax.
📚 Selengkapnya tentang pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232

▫️Jika istri WNA tidak bekerja atau bukan SPDN → cukup dimasukkan ke Data Unit Keluarga Coretax suami dengan NIP istri yang diperoleh melalui Aktivasi Akun, saja. Tidak perlu mengajukan NA lagi.


📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153



t.me/FAQcoretax
#Registrasi #DUK
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”

⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
- Informasi umum belum sesuai Dukcapil → Invalid Identity
- Alamat KTP belum sesuai Dukcapil → Must Have 1 National Address / Invalid Identity
- Kontak utama tidak sesuai format → error format kontak
- Error lain → Object reference not set to an instance of an object


🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.


🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
1️⃣ Submit Pertama
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) harus update Coretax (selain Data Unit Keluarga) agar sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Dukcapil.

📌 Cara perbaharui Informasi Umum, Kontak, dan Nomor KK *(jika error: Invalid Identity atau Format Kontak, atau Must Have 1 National Address)*
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi dan perbaharui data di Informasi Umum, Detail Kontak, atau tambahkan 1 daftar alamat e-KTP di bagian 'Alamat Wajib Pajak' → Klik "Validasi data terbaru ke Dukcapil" → Centang pernyataan → Submit → Langsung ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

📌 Cara perbaharui Alamat Utama *(jika masiherror: Must have 1 National Address)*
Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama → Isi Alamat Utama Baru → Upload PDF KTP → Centang pernyataan → Simpan → Tunggu maksimal 1 Hari Kerja *(Approval petugas)* → Ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

2️⃣ Submit Kedua
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) dapat lakukan perubahan atau penambahan DUK
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Tambah atau Edit 'Unit Pajak Keluarga' Suami sesuai dengan data pada Kartu Keluarga → Centang pernyataan → Submit


📎 Catatan tambahan:
- 👶 PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453


👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.


t.me/FAQcoretax
#Registrasi
196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?

🔔 Penegasan Pengajuan Status Non-Aktif (NA) bagi Istri yang Ingin Gabung Pajak dengan Suami
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan terkait penggabungan kewajiban pajak istri ke suami (status KK - Kepala Keluarga), terutama menjelang dan setelah Tahun Pajak 2025, berikut penjelasan sederhananya.


1️⃣ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
Jika istri sudah punya NPWP aktif dan ingin pajaknya digabung dengan suami, maka:
➡️ Istri perlu mengajukan permohonan status Non-Aktif (NA).
Ini adalah hak Kawan Pajak, dan boleh difasilitasi sesuai ketentuan.


2️⃣ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
BISA.
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Permohonan status NA tetap bisa diproses oleh KPP meskipun lewat 31 Desember 2025.
- Tidak dikenakan denda dan tidak diterbitkan Surat Teguran atau Surat Tagihan Pajak (STP) akibat tidak lapor SPT Tahunan atas nama istri, asal status NA disetujui oleh KPP paling lambat 31 Maret 2026.


3️⃣ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
BOLEH.
Penting untuk dipahami:
- Jika status NA disetujui, kewajiban SPT istri Tahun Pajak 2025 menjadi gugur, selama SPT suami belum dilaporkan.
- Meminta istri lapor SPT terpisah dulu justru tidak sejalan dengan tujuan penggabungan pajak ke suami.


4️⃣ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
Cukup bukti validasi hubungan keluarga, misalnya:
📌 Salah satu dari berikut ini sudah cukup:
- Screenshot Data Unit Keluarga (DUK) di akun suami di mana istri tercatat sebagai tanggungan. Selain itu, Status Perkawinan di Profil Coretax istri sudah sesuai (bukan Tidak Kawin) dan telah terisi data KK & NIK Kepala Keluarga, dan/atau
- Kartu Keluarga (KK).


5️⃣ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
Supaya penghasilan istri bisa masuk ke SPT Tahunan Suami, pastikan:
Istri sudah tercatat di Data Unit Keluarga (DUK) suami
Status unit perpajakannya sebagai tanggungan
⚠️ Perubahan DUK harus dilakukan sebelum suami melaporkan SPT Tahunan 2025


🧭 Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.

Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.

Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72


t.me/FAQcoretax
#Registrasi
194. Saat aktivasi akun, muncul error "Operasi gagal: Email confirmation failed" dan "Kesalahan saat mengirimkan permintaan akses digital!"

Kndala yang dialami Wajib Pajak saat melakukan aktivasi akun Coretax melalui menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”, dengan pesan error:
Operasi Gagal: “Email Confirmation Failed”
Kesalahan saat mengirim permintaan akses digital”

🔍 Penyebab
Error tersebut bukan disebabkan gangguan sistem, melainkan karena:
- Wajib Pajak sudah pernah mengakses DJP Online, dan/atau
- Wajib Pajak sudah pernah melakukan aktivasi akun Coretax sebelumnya

Dalam kondisi ini, sistem tidak lagi memproses aktivasi ulang.

Solusi
👉 Tidak perlu melakukan aktivasi ulang: Wajib Pajak cukup menggunakan fitur “Lupa Kata Sandi” untuk mendapatkan kembali akses akun Coretax.

Menu “Lupa Kata Sandi” dapat digunakan untuk:
- Mengatur ulang password
- Mengaktifkan kembali akses akun Coretax yang sudah pernah terdaftar

📝 Catatan Penting
- Error ini bukan penolakan pendaftaran WP
- Akun sebenarnya sudah tercatat di sistem
- Disarankan memastikan email yang digunakan masih aktif dan dapat diakses


t.me/FAQcoretax
#Registrasi
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?


Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
👉 Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.

🔐 Kenapa Tidak Perlu NPWP?
Dalam Coretax, fungsi administratif ≠ kewajiban pajak.
- NPWP → diperlukan jika ada kewajiban perpajakan
- Aktivasi Akun Coretax → cukup untuk login, impersonate, dan tanda tangan elektronik serta kebutuhan administrasi di Coretax
Selama WNA tersebut masih memenui syarat SPLN:
- Tidak di indonesia > 183 hari
- Penghasilan utama berada di luar negeri
maka statusnya tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).


🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?

Dengan akun Coretax aktif, WNA memperoleh NIP agar:
🔑 Login ke Portal Wajib Pajak
👤 Melakukan impersonate sebagai WP Badan
✍️ Menandatangani SPT Tahunan & dokumen elektronik
🧩 Berperan sebagai Signer / PIC resmi
Tanpa NPWP. Tanpa kewajiban pajak.


📝 Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)

1️⃣ Akses Portal
Buka: https://coretaxdjp.pajak.go.id → Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

2️⃣ Permintaan Akses Digital
Isi formulir dengan ketentuan:
- Apakah WP sudah terdaftar? tidak dicentang
- Jenis WP: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi
- Centang Pernyataan WP, lalu klik Simpan

3️⃣ Isi Data Identitas (Foreign Taxpayer Form)

Lengkapi:
- Nomor Paspor
- Nama Lengkap
- Negara Asal
- Alamat Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Telepon (kode negara)
- Email aktif

4️⃣ Unggah Dokumen Pendukung
Wajib unggah:
- 📸 Foto wajah jelas
- 🤳 Selfie sambil memegang paspor
- 🛂 Foto halaman identitas paspor (jelas & terbaca)

5️⃣ Verifikasi & Finalisasi
- Centang ulang pernyataan
- Klik Simpan


⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
Harap menunggu verifikasi petugas dan tidak mengajukan ulang, jika mengajukan dan prosesnya belum selesai, akan keluar error: "Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk Jenis Kasus ini."
Tips: Silakan buka Portal Saya > Kasus Saya > Catat nomor kasus dan hubungi KPP terkait progresnya jika lebih dari 1 hari.

Status akun setelah Aktivasi: Belum Aktif (SPLN)
➡️ Status ini sudah cukup untuk tanda tangan SPT.


ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
👉 Tidak perlu aktivasi akun
👉 Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
👉 Isi Nomor Paspor saja

Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan


t.me/FAQcoretax
#Registrasi
192. Saat saya coba menambah istri dan anak di Data Unit Keluarga di Coretax Suami (Kepala Keluarga), terdapat error "Tidak dapat membuat Wajib Pajak!", apa solusinya?


Error itu terjadi karena data profil Coretax suami tidak lengkap dan tidak benar. Pastikan profil kepala keluarga lengkap dan benar sebelum menambah DUK.

Penyebabnya bisa karena:
- Data informasi Umum kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data alamat KTP kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data kontak utama kepala FTU tidak memenuhi ketentuan format

Cara lengkapi profil Coretax:
Login Coretax → Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi formulir dan semua bagian wajib → Klik Validasi Dukcapil → Centang Pernyataan → Simpan

Catatan:
Pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP/KK

Jika sudah berhasil, silakan ulangi perubahan/penambahan Data Unit Keluarga.


t.me/FAQcoretax
#InfoPenangananKendala
#Registrasi

Atas kendala munculnya notif “Unauthorized Access Token” saat pengiriman link reset password sudah dieskalasi dan sudah bisa diakses dengan melakukan refresh browser namun masih belum berjalan normal.

Proses fixing masih ditangani oleh tim dan semoga dapat kembali normal dalam 1-2 jam ke depan.

--
t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
169. Bagaimana perhitungan PPh jika suami-istri memiliki NPWP terpisah (status PH/MT)? 

Jika istri memilih terpisah (MT) atau terdapat perjanjian pisah harta (PH) sehingga istri memiliki kewajiban pelaporan SPT tersendiri, maka meskipun suami-istri akan melaporkan SPT Tahunan secara sendiri-sendiri, terdapat lampiran penghitungan PPh terutang WP dan Suami/Istri yang wajib diisi bersama-sama. Singkatnya, meski masing-masing, harus bersama-sama.

Lampiran penghitungan PH-MT tersebut terdapat dalam lampiran L-4 bagian B SPT Tahunan PPh OP. Lampiran ini terbuka jika WP memilih secara manual status “Pisah Harta (PH)” atau “Memilih Terpisah (MT)” pada pertanyaan nomor 7 di induk SPT.

Penghitungan neto pasangan di dalam lampiran tidak secara otomatis terisi, sehingga penghitungan penghasilan gabungan dalam lampiran PH-MT tersebut harus dilakukan secara bersama dengan pasangan. Misalnya, jika suami mengisi SPT nya, maka dibutuhkan informasi penghasilan neto istri. Begitupun sebaliknya. Lampiran ini wajib dilakukan jika istri tidak terdaftar sebagai tanggungan dalam DUK Coretax suami dan istri masih berstatus Aktif, bukan Non-Aktif.

Penghitungan PPh terutang dalam lampiran PH-MT tersebut akan menghasilkan nilai PPh terutang proporsional yang akan dipindahkan otomatis ke induk SPT masing-masing. Sehingga, bisa terdapat kemungkinan kurang bayar atau lebih bayar di satu atau keduanya.



t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
168. Bagaimana perlakuan bukti potong (bupot) PPh 21 untuk istri yang NPWP-nya gabung suami? 

Bukti potong tetap dibuat menggunakan NIK istri. NIK istri harus didaftarkan terlebih dahulu di menu "Daftar Keluarga" pada akun Coretax suami. Dengan demikian, bukti bukti potong istri akan otomatis masuk ke SPT Tahunan Coretax di lampiran bukti pemotongan non final (L1 - Bagian) suami selama istri sudah masuk ke daftar keluarga per akhir tahun pajak bersangkutan.

Jika istri merupakan karyawan dari satu pemberi kerja, bukti pemotongan yang masuk otomatis ke SPT suami tersebut perlu disesuaikan letaknya agar masuk ke dalam daftar bukti penghasilan final, yakni dengan cara bukti pemotongan istri dihapus manual dari L1 tabel E “Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh” lalu ditambahkan manual ke L2 tabel A “Penghasilan yang dikenakan PPh Final”.

Dengan begitu, penghasilan istri tersebut beserta bukti potongnya dianggap sebagai penghasilan final dan tidak menambah penghasilan neto bersifat non final suami (tidak menambah PPh terutang akibat penggabungan penghasilan)



t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan? 

NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.

Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107


t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
166. Bagaimana cara menonaktifkan (NE) NPWP istri? 

Pengajuan NE bisa dilakukan dengan dua cara: melalui Coretax ybs atau datang langsung ke KPP terdekat. Proses ini akan melalui tahap penelitian 5 hari kerja. 

Cara pengajuan permohonan Non Aktif melalui Coretax bagi Wanita Kawin telah dijelaskan pada FAQ 71


t.me/FAQcoretax
#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami? 


Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.

Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.

Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70


t.me/FAQcoretax
#Registrasi #FAQ
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?

Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.

♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
1. Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja/pihak pemberi pinjaman (Bank/Leasing) sebelum Coretax; atau
2. Pernah terdaftar namun memang lupa
👉 Status NPWP di Coretax “Aktif” atau “Non Aktif


♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
1. Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online/SPT Tahunan; atau
2. Hasil matching data dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotong pemberi kerja
👉 Status NPWP di Coretax “Belum Aktif (SPDN)” - NIK terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.


Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > klik ‘Lupa Kata Sandi’ > Ketikkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’ > Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’:
👉 Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: lanjutkan proses lupa kata sandi > Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis besar kecil) > Isi captcha > Centang Pernyataan > Klik ‘Kirim’. Silakan buka email atau nomor HP untuk klik link reset kata sandi > Login Coretax
👉 Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (hanya blank): Lakukan proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’


Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Dilakukan jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar
Langkahnya: Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak > Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’ > Isikan email dan nomor HP sampai statusnya (match) > Foto untuk validasi wajah > Centang Pernyataan > Simpan > Buka email untuk melihat password sementara > Login Coretax > Jika ingin ubah kata sandi akses menu ‘Manajemen Akses’ > Ubah Kata Sandi


Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
Jika tidak mengetahui Email/No HP atau saat isi kolom Email dan Nomor Telepon di Aktivasi Akun Wajib Pajak statusnya silang (tidak match)
KPP Terdekat dengan membawa KTP dan KK (Tidak diwakilkan)
— Kring Pajak 1500200
Live Chat di sudut kanan pajak.go.id
- Siapkan nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses.
- Email aktif hanya bisa untuk 1 akun Coretax
- Jika perubahan telah selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang telah dijelaskan di poin 2️⃣🅰️


✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
- Perubahan melalui Kring Pajak (1500200 atau Live Chat) membutuhkan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, Alamat e-Mail Terdaftar, Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika via Live Chat pajak.go.id: Pilih “NPWP/NIK” dan bukan “Non-NPWP”
- Jika memang e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau matching dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong. Silakan kosongkan email dan nomor telepon saat PORO.
- Jika PORO telah sesuai, maka agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Harap siaga dan berikan token tersebut ke petugas.


💬 Catatan Penting:
- Setelah berhasil login: Silakan cek status akun Coretax apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem: Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’
- Kewajiban pajak bagi WP yang statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ gabung dengan Kepala Keluarga/Suami selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’
- Jika statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP: Kunjungi KPP terdekat.

📹 Tutorial Youtube terkait:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP


t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya? #eFaktur 📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid: 1️⃣ Filter Masa Pajak: - Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan…
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan

Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110

Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini

Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.

Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.


t.me/FAQcoretax
#eBupot21 #Registrasi
155. Saya wanita kawin yang pernah memiliki NPWP sendiri namun sudah dihapus dengan alasan kewajiban pajak gabung dengan suami (Gabung NPWP suami). Namun, NIK saya tidak bisa dibuatkan bukti pemotongan di Coretax, dengan status deregistered. Akhirnya, saya memakai NIK Suami. Bagaimana seharusnya?

🟣 Posisi & Status NIK/NPWP Wanita Kawin
yang melaksanakan hak/kewajiban pajak gabung dengan suami

🔙 Dulu:
Jika wanita kawin gabung pajak dengan suami, NPWP istri bisa dihapus → Gunakan NPWP suami untuk kepentingan pajak.

👉 Sekarang (era NIK di Coretax) :
- Tidak ada istilah “dihapus” permanen.
- NIK tetap harus ada, hanya statusnya dimohonkan untuk di-Nonaktif-kan dan ditambahkan sebagai "tanggungan" dalam DUK suami.
- NIK Istri tetap dipakai untuk pembuatan bukti potong, meskipun pajaknya gabung ke suami.


✂️ Bagaimana Harusnya Bukti Potong Dibuat?
Bukti potong PPh 21/26 atas penghasilan Wanita Kawin yang NPWP-nya gabung HARUS pakai NIK-nya sendiri,
bukan NIK/NPWP suami!

• Walaupun status pajak gabung, identitas bukti potong tetap pakai NIK masing-masing.
• Data penghasilan Anda otomatis “dikumpulkan” di SPT keluarga, tapi identitas tetap atas nama Anda.


🗑 Jika NIK Istri Tidak Bisa Dipakai (Keterangan “Deregistered”):
1️⃣ Minta reaktivasi status deregistered NPWP dengan membuat tiket melati ke KPP terdekat atau ke Kring Pajak
2️⃣ Setelah reaktivasi, status NIK istri di Coretax menjadi "Belum Aktif (SPDN)" dan sudah dapat dibuatkan bukti pemotongan PPh.
3️⃣ Dalam hal butuh mengakses Coretax, disarankan untuk sekaligus melakukan perubahan data email dan nomor HP ke KPP terdekat.

➡️ Informasikan juga ke bagian pajak/perusahaan:
- NIK Istri wajib digunakan sesuai PER-07/PJ/2025.
- Status nonaktif/deregistered istri bukan alasan untuk pakai NIK suami.
- Bila telanjur, silakan minta pembetulan bukti potong dengan NIK Istri setelah reaktivasi ke Kantor Pajak/Kring Pajak


⁉️ FAQ terkait:
• FAQ Cara Gabung Kewajiban/NPWP Istri Ke NPWP Suami di Coretax https://t.me/FAQcoretax/231
• Panduan Pengajuan Status Nonaktif (NA/NE) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/232
• Wanita Kawin Tidak Perlu Hapus NPWP-nya Gabung NPWP Suami https://t.me/FAQcoretax/375



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top