Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.
Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#eFaktur
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
—
t.me/FAQcoretax
213. Pada cetakan PDF faktur pajak, beberapa tanda baca tidak muncul meskipun sudah diinput? Apakah ini merupakan error Coretax yang sedang diperbaiki, atau memang ada update sistem Coretax terbaru yang tidak lagi mengakomodir tanda baca tertentu?
Ya. Terdapat perubahan yang bersifat permanen pada cetakan PDF efaktur Coretax, di mana beberapa karakter khusus seperti = * ; > < + akan diubah menjadi spasi.
—
t.me/FAQcoretax
#Reminder
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
Terkait FAQ 202. Dalam hal PKP yang SPT Masa PPN nya LB s.d. 5 Miliar, tidak memiliki SK Kriteria Tertentu dan tidak ingin dilakukan pemeriksaan, WP dapat memilih untuk mengkompensasikan lebih bayar pada SPT Masa Desember 2025 ke masa pajak berikutnya.
Jika terlanjur lapor SPT LB PPN Masa Desember dengan pilihan pengembalian pendahuluan (namun tidak ada kegiatan tertentu), maka sesuai konsep delta, SPT tersebut idak bisa direplace dan proses pemeriksaan tetap berjalan.
Diimbau kepada rekan rekan PKP memahami ini, putuskan dengan bijak. Jika ingin dikembalikan tanpa kegiatan tertentu hanya bisa melalui pemeriksaan. Jika tidak berkenan diperiksa, silakan kompensasi.
Semoga informasi ini membantu.
--
t.me/FAQcoretax
202. Jika pada Masa Pajak Desember 2025 tidak terdapat penyerahan kegiatan tertentu, namun terdapat Pajak Masukan sehingga SPT Masa PPN berstatus Lebih Bayar (LB) di bawah Rp5 miliar, dan WP tidak memiliki SK Penetapan WP Kriteria Tertentu (WP Patuh), apakah dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan?
❌ Jawaban: TIDAK dapat diberikan Pengembalian Pendahuluan.
🧾 Penjelasan
1️⃣ Status Wajib Pajak
2️⃣ Syarat Pengembalian Pendahuluan
3️⃣ Masa Pajak Desember
4️⃣ Pada Kasus Di Pertanyaan:
Pada Masa Pajak Desember 2025:
• Wajib Pajak diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah (karena LB < Rp5 miliar);
• Tidak terdapat kegiatan tertentu (ekspor, penyerahan ke pemungut, atau PPN tidak dipungut) pada Masa Pajak Desember 2025.
5️⃣ Implikasi Hukum
⚠️ Singkatnya:
Lebih Bayar PPN di bawah Rp5 miliar hanya menjadikan PKP “diperlakukan sebagai PKP Berisiko Rendah”, tetapi tidak serta-merta berhak atas Pengembalian Pendahuluan apabila tidak terdapat kegiatan tertentu, termasuk pada Masa Pajak Desember.
—
t.me/FAQcoretax
183. Arti Peringatan Saat Lapor SPT Masa PPN:
"⚠️ Warn: SPT Masa PPN periode sebelumnya harus disampaikan terlebih dahulu, sebelum dapat menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak ini."
Peringatan ini muncul jika masih ada SPT Masa PPN bulan sebelumnya yang belum dilaporkan,
sehingga sistem tidak mengizinkan pelaporan untuk masa pajak saat ini.
Deploy perubahan berlaku 28 November 2025, sesuai dengan:
1️⃣ Pasal 171 PMK-81 Tahun 2024, dan
2️⃣ Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN dalam Lampiran PER-11/PJ/2025.
📖 Rujukan Regulasi:
✅ Solusi:
—
t.me/FAQcoretax
180. Faktur Batal di e-Faktur Desktop tapi Masih Aktif di Coretax?
Bagaimana solusinya jika lawan transaksi sudah membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur Desktop dan FP Batal sudah dikirim ke Anda, namun di Coretax statusnya masih aktif?
Sejak 8 November 2025, faktur yang diganti atau dibatalkan di e-Faktur Desktop kini tidak lagi dimigrasi statusnya ke Coretax.
Artinya, meskipun pembatalan sudah approval di e-Faktur Desktop, statusnya tetap approved di Coretax.
✅ Solusi:
Minta lawan transaksi Anda untuk melakukan pembatalan atau penggantian Faktur Pajak langsung di Coretax.
---
t.me/FAQcoretax
174. Saat coba bayar dan lapor SPT Masa PPN yang berisi FP digunggung, apa solusi error:
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalSellingPrice
Error: (207999473.5) harus sama dengan (207994773.0).
atau
IA6FormListDomesticDeliveriesOfTaxableGoodsSelfCollected.TotalOtherTaxBase
Error: (190661875.7) harus sama dengan (190661875.0)
⭕️ Penyebab: Error ini disebabkan karena nilai DPP, DPP Nilai Lain, dan PPN pada XML FP Digunggung mengandung desimal (nilai di belakang koma), dan tidak sesuai Pasal 129 PER-11/PJ/2025.
✅ Solusi:
Tips:—
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?
Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.
—
t.me/FAQcoretax
173. Saya sudah berhasil import XML FP digunggung tapi nilainya tidak muncul, apakah terdapat kendala?
Terdapat perubahan mekanisme untuk import XML Digunggung pada induk SPT Masa PPN, sebagai berikut:
1. Pastikan terdapat tulisan "Lampiran SPT Masa PPN" di kotak dialog saat upload XML
2. Setelah upload XML dan keluar notifikasi berhasil, silakan untuk klik posting terlebih dahulu untuk memunculkan nilai DPP, DPP Nilai Lain dan PPN pada Induk SPT.
Berikut panduan video untuk lebih jelasnya.
—
t.me/FAQcoretax
164. Bagaimana cara mengubah detail transaksi Faktur Pajak UM atau Pelunasan? Misalnya ingin mengubah keterangan "Uang muka sebesar Rp.." menjadi "Pelunasan sebesar Rp..", atau ingin mengubah kuantitas/harga?
Sejak 11 September 2025, PKP sudah bisa langsung mengubah detail transaksi pada Faktur Pajak Uang Muka (UM) maupun Pelunasan tanpa harus pakai trik centang–hilangkan centang lagi.
Selengkapnya terkait "Cara Membuat Faktur Pajak Uang Muka dan Pelunasan di Coretax DJP"
👉 https://pajak.go.id/index.php/id/artikel/cara-membuat-faktur-pajak-uang-muka-dan-pelunasan-di-coretax-djp
—
t.me/FAQcoretax
163. Saat coba retur faktur pajak, terkadang terdapat kendala saat membuat dengan nota retur secara langsung (key-in) di Coretax, bagaimana solusinya?
Tidak semua retur dapat dilakukan secara key-in. Perlu diketahui bahwa cara membuat Nota Retur FP masukan di Coretax oleh Pembeli ada 2 cara: Key-In atau XML.
🅰️ Key In (Manual Input)
🅱️ Upload XML
✅ Kesimpulan:
- Key In → praktis untuk retur sederhana & kuantitas kecil.
- Upload XML → solusi bagi WP dengan sistem internal/inventory sendiri & retur kompleks (terutama jika satuan ukur berbeda dengan faktur penjual atau DPP dari efaktur keliru).
👀 FAQ terkait:
Retur dari sisi Regulasi dan Cara Keyin bisa ke FAQ 58
Retur secara Impor XML ke FAQ 116
—
t.me/FAQcoretax
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110
Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini
Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.
Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.
—
t.me/FAQcoretax
#eFaktur
Iya. Batas waktu upload e-Faktur DIPERPANJANG!
🗓 Sekarang jadi tanggal 20 bulan berikutnya (dulu tanggal 15), termasuk yang diterbitkan dengan eFaktur Desktop.
📑 Dasar hukum:
PER-11/PJ/2025 Pasal 44 ayat (1), berlaku sejak: 22 Mei 2025
📌 Mengganti aturan lama di PER-03/PJ/2022
🧾 Contoh Kasus:
Faktur tertanggal 15 Mei 2025 → Wajib upload paling lambat 20 Juni 2025
Catatan:
🚫 Kendala teknis tidak mengubah tanggal batas upload
✳️ Hindari sanksi Pasal 14 ayat (4) UU KUP dengan perhatikan saat terutang dan batas uploadnya
Terima kasih
t.me/FAQcoretax
t.me/diskusipajaksbyrungkut
#eFaktur
• Solusi Cari FP eFaktur Desktop di Coretax https://t.me/FAQcoretax/260
• Pengkreditan PM pada Masa Transisi Coretax https://t.me/FAQcoretax/52
• Approval Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/85
• Approval Faktur dengan Sertifikat Terlambat https://t.me/FAQcoretax/93
• Solusi Gagal Import XML Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/95
• Solsui Gagal Face Recognition Untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/98
• Permintaan NSFP Bagi PKP di Coretax https://t.me/FAQcoretax/101
• Solusi Pilihan Impersonating Badan Tidak Ada https://t.me/FAQcoretax/104
• Solusi Alamat Penjual Kosong Pada Faktur Pajak https://t.me/FAQcoretax/105
• Solusi Error SPPB Not Found Pada Faktur Pajak Kawasan Berikat https://t.me/FAQcoretax/106
• Cara Singkat Buat FP 04 DPP Nilai Lain https://t.me/FAQcoretax/108
• Rincian XML Pajak Keluaran Digunggung https://t.me/FAQcoretax/112
• Pelaporan PPN Nihil & Pembetulan SPT di Coretax https://t.me/FAQcoretax/114
• Error Incorrect Signer Passphrase dan Saved Invalid Saat TTE https://t.me/FAQcoretax/116
• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/117
• Ilustrasi Pembuatan FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/130
• Ilustrasi Pembuatan FP Pelunasan di Coretax di mana FP Uang Muka dari sistem lama (eFaktur Desktop) https://t.me/FAQcoretax/148
• Pembuatan Faktur Pajak Massal Dengan Excel/XML https://t.me/FAQcoretax/153
• Memunculkan Data Faktur di Coretax https://t.me/FAQcoretax/154
• Pertanyaan Upload Faktur Pajak Efaktur Desktop (KEP-24) https://t.me/FAQcoretax/165
• Solusi Error Conversion 'String End' To Double is Not Valid https://t.me/FAQcoretax/175
• Input Transaksi Dengan Kuantitas 3 Digit Desimal https://t.me/FAQcoretax/182
• Migrasi Faktur Pajak Dari Efaktur Desktop Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/185
• Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Massal https://t.me/FAQcoretax/186
• Pengkreditan Faktur Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/188
• Prosedur Retur Barang Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/195
• Migrasi Lebih Bayar PPN Desember Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/208
• Pembuatan Dokumen Lain: Pib/Peb Konsolidasi https://t.me/FAQcoretax/288
• Error Retur Faktur Pajak Keluaran Karena Nilai DPP https://t.me/FAQcoretax/307
• Relaksasi Batas Upload Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/308
• Cara Buat Retur Faktur Pajak Masukan via Upload XML https://t.me/FAQcoretax/438
• Solusi Faktur Pajak Masukan di Pembeli yang Tidak Muncul https://t.me/FAQcoretax/442
• Solusi Faktur Pajak Masukan Hilang di Grid Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/445
• Penjelasan Penanda tangan Faktur Tidak Perlu Kuasa https://t.me/FAQcoretax/455
• Pembeli Terdaftar Sejak 1 Januari 2025 Sebaiknya Tidak Diterbitkan FP via eFaktur Desktop https://t.me/FAQcoretax/540
• Pemberitahuan eFaktur 25-28 April Belum Masuk Coretax https://t.me/FAQcoretax/544
• Solusi PDF Faktur Pajak Tidak Sesuai (Tidak Muncul QR Code) https://t.me/FAQcoretax/559
• Solusi Cari FP eFaktur Desktop di Coretax https://t.me/FAQcoretax/260
• Pengkreditan PM pada Masa Transisi Coretax https://t.me/FAQcoretax/52
• Approval Faktur Pajak Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/85
• Approval Faktur dengan Sertifikat Terlambat https://t.me/FAQcoretax/93
• Solusi Gagal Import XML Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/95
• Solsui Gagal Face Recognition Untuk Kode Otorisasi https://t.me/FAQcoretax/98
• Permintaan NSFP Bagi PKP di Coretax https://t.me/FAQcoretax/101
• Solusi Pilihan Impersonating Badan Tidak Ada https://t.me/FAQcoretax/104
• Solusi Alamat Penjual Kosong Pada Faktur Pajak https://t.me/FAQcoretax/105
• Solusi Error SPPB Not Found Pada Faktur Pajak Kawasan Berikat https://t.me/FAQcoretax/106
• Cara Singkat Buat FP 04 DPP Nilai Lain https://t.me/FAQcoretax/108
• Rincian XML Pajak Keluaran Digunggung https://t.me/FAQcoretax/112
• Pelaporan PPN Nihil & Pembetulan SPT di Coretax https://t.me/FAQcoretax/114
• Error Incorrect Signer Passphrase dan Saved Invalid Saat TTE https://t.me/FAQcoretax/116
• Ketentuan Pengkreditan Pajak Masukan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/117
• Ilustrasi Pembuatan FP Uang Muka dan Pelunasan di Coretax https://t.me/FAQcoretax/130
• Ilustrasi Pembuatan FP Pelunasan di Coretax di mana FP Uang Muka dari sistem lama (eFaktur Desktop) https://t.me/FAQcoretax/148
• Pembuatan Faktur Pajak Massal Dengan Excel/XML https://t.me/FAQcoretax/153
• Memunculkan Data Faktur di Coretax https://t.me/FAQcoretax/154
• Pertanyaan Upload Faktur Pajak Efaktur Desktop (KEP-24) https://t.me/FAQcoretax/165
• Solusi Error Conversion 'String End' To Double is Not Valid https://t.me/FAQcoretax/175
• Input Transaksi Dengan Kuantitas 3 Digit Desimal https://t.me/FAQcoretax/182
• Migrasi Faktur Pajak Dari Efaktur Desktop Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/185
• Cara Unduh Faktur Pajak Keluaran Massal https://t.me/FAQcoretax/186
• Pengkreditan Faktur Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/188
• Prosedur Retur Barang Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/195
• Migrasi Lebih Bayar PPN Desember Ke Coretax https://t.me/FAQcoretax/208
• Pembuatan Dokumen Lain: Pib/Peb Konsolidasi https://t.me/FAQcoretax/288
• Error Retur Faktur Pajak Keluaran Karena Nilai DPP https://t.me/FAQcoretax/307
• Relaksasi Batas Upload Faktur Pajak Keluaran https://t.me/FAQcoretax/308
• Cara Buat Retur Faktur Pajak Masukan via Upload XML https://t.me/FAQcoretax/438
• Solusi Faktur Pajak Masukan di Pembeli yang Tidak Muncul https://t.me/FAQcoretax/442
• Solusi Faktur Pajak Masukan Hilang di Grid Pajak Masukan https://t.me/FAQcoretax/445
• Penjelasan Penanda tangan Faktur Tidak Perlu Kuasa https://t.me/FAQcoretax/455
• Pembeli Terdaftar Sejak 1 Januari 2025 Sebaiknya Tidak Diterbitkan FP via eFaktur Desktop https://t.me/FAQcoretax/540
• Pemberitahuan eFaktur 25-28 April Belum Masuk Coretax https://t.me/FAQcoretax/544
• Solusi PDF Faktur Pajak Tidak Sesuai (Tidak Muncul QR Code) https://t.me/FAQcoretax/559
#Reminder
Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP
Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.
Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML
Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax
Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
Bila pembeli orang pribadi diterbitkan faktur pajak, maka perhatikan cara mengisi NIK pada fakturnya, agar tidak menjadi dispute dengan pembelinya, terutama pembeli OP yang merupakan PKP
Jawaban lengkapnya pernah diangkat pada FAQ 106. instagram @ditjenpajakri pernah mengangkat dengan keluarkan infografis terkait ini.
Intinya, biar aman defaultnya masukkan dulu NIK pembeli di kolom NPWP, baik secara manual keyin atau XML
Kapan kolom NATIONAL ID dipakai? Saat NIK tidak tervalidasi di coretax alias NIK tanpa NPWP atau tidak terdaftar di coretax
Bila salah, dampaknya pembeli PKP OP yang diterbitkan FP dengan kolom NIK tidak dapat menemukan FP tersebut dalam grid pajak masukannya, sehingga tidak dapat mengkreditkan FP dimaksud.
#eFaktur
Per 16 Mei 2025, 13.00 WIB
FP yang sudah terlanjur terbentuk namun tidak ada QR code penandatangannya, maka akan dicleansing by system untuk dilakukan perbaikan sehingga WP bisa melakukan regenerate/cetak ulang dokumen PDF yang sudah ada QR code penandatangannya.
Namun hal ini belum dapat dilakukan dalam 1-2 hari ini, kemungkinan paling cepat minggu depan.
Jika ada kebutuhan mendesak silakan untuk mendapatkan cetakan faktur yg ada QRcodenya, maka opsinya bisa membuat FP pengganti dan menggunakan cetakan PDF pengganti tsb utk diserahkan ke lawan transaksi.
Sumber: Tim Teknis PSIAP DJP
update: Inisiasi Eskalasi Kolektif oleh KPP Pratama Surabaya Rungkut dan KPP Madya Dua Bandung--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Update:
Selesai migrasi 09-05-2025. Cek di sini.
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Apakah batas waktu upload faktur di Coretax masih dibuka hingga tanggal 20 atas masa pajak Maret 2025?#eFaktur
Sesuai informasi yang kami dapatkan, batas waktu upload faktur di Coretax untuk masa pajak Maret 2025 masih diberikan relaksasi dan dapat dilakukan hingga tanggal 20 April 2025 (untuk Faktur Pajak tertanggal 1-31 Maret 2025).
Silakan untuk dapat mengupload sesegara mungkin bila Coretax kembali lancar.
—
@FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#PendapatPribadi
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
Reminder: Hari Ini Terakhir Approval Faktur Pajak Masa Februari
📅 20 Maret 2025
Hari ini adalah batas terakhir approval Faktur Pajak untuk masa Februari 2025 (asumsi perlakuan sama seperti bulan sebelumnya).
💡Bagi PKP yang menerbitkan Faktur Pajak masa Februari, kami sarankan untuk melakukan cross-check ulang.
Hal yang perlu dicek:
✅ Apakah ada kesalahan yang tidak bisa dilakukan penggantian Faktur Pajak? Yakni kesalahan terkait Identitas dan Masa
Contoh:
❌ Salah NPWP/Nama lawan transaksi.
❌ Salah ID TKU Penjual (Identitas)
❌ Salah Rekam NIK di Toggle National ID, harusnya TIN (NPWP).
❌ Salah input masa pajak/
❌ Masa pajak nyasar/berbeda dari seharusnya
Langkah yang disarankan:
1️⃣ Jika ditemukan kesalahan tersebut, segera buat ulang Faktur Pajak yang benar hari ini sebelum masa approval berakhir.
2️⃣ Jika Faktur Pajak yang benar sudah diterbitkan, lakukan pembatalan terhadap Faktur Pajak yang salah.
📌 Referensi terkait penggantian/pembatalan Faktur Pajak:
FAQ 109 – Coretax
—
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Silakan manfaatkan tombol Posting yang berada di dalam induk SPT di bawah header identitas.
❇️ Manfaat fitur tombol "Posting":
Catatan:—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Jawaban Singkat: ❌ Tidak.
—
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
#eFaktur
Pastikan filter yang aktif di kolom "masa pajak" sudah termasuk masa "Januari". Lalu enter.
Saat ini filter default masa Pajak di grid pajak masukan adalah masa Februari dan Maret. Sehingga untuk melihat masa sebelumnya, filter kolom masa pajak harus disesuaikan.
--
t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
Pasal 171 ayat (17) PMK-81/2024:
Ketentuan Umum Pengisian SPT Masa PPN (PER-11/PJ/2025):
Cara kerja tombol "Posting" membutuhkan waktu bagi sistem untuk crawling seluruh data baru. Bisa jadi, karena jumlah yang banyak dan adanya data yang masih bergerak (penggantian/pengkreditan/dll) menyebabkan proses timeout. Silakan klik tombol posting sekali dan tunggu hingga seluruh data terprefill sempurna.
Apakah ketentuan ini berlaku juga di Coretax?
Kesimpulan: