#Registrasi #WanitaKawin
208. Saya Wajib Pajak wanita kawin dan NPWP saya tiba-tiba berstatus Non Aktif di Coretax karena tercatat sebagai tanggungan di DUK suami. Apa penyebabnya? bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP jika saya memilih status MT/PH (pajak terpisah)?

Sebagai bentuk kemudahan administrasi, sistem Coretax telah melakukan penyesuaian status perpajakan bagi Wajib Pajak Wanita Kawin.

🔔 Penetapan Status Non Aktif Otomatis
• Wanita Kawin yang tercatat sebagai tanggungan dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) suami → otomatis ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Aktif oleh sistem.
• Penetapan ini merupakan tindak lanjut atas pembetulan data tanggal 15 Januari 2026, di mana sebelumnya terjadi reaktivasi otomatis atas Wanita Kawin Non Aktif.
• Selanjutnya, sistem telah melakukan penonaktifan massal atas seluruh Wanita Kawin yang sudah masuk sebagai tanggungan di DUK suami per 25 Januari 2026.
• Penonaktifan massal tersebut hanya dilakukan satu kali dan tidak akan dilakukan lagi.


📝 Wanita Kawin Masuk DUK Setelah 25 Januari 2026
Bagi Wanita Kawin yang:
• Baru dimasukkan sebagai tanggungan di DUK suami setelah tanggal tersebut, dan
• Memilih menggabungkan kewajiban pajak dengan suami,

➡️ Tetap WAJIB mengajukan permohonan Wajib Pajak Non Aktif secara mandiri melalui Coretax:
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Penetapan Wajib Pajak Non Aktif
(Petunjuk lengkapnya: FAQ 72)


🔄 Jika Istri Memilih Status MT/PH (Pisah NPWP)
Bagi Wanita Kawin yang:
• Memilih menjalankan kewajiban perpajakan terpisah dari suami (MT), atau
• Memiliki Perjanjian Pisah Harta (PH),
dan telah terlanjur dinonaktifkan karena masuk DUK, maka langkah yang dilakukan:

1️⃣ Istri
- Ubah kategori WP pada Informasi Umum (Profil Saya) istri menjadi MT/PH, antara lain:
a. "Istri dengan perjanjian penghasilan dan harta (PH)"
b. "Istri memilih menjalankan hak dan kewajiban perpajakan terpisah (MT)"

2️⃣ Suami
- Lakukan perubahan DUK
- Pastikan Status Unit Perpajakan istri tercatat sebagai: Kepala Keluarga Lain (MT/PH)

3️⃣ Istri
- Ajukan Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Menu: Portal Saya → Perubahan Status → Pengaktifan Kembali Wajib Pajak Non Aktif
Catatan:
• Pengaktifan kembali dilakukan real time
Tidak memerlukan penelitian atau persetujuan petugas


📌 Kesimpulan
Wanita Kawin yang otomatis berstatus Non Aktif
• Tetap dapat mengaktifkan kembali NPWP/NIK-nya
• Terutama apabila memilih kategori MT/PH


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top