196. Apa saja ketentuan dan langkah yang harus dilakukan jika istri ingin menggabungkan kewajiban perpajakannya ke suami (status KK)? termasuk tenggat pengajuan status Non-Aktif (NA), syarat dokumen, dan dampaknya terhadap pelaporan SPT Tahun Pajak 2025?
1️⃣ Istri Ingin Gabung Pajak dengan Suami, Apa yang Harus Dilakukan? cfm (Pasal 4 ayat 2 PER-07/PJ/2025
2️⃣ Lewat 31 Desember 2025, Masih Bisa Ajukan NA?
3️⃣ Belum Lapor SPT 2025, Bolehkah Ajukan NA?
4️⃣ Dokumen Apa Saja yang Dibutuhkan?
5️⃣ Agar Penghasilan Istri Bisa Dilaporkan di SPT Suami
🧭 Intinya:
Jika istri dengan status Aktif ingin pajaknya digabung dengan suami, ajukan status NA, tidak perlu panik soal tenggat, dan tidak perlu lapor SPT terpisah dulu sepanjang prosesnya benar.
Pemberitahuan ini berlaku bagi wanita kawin yang tidak memiliki perjanjian pisah harta atau PH.
Cara Pengajuan NA lihat FAQ 72
—
t.me/FAQcoretax