192. Saat saya coba menambah istri dan anak di Data Unit Keluarga di Coretax Suami (Kepala Keluarga), terdapat error "Tidak dapat membuat Wajib Pajak!", apa solusinya?
Error itu terjadi karena data profil Coretax suami tidak lengkap dan tidak benar. Pastikan profil kepala keluarga lengkap dan benar sebelum menambah DUK.
Penyebabnya bisa karena:
- Data informasi Umum kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data alamat KTP kepala FTU belum sesuai dukcapil
- Data kontak utama kepala FTU tidak memenuhi ketentuan format
Cara lengkapi profil Coretax:
Login Coretax → Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi formulir dan semua bagian wajib → Klik Validasi Dukcapil → Centang Pernyataan → Simpan
Catatan:
Pengisian informasi umum harus sesuai dengan data dukcapil yang ada pada KTP/KK
Jika sudah berhasil, silakan ulangi perubahan/penambahan Data Unit Keluarga.
—
t.me/FAQcoretax