#SPTOP #Registrasi
167. Apakah NPWP istri harus dihapus atau cukup di-NE-kan? 

NPWP istri yang telah didaftarkan sebagai tanggungan ke dalam daftar keluarga di akun Coretax suami dan ingin melakukan kewajiban pajak gabung dengan suami, cukup dilakukan permohonan perubahan status ke Non Aktif (NE), bukan dihapus. Suatu saat wanita kawin dapat melakukan perubahan data bila diperlukan.

Selengkapnya tentang ini pernah dijawab lengkap teknisnya di FAQ 107


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top