Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
FAQ Coretax
#Registrasi #DUK 204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana…
#Reminder

⚠️ Kendala Tambah Anggota Keluarga (DUK) di Coretax Suami

Saat menambah istri/anak di Coretax suami, error bisa muncul karena
data profil Coretax suami belum update.

Sesuai FAQ 204, solusi yang benar adalah menggunakan
metode 2x submit.

🔁 Apa itu Metode 2x Submit?
Sebelum submit perubahan DUK, WP WAJIB:
1️⃣ Submit pemutakhiran Informasi Umum terlebih dahulu
2️⃣ Baru kemudian submit penambahan/perubahan DUK

Contoh Error & Penyebabnya
1️⃣ Error: “Must Have 1 National Address”
➡️ Penyebab:
- Data alamat sesuai e-KTP belum ada di menu Alamat Wajib Pajak


2️⃣ Error: “Invalid Identity”
➡️ Penyebab:
a. Data Kepala Keluarga di Informasi Umum belum tervalidasi Dukcapil (belum klik Validasi Data Dukcapil dan Submit pertama), atau
b. Data anggota keluarga tidak sama persis dengan data Dukcapil (KTP/KK)
Contoh:
- Di Dukcapil tertulis *BELUM/TIDAK SEKOLAH*
➝ di Coretax pilih BELUM/TIDAK BEKERJA


🏠 Cara Update Alamat Sesuai e-KTP
🔹 Cara 1 (tanpa persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit

Langkah:
- Lengkapi Informasi Umum / Detail Kontak
- Tambahkan alamat sesuai e-KTP di bagian *Alamat Wajib Pajak*
- Klik Validasi data terbaru ke Dukcapil
- Centang pernyataan → Submit
- Setelah itu, langsung ulangi penambahan DUK (Submit kedua)

🔹 Cara 2 (perlu persetujuan petugas)
Menu: Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama

Langkah:
- Isi Alamat Utama Baru
- Upload PDF KTP
- Centang pernyataan → Simpan
- Tunggu maksimal 1 hari kerja (approval petugas)
- Setelah disetujui, ulang penambahan DUK (Submit kedua)


📌 Intinya
Jika gagal tambah DUK, jangan langsung ulangi DUK.
Pastikan Informasi Umum sudah valid & disubmit terlebih dulu.


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Registrasi #DUK #WNA
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?

Saat ini, sudah dapat dilakukan penggabungan kewajiban perpajakan atau gabung NPWP atas istri sebagai WNA dengan Suaminya yang merupakan Wajib Pajak di Indonesia, baik sebagai WNI atau WNA yang merupakan SPDN.

🔑 Kunci agar istri dapat tercatat sebagai tanggungan di DUK suami adalah istri harus punya NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu, kemudian baru bisa ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan mengisi kolom KK = "0".


🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1️⃣ Pastikan istri memiliki identitas pajak:
▪️ Jika bekerja atau memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) → wajib memiliki NPWP aktif, bisa melalui *Daftar Di Sini* di laman coretaxdjp.pajak.go.id

▫️Jika tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN → diterbitkan NIP melalui Aktivasi Akun.
Panduan Alur *"Aktivasi Akun Coretax bagi WNA SPLN"* cek FAQ 193 atau unduh paparannya di: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Nomor%20Identitas%20Perpajakan%20Bagi%20WNA%20SPLN%20%26%20Perubahan%20Data%20Pengurus%20dan%20Pemegang%20Saham%20.pdf

2️⃣ Tambahkan istri ke Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan 👨‍👩‍👧

3️⃣ Nomor KK pada saat menambahkan istri di DUK Suami diisikan dengan angka 0.

4️⃣ Setelah masuk ke DUK suami:
▪️ Jika istri WNA merupakan SPDN (memiliki NPWP Aktif) → dimasukkan sebagai tanggungan, lalu istri mengajukan NA (Non Aktif) melalui Coretax.
📚 Selengkapnya tentang pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232

▫️Jika istri WNA tidak bekerja atau bukan SPDN → cukup dimasukkan ke Data Unit Keluarga Coretax suami dengan NIP istri yang diperoleh melalui Aktivasi Akun, saja. Tidak perlu mengajukan NA lagi.


📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153



t.me/FAQcoretax
#Registrasi #DUK
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”

⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
- Informasi umum belum sesuai Dukcapil → Invalid Identity
- Alamat KTP belum sesuai Dukcapil → Must Have 1 National Address / Invalid Identity
- Kontak utama tidak sesuai format → error format kontak
- Error lain → Object reference not set to an instance of an object


🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.


🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
1️⃣ Submit Pertama
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) harus update Coretax (selain Data Unit Keluarga) agar sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Dukcapil.

📌 Cara perbaharui Informasi Umum, Kontak, dan Nomor KK *(jika error: Invalid Identity atau Format Kontak, atau Must Have 1 National Address)*
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi dan perbaharui data di Informasi Umum, Detail Kontak, atau tambahkan 1 daftar alamat e-KTP di bagian 'Alamat Wajib Pajak' → Klik "Validasi data terbaru ke Dukcapil" → Centang pernyataan → Submit → Langsung ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

📌 Cara perbaharui Alamat Utama *(jika masiherror: Must have 1 National Address)*
Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama → Isi Alamat Utama Baru → Upload PDF KTP → Centang pernyataan → Simpan → Tunggu maksimal 1 Hari Kerja *(Approval petugas)* → Ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

2️⃣ Submit Kedua
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) dapat lakukan perubahan atau penambahan DUK
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Tambah atau Edit 'Unit Pajak Keluarga' Suami sesuai dengan data pada Kartu Keluarga → Centang pernyataan → Submit


📎 Catatan tambahan:
- 👶 PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453


👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top