#eFaktur
📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid:
1️⃣ Filter Masa Pajak:
- Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Selengkapnya di FAQ ini.
- Secara default, filter yang ada adalah 2 Masa Pajak terakhir.
2️⃣ Faktur dari e-Faktur Desktop:
Jika Faktur Pajak Masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-Faktur desktop:
Pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit). Penomoran dapat dilihat pada FAQ 78, serta pastikan pencarian dilakukan setelah migrasi paling lama H+2
Sesuai FAQ 106. Jika Pembeli merupakan PKP Orang Pribadi, maka pastikan PKP penjual mengisi NIK PKP pembeli pada kolom NPWP saat merekam Faktur Pajak di Coretax, bukan centang kolom National ID. Jika telanjur, agar dapat ditemukan pada sisi pembeli, faktur pajak harus dibuat ulang (tidak dapat penggantian) dan faktur pajak lama dibatalkan. Perhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak sesuai masa terutang. Upload Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai saat terutang dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. PKP dapat mengajukan hak penghapusan sanksi selama memenuhi ketentuan sesuai PMK 118, klik di sini untuk resumenya.
Pastikan PKP Pembeli yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 dibuatkan Faktur Pajak hanya melalui Coretax dan bukan melalui eFaktur Desktop, sesuai FAQ 135. Salah satu tandanya adalah nomor NPWP nya berawalan digit 1. Jika telanjur, silakan lakukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak, petunjuk tiket lihat FAQ 135.
1️⃣ Filter Masa Pajak:
- Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan oleh lawan transaksi. Selengkapnya di FAQ ini.
- Secara default, filter yang ada adalah 2 Masa Pajak terakhir.
2️⃣ Faktur dari e-Faktur Desktop:
Jika Faktur Pajak Masukan dibuat oleh lawan transaksi dari e-Faktur desktop:
Pastikan pencarian menggunakan nomor faktur yang benar (harus 17 digit). Penomoran dapat dilihat pada FAQ 78, serta pastikan pencarian dilakukan setelah migrasi paling lama H+2
Sesuai FAQ 106. Jika Pembeli merupakan PKP Orang Pribadi, maka pastikan PKP penjual mengisi NIK PKP pembeli pada kolom NPWP saat merekam Faktur Pajak di Coretax, bukan centang kolom National ID. Jika telanjur, agar dapat ditemukan pada sisi pembeli, faktur pajak harus dibuat ulang (tidak dapat penggantian) dan faktur pajak lama dibatalkan. Perhatikan ketentuan penerbitan Faktur Pajak sesuai masa terutang. Upload Faktur Pajak Keluaran tidak sesuai saat terutang dapat dikenakan sanksi pasal 14 ayat 4 UU KUP. PKP dapat mengajukan hak penghapusan sanksi selama memenuhi ketentuan sesuai PMK 118, klik di sini untuk resumenya.
Pastikan PKP Pembeli yang terdaftar sejak 1 Januari 2025 dibuatkan Faktur Pajak hanya melalui Coretax dan bukan melalui eFaktur Desktop, sesuai FAQ 135. Salah satu tandanya adalah nomor NPWP nya berawalan digit 1. Jika telanjur, silakan lakukan tiket Melati ke KPP/Kring Pajak, petunjuk tiket lihat FAQ 135. Last update 19 Juli 2025, pukul 13.00 WIB
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1