Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Reminder

📌 Hari ini tanggal 20 adalah batas lapor SPT Masa PPh Pasal 21, masa Desember 2025.

📖 Sesuai penjelasan FAQ 190 https://t.me/FAQcoretax/1028 :
Pelaporan SPT Masa PPh 21 masa pajak akhir (Desember) wajib dilakukan meskipun nihil.

🏢 Kepada seluruh badan usaha, termasuk orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha/pekerjaan bebas yang memperkerjakan orang lain, yuk jangan lupa Lapor SPT Masa PPh 21 masa Desember 👍

📝 Jika lapor nihil:
Login Coretax ➡️
Impersonate jika Badan ➡️
klik Surat Pemberitahuan (SPT) ➡️
klik Buat Konsep SPT ➡️
klik PPh Pasal 21/26 ➡️
Pilih Periode Tahun Pajak: Desember 2025 ➡️
Pilih Model SPT Normal ➡️
Klik Buat Konsep ➡️
Klik Pensil Edit SPT ➡️
Klik Posting SPT ➡️
Cek ulang induk dan lampiran ➡️
Scroll ke bawah ➡️
Centang Pernyataan ➡️
Simpan Konsep ➡️
Klik Bayar dan Lapor ➡️
Masukkan Passphrase (KO DJP) ➡️
Simpan lalu Konfirmasi Tanda Tangan ➡️
Tunggu sesaat, SPT akan masuk ke SPT Dilaporkan dan BPE dikirim ke e-mail.

Mari saling ingatkan rekan-rekan sesama WP. Semoga lancar 🤝

--
t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Reminder

Sudah diberitahu bahwa Deposit 2026 bisa dipakai untuk Masa Desember 2025, tapi masih ragu.

Alasannya ada bagian mengisi:
- Untuk pembayaran
- Untuk masa
- Untuk tahun

Padahal, sesuai rilis resmi dari @ditjenpajakri, keterangan indikatif tersebut saat buat kode billing deposit tidak mengikat.

Pernah diangkat juga di FAQ 156 https://t.me/FAQcoretax/688

Jadi, sekali lagi, jika kekhawatirannya tidak telat setor PPh 21 Masa Desember 2025, maka silakan bayar deposit paling lambat hari ini, minimal sama atau lebih dengan perhitungan PPh 21 akan terutang.

Semoga informasi membantu.


t.me/FAQcoretax FAQ Coretax
#Pembayaran
“197. Kenapa pilihan tahun 2025 tidak muncul saat buat kode billing deposit, dan apa maksud urutan tahun selain deposit?”

💳 Cara Kerja Deposit di Coretax
- Kode billing deposit mengikuti tahun saat dibuat (_system date_):
- Jika deposit dibuat di tahun 2025
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2025
- Jika deposit dibuat di tahun 2026:
➜ Masa tahunnya otomatis Jan–Des 2026

💡 Deposit Lama Hilang? Tidak.
Selama masih ada saldo deposit tahun 2025 yang belum terpakai:
- Saldo tersebut tetap tercatat di _buku besar_
- Bisa digunakan untuk:
- Kewajiban pajak tahun/masa 2025 yang belum dibayar
- Kewajiban pajak tahun 2026

🔁 Sebaliknya juga berlaku:
- Deposit yang dibuat di 2026
➜ Tetap bisa dipakai untuk kewajiban pajak 2025 yang belum dipenuhi

Catatan:
- pilihan "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" pada saat buat kode billing bersifat indikatif dan tidak mengikat.
- per 3 Januari 2026, pilihan indikatif untuk tahun pajak 2025 sudah tersedia


🗂 Urutan Tahun saat buat Kode Billing untuk Jenis Pajak Lain
Untuk jenis pajak selain deposit, pilihan tahun buat kode billing menampilkan urutan:
1️⃣ Bulan berjalan (_current month_) misalnya: Januari
2️⃣ Tahun berjalan (_Y_) misalnya: 2026
3️⃣ Tahun berikutnya (_Y+1_) misalnya: 2027
4️⃣ Tahun sebelumnya (_Y-1_) misalnya: 2025

Tampilan Y+1 dulu sempat menimbulkan banyak kesalahan input dan sudah diubah dengan urutan sekarang.


🔍 Tips agar tidak salah buat kode billing selain Deposit:
Silakan ketik tahun pajak yang ingin dibuat billingnya pada pilihan Masa dan Tahun pajak agar pilihan tahun lebih tepat sasaran sebelum memilih.

🧭 Kesimpulan:
Deposit tidak hilang, hanya mengikuti logika tahun sistem.
Selama saldo masih ada, tetap bisa digunakan lintas kewajiban tahun pajak.

--
t.me/FAQcoretax
#SPT21 #Pembayaran
190. Apakah pemotong PPh Pasal 21 wajib lapor SPT Masa bulan Desember meskipun nihil atau tidak ada pembayaran penghasilan?

YA, TETAP WAJIB.
SPT Masa PPh Pasal 21 untuk bulan Desember tetap WAJIB disampaikan, walaupun:
- Tidak ada pemotongan PPh Pasal 21, atau
- Tidak ada pembayaran gaji, upah, honorarium, atau imbalan kepada orang pribadi sama sekali.

📖 Dasar hukum: PMK 81 Tahun 2024
Pasal 171 ayat (5) huruf b

🧭 Tujuan ketentuan ini:
Pelaporan SPT Masa Desember berfungsi sebagai “penegasan administrasi” bahwa:
- pemotong memang tidak memiliki pegawai, atau
- pemotong tidak memberikan penghasilan kepada orang pribadi


Perlu dibedakan dengan masa pajak lain:
Januari–November
SPT Masa PPh 21 TIDAK wajib dilaporkan
jika benar-benar tidak ada pembayaran penghasilan.

➡️ Namun, tetap WAJIB lapor meskipun PPh 21 nihil yang dipotong karena:
- pemberian penghasilan di bawah PTKP,
- ada SKB atau tarif 0%,
- PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP),
- penghasilan mendapat fasilitas pajak.

Desember (masa pajak terakhir)
➡️ Tidak ada pembayaran sama sekali pun tetap WAJIB lapor.


👨‍💼 Apakah orang pribadi bisa wajib lapor SPT Masa PPh 21?
YA, jika orang pribadi membayar gaji, upah, honorarium,
atau imbalan kepada pihak lain.

TIDAK WAJIB jika:
- tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas, atau
- menjalankan usaha/pekerjaan bebas tetapi hanya mempekerjakan pekerja rumah tangga atau jasa yang tidak terkait usaha/pekerjaan bebas orang pribadi pemberi kerja.


Batas waktu lapor:
20 Januari tahun berikutnya
(jika jatuh hari libur, mundur ke hari kerja berikutnya):
- Untuk Masa Desember 2025, paling lambat 20 Januari 2026.

💸 Sanksi jika tidak lapor:
Denda Rp100.000
(Pasal 7 UU KUP)



t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
168. Apakah terdapat perpanjangan masa berlaku kode billing?


Ya. Masa aktif Kode Billing Coretax diperpanjang menjadi
➡️ 14 hari sejak diterbitkan
(sebelumnya hanya 7 hari).

Deploy perubahan sejak
🗓 17 Desember 2025
pukul 00.00 WIB


🔍 Kenapa ini penting?
Banyak Instansi Pemerintah membutuhkan waktu lebih lama karena proses verifikasi internal. Dengan masa aktif 14 hari, Wajib Pajak punya waktu lebih longgar untuk menyelesaikan administrasi dan pembayaran pajak.

Semoga mempermudah 👍

--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
181. Apakah WP dengan izin pembukuan USD boleh bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah di tahun pajak 2025?

Tidak boleh
Sesuai Pasal 106 ayat (2) huruf a PMK-81 Tahun 2024: Jika suatu Wajib Pajak sudah mendapat izin pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang USD, maka semua pembayaran PPh tertentu di tahun pajak 2025 wajib dilakukan dalam USD, termasuk:
1. Angsuran PPh Pasal 25,
2. PPh Pasal 29,
3. STP / SKPKB / SKPKBT dan keputusan lain yang diterbitkan dalam USD,
4. Deposit pajak yang dipakai untuk bayar kewajiban PPh tersebut.
📅 Ketentuan ini berlaku di era Coretax (Tahun Pajak 2025).
✍️ Regulasi tersebut menghapus ketentuan terkait konversi mata uang rupiah yang sebelumnya diatur pada PMK-18 Tahun 2021.


Pembuatan Kode Billing Seharusnya:
Saat pembuatan kode billing mandiri untuk Angsuran PPh pasal 25 (411126-100) dan Deposit (411618-100), pada pilihan "Mata Uang" seharusnya memilih "United States Dollar".


⁉️ Bagaimana jika terlanjur bayar angsuran PPh 25 pakai Rupiah?
Jika WP seharusnya membayar Angsuran PPh 25 dalam USD tetapi malah bayar dengan Rupiah, maka pembayaran Rupiah tersebut dianggap sebagai kelebihan bayar (overpayment) karena tidak sesuai mata uang yang diwajibkan PMK-81 Tahun 2024.


Solusi atas Salah Setor:
1️⃣ WP bisa mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang (PPYSTT) atas pembayaran yang salah tersebut, karena dianggap pajak yang tidak seharusnya terutang dan tidak bisa dilakukan pemindahbukuan.
2️⃣ WP melakukan pembayaran ulang atas angsuran PPh pasal 25 dengan memilih mata uang "Dollar United States".


Cara Singkat Pengajuan PPYSTT di Coretax:
Impersonate → Pilih modul "Pembayaran" → "Formulir Restitusi Pajak" → Isi formulir Pengembalian Kelebihan Pembayaran, khususnya bertanda bintang dengan rincian:
a. Status Penandatangan: "Wakil Wajib Pajak (Pengurus)"
b. Alasan Hal Pengembalian: "Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang terkait Pembayaran yang Dipersamakan dengan Pelaporan"
c. Pilihan Kode Akun Pajak: 411126
d. Pilihan Kode Jenis Setoran: 100
e. Masa dan Tahun Pajak: Januari 2025 👉 Sesuaikan dengan masa pajak pembayaran. 1 masa untuk 1 PPSYTT.
f. Mata Uang: Rupiah Indonesia
g. Jenis Akun Wajib Pajak: Kewajiban Pajak Lain
h. Jenis Detail Akun Wajib Pajak: Pelaporan Melalui Pembayaran
Kemudian klik "Tambah Data" sehingga pembayaran KJP/KJS PPh 25 muncul → Masukkan nominal nilai pengembalian yang diminta → Pilih Rekening Bank untuk tujuan pengiriman nilai pengembalian → Buat dan upload "Perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang" yang telah ditandatangani (format bebas, namun sebaiknya berisi unsur identitas WP dan penandatangan (pengurus), perhitungan nilai yang seharusnya tidak terutang, dan alasan atau kronologi) → Submit


➡️ Dampak Tidak Melakukan Penyetoran dengan Mata Uang US Dolar.
Pembayaran angsuran PPh pasal 25 dalam mata uang Rupiah tidak dapat terprepopulated (terisi), bahkan tidak dapat diisi manual, pada SPT Tahunan PPh Badan Dolar. Hal ini mengakibatkan PPh pasal 29 menjadi lebih besar pada SPT Tahunan.


🧐 Agar Tidak Terkena Sanksi Administrasi Telat Setor (Akibat Setor Ulang):
WP dapat berkonsultasi dengan Seksi Pengawasan dan meminta dibuatkan Berita Acara Tidak Diterbitkan STP atas Keadaan Tertentu sesuai Kebijakan Penghapusan Sanksi, yakni berupa "keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali". Selengkapnya tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Klik Di Sini


⚠️ Catatan: Agar dapat masuk dalam kriteria sanksi yang tidak diterbitkan STP dan dibuatkan BA:
1. WP menunjukkan bukti bahwa memenuhi keadaan tertentu dimaksud kepada Seksi Pengawasan; dan
2. Keterlambatan pembayaran tersebut dilakukan di sepanjang tahun 2025.


Konsultasi lebih lanjut hubungi KPP terdaftar
Semoga informasi ini membantu 🙏


t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
179. Apakah terdapat kebijakan khusus penghapusan sanksi administrasi, mengingat WP mengalami kendala, masih beradaptasi, dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan selama masa transisi Coretax?

Ada. DJP memberikan Kebijakan "Penghapusan Sanksi Administratif" (PSA) untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak (WP) yang mengalami kendala selama masa transisi Coretax, yang pada dasarnya disebabkan bukan karena kesalahan WP (Penyesuaian aplikasi, pemutakhiran data coretax, proses adaptasi)

🗓 Masa Berlaku & Tujuan
Kebijakan PSA berlaku untuk keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan penyampaian SPT dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena "keadaan tertentu" yang terjadi pada periode Januari–Desember 2025, yaitu masa pasca implementasi SIAP (mulai 1 Januari 2025).


⚙️ "Keadaan tertentu" dimaksud dapat berupa:
1) keterlambatan penyampaian SPT akibat keterlambatan munculnya data NTPN/SP2D pada buku besar WP;
2) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat keterlambatan proses pemulihan data saldo deposit;
3) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan urutan penggunaan setoran deposit;
4) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat pembatalan (reset) penyampaian SPT oleh sistem;
5) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan munculnya data tagihan atau ketetapan pajak, termasuk SPPT;
6) keterlambatan pembayaran utang pajak akibat keterlambatan pemutakhiran pencatatan tagihan atau ketetapan pajak;
7) keterlambatan pembayaran akibat pembetulan SPT Masa PPN karena terjadinya pengkreditan faktur pajak ganda yang diterbitkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP);
8) keterlambatan pembayaran dan penyampaian SPT akibat sistem PJAP yang masih dalam tahap penyesuaian dengan Sistem Coretax;
9) keterlambatan pembayaran akibat kesalahan pembuatan kode billing, yang harus ditindaklanjuti dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, sehingga Wajib Pajak harus melakukan pembayaran kembali; dan
10) keterlambatan pembayaran atas PPN kurang dibayar pada SPT Masa PPN Pembetulan yang dilakukan melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan karena terdapat perubahan nilai lebih bayar yang dikompensasikan.


🧾 Apa yang Harus Dilakukan WP?
Secara umum, PSA akan dilakukan secara jabatan (otomatis) oleh DJP.
Namun, jika WP tidak tercantum dalam Daftar Spesifik atau Daftar Indikatif (Data Internal DJP), WP tetap dapat diberikan penghapusan sepanjang:

1️⃣ WP dapat membuktikan bahwa keterlambatannya termasuk yang diterjadi akibat "keadaan tertentu” di atas kepada:
- Seksi Pengawasan/Tim Pemeriksa Pajak atau
- Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan di KPP.

2️⃣ Jika terbukti memenuhi keadaan tertentu, KPP/Kanwil akan menindaklanjuti dengan:
- Tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP), dan membuat Berita Acara Tidak Diterbitkan STP; atau
- Menghapuskan sanksi administratif dalam STP secara jabatan.


Kebijakan ini berfungsi sebagai "jangkar" bagi WP selama masa turbulensi penyesuaian sistem, memastikan bahwa sanksi hanya dikenakan atas kesalahan Wajib Pajak murni, bukan karena kendala teknis atau adaptasi sistem yang sedang berjalan.

✍️ Catatan:
Di luar kebijakan tersebut, silakan memanfaatkan haknya mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi, sesuai pada PMK-118 Tahun 2024. Pada Pasal 27 ayat 3 terdapat alasan pengurangan/penghapusan yang dapat diberikan pengurangan/penghapusan. Selalu dokumentasi dan simpan bukti terkait pemenuhan unsur alasan tersebut agar memudahkan pengajuan permohonannya. Rangkuman PMK 118 baca di sini


t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
175. Bagaimana jika saya bayar PPh untuk masa pajak Januari 2024 tapi baru bayar sekarang di Oktober 2025? Dikenakan sanksi berapa ya?


Pembayaran PPh Masa yang terlambat dikenakan sanksi bunga, dan bisa juga denda telat lapor: jika pembayaran tersebut dianggap pelaporan, seperti PPh final UMKM, Angsuran PPh pasal 25, Pembayaran PPh Final Dividen DN oleh Orang Pribadi, PPh Final Pengalihan Tanah Bangunan (yang telah divalidasi) dll

❗️ Jenis Sanksi:
1️⃣ Denda telat lapor SPT Masa → Rp100.000
2️⃣ Sanksi bunga telat bayar → dihitung berdasarkan tarif bunga KMK × pokok pajak × jumlah bulan keterlambatan

Dulu vs Sekarang
👈 Dulu: sanksinya flat 2% × pokok pajak × bulan → dianggap kurang adil.
👉 Sekarang: tarif sanksi mengikuti UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, dihitung lebih adil berdasarkan:
• Uplift factor (tingkat kesalahan) dikalikan tarif bunga acuan KMK (yang berlaku dan berbeda tiap bulan)
Tarif sanksi KMK = tarif bunga acuan x uplift factor

Lalu, apakah harus hitung sendiri tarif sanksi KMK?
Tidak, tabel tarif sanksi administrasi tersebut telah disediakan oleh BKF, melalui:
👉 https://fiskal.kemenkeu.go.id/informasi-publik/tarif-bunga atau s.kemenkeu.go.id/tarifbunga


✳️ Langkah hitungnya:
1️⃣ Tentukan tanggal mulai sanksi
Sekaligus sebagai patokan tarif sanksi yang digunakan, yakni:
"Tanggal sehari setelah jatuh tempo bayar"
Contoh: PPh Final Pengalihan T/B
Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.

2️⃣ Cari tarif bunga di
s.kemenkeu.go.id/tarifbunga
Caranya: klik filter tanggal mulai sanksi (contoh: 11 Feb 2024) → Pilih baris sanksi yang sesuai → catat tarif di kolom "Tarif Bunga Per Bulan"
Contohnya: untuk telat bayar biasa atau pembetulan SPT oleh WP sendiri (baris ke-2 di tabel BKF)

Sisanya, penjelasan sederhana gambar di atas sbb:
Baris 1: Penundaan/Angsuran Pajak yang mendapat ijin
Baris 2: Keterlambatan Pembayaran PPh Masa atau Pembetulan SPT Masa PPh/Tahunan PPh karena Inisiatif WP
Baris 3: Pengungkapan Ketidakbenaran SPT oleh WP saat sedang diperiksa asalkan belum keluar SPHP.
Baris 4: Kurang Bayar Ditemukan Saat Pemeriksaan
Baris 5: Sanksi dalam SKPKB atas WP Tidak Lapor SPT meski sudah ditegur

3️⃣ Hitung jumlah bulan keterlambatan:
Contoh: 11 Feb 2024 (tanggal mulai sanksi dihitung) → 10 Okt 2025 (tanggal pembayaran) = 20 bulan
Catatan: bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

4️⃣ Hitung sanksi bunga:
Tarif Bunga Tabel BKF × Pokok Pajak × Jumlah Bulan

💡 Contoh:
Masa Januari 2024 → jatuh tempo 10 Feb 2024 → patokan tarif dan bunga mulai 11 Feb 2024.
Pokok pajak Rp10.000.000
Tarif bunga 0,97%/bulan (sesuai baris 2 pada gambar yang berlaku 11 Feb 2024)
Telat 20 bulan → 0,97% × 10.000.000 × 20 = Rp1.460.000

Total bayar = Rp10.000.000 + Rp1.940.000 + Rp100.000 (kalau pembayaran dianggap lapor).


🚨 Catatan Penting
1️⃣ Sanksi hanya ditagih lewat penerbitan ketetapan:
• Surat Tagihan Pajak (STP), atau
• Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2️⃣ Penjelasan di atas termasuk penghitungan pembayaran atas SPT Masa/SPT Tahunan yang terlambat dilakukan.

⚠️ Waspada penipuan
Jangan pernah bayar “sanksi” lewat rekening pribadi, aplikasi, atau link mencurigakan.
Pembayaran pajak hanya dilakukan via kode billing ke bank persepsi/pos/channel pembayaran


Info terkait:
- Hak pengajuan pengurangan atau penghapusan sanksi. Klik di sini

Semoga mencerahkan 👍
- Rahmatullah Barkat


t.me/FAQcoretax
#Reminder
#Pembayaran

Dropdwon "periode dan tahun pajak" pada saat buat kode billing secara mandiri, kini urutannya diubah, di mana untuk masa pajak dan tahun pajak berjalan ditampilkan terlebih dahulu.

Pilihan default masa pajak 2025 ditempatkan di atas, bukan lagi 2026.

Namun demikian, salah input masa/tahun pajak masih bisa terjadi saat buat kode billing.

Selalu PASTIKAN ulang. Double check saat buat kode billing, dan/atau saat mau bayar.

Tidak semua pembayaran dapat dilakukan pemindahbukuan, sehingga pilihannya hanya pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.

Sekian reminder ini. Semoga tidak ada kejadian salah setor, karena masa/tahun pajak. 🤲

--
t.me/FAQcoretax
#Pembayaran #FAQ
159. Saya menyetorkan dalam 1 deposit untuk membayar pelaporan SPT Masa PPh 21, Unifikasi dan SPT Masa PPN. Saat setelah lapor SPT Masa PPh 21, saya melanjutkan pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi, namun pilihan pemindahbukuan deposit saat bayar lapor tidak ada dan hanya ada buat Kode Billing. Padahal, saldo deposit saya seharusnya masih lebih dari jumlah seharusnya. Apa yang terjadi dan bagaimana solusinya?

Sejak 18 Juli 2025, pelaporan SPT dengan deposit akan selesai terlebih dahulu tanpa menunggu booking pencatatan pembayaran selesai. Proses ini menyebabkan deposit tidak dapat digunakan sementara hingga prosesnya booking pembayaran berakhir.

💥 Akibatnya dari perubahan ini:
- Pelaporan SPT menggunakan deposit yang berhasil terlapor tidak langsung mendapatkan bukti pemindahbukuan deposit bersamaan dengan BPE.
- Kredit tersisa dari deposit dalam buku besar terlihat masih utuh karena proses booking belum selesai.
- Deposit yang masih dalam proses booking tidak dapat digunakan sementara (reserved) untuk pelaporan SPT berikutnya sampai proses bookingnya selesai.


Waiting time proses booking:
Dilaporkan per 19:10 WIB tanggal 22 Juli 2025 sudah lancar, sehingga waiting time proses booking tidak memengaruhi fungsi pengisian dan penggunaan deposit yang dikenal Wajib Pajak selama ini.


🔜 Tips pengisian deposit kedepannya:
Tips 🅰️ : Pemecahan Pengisian Deposit
Wajib Pajak disarankan mengisi deposit hanya senilai kurang bayar SPT yang akan dilaporkan, tidak secara gelondongan untuk beberapa SPT atau beberapa masa pajak.
👉 Mempercepat proses booking deposit sekaligus agar menghindari waiting time dalam penggunaan deposit yang sama untuk pelaporan SPT berikutnya.
✴️ Catatan:
- Penggunaan tips 🅰️ tetap memperhatikan mekanisme FIFO.
- Dalam hal WP tetap memilih untuk menyetorkan deposit pajak secara gelondongan, lanjut ke Tips 🅱️


Tips 🅱️ : Kombinasi Buat Kode Billing dan Permohonan Pemindahbukuan
Jika deposit masih banyak dan/atau tetap melakukan pengisian deposit secara gelondongan, kombinasikan pelaporan SPT dengan kode billing dan pemindahbukuan manual, dengan cara:
1️⃣ Jangan klik "Pemindahbukuan Deposit", tapi “Buat Kode Billing” saat bayar & lapor SPT.
2️⃣ Kode billing yang terbentuk tidak perlu dibayar.
3️⃣ Lakukan Permohonan Pemindahbukuan atas Deposit dengan langkah berikut:
- Masuk ke modul “Pembayaran” → “Permohonan Pemindahbukuan”
- Cari Kredit Deposit gelondongan yang diinginkan (Klik tombol Loop 🔍)
- Tujuan Pemindahbukuan: Akun Wajib Pajak
- Pilih Jenis Kewajiban: SPT
4️⃣ Pastikan sumber dana mencukupi KB SPT yang sedang menunggu pembayaran. (hanya dari 1 sumber deposit)
✴️ Catatan:
- Jika dana kurang 1 rupiah saja, PBK tidak bisa dilanjutkan.
- Jika deposit cukup, maka pembayaran akan menggunakan deposit yang telah dipilih secara manual dan tidak secara FIFO lagi.
- Permohonan Pbk deposit tidak butuh penelitian manual petugas: automatis by sistem.



Solusi bagi Wajib Pajak yang depositnya masih terkunci:
Opsi 1️⃣ : Menunggu hingga deposit tersedia kembali → Lapor SPT berikutnya dengan mekanisme kombinasi dengan tips 🅱️
Opsi 2️⃣ : Lapor dengan Buat Kode Billing → Bayar (dalam hal khawatir terlambat lapor)
✴️ Catatan: Cara cek deposit sudah dapat digunakan secara mandiri: saat klik Bayar dan Lapor SPT sudah muncul pilihan “Pemindahbukuan deposit”


📌 Kesimpulan:
• Prioritaskan pembayaran melalui “buat kode billing” dari draft SPT.
• Pengisian deposit tetap dianggap tanggal bayar dan berguna untuk menghindari denda telat setor meski dipindahbukukan melalui permohonan manual ke tujuan ‘SPT menunggu pembayaran’ di kemudian hari.
• Cara kombinasi pelaporan SPT dan pemindahbukuan dengan permohonan lebih rapi, mudah dilacak, dan minim waiting time.



t.me/FAQcoretax
FAQ Coretax
110. Faktur Pajak Masukan tidak ditemukan di grid Faktur Pajak Masukan, apa solusinya? #eFaktur 📌 Solusi untuk Faktur Pajak Masukan Tidak Ditemukan di Grid: 1️⃣ Filter Masa Pajak: - Pastikan filter masa pajak sudah disesuaikan dengan masa pajak penerbitan…
Update FAQ 110 mengenai solusi dan penyebab tidak ditemukannya Faktur Pajak Masukan di grid Faktur Pajak Masukan

Agar lebih mudah ditemukan, seluruh FAQ terkait penyebab dan solusi tidak ditemukannya Faktur Pajak masukan dikumpulkan jadi satu di FAQ 110

Bagi rekan-rekan FAQ yang baru gabung, dan agar menghindari pertanyaan berulang: silakan manfaatkan fitur search di channel ini:
- Cari berdasarkan kata kunci tertentu atau;
- Cari berdasarkan hashtag seperti #efaktur #pembayaran #registrasi dan lain-lain, daftar lengkapnya di sini. tinggal klik atau ketik hashtag-nya. Lihat caranya di sini

Semoga memudahkan rekan-rekan sekalian mencari info lebih mudah.

Sebagai reminder: Info di Channel ini bersifat GRATIS
Silakan sadur dengan mencantumkan sumber.


t.me/FAQcoretax
#Pembayaran
156. Saat mengisi deposit terdapat tambahan kolom yang wajib diisi meliputi "untuk
pembayaran", "untuk masa", "untuk tahun". Apakah artinya penggunaan deposit sudah mengikat kepada pengisian kolom tersebut?

Tidak. Prinsip deposit tetap tidak berubah, yaitu sebagai pembayaran pajak yang belum terikat pada jenis pajak, masa, atau tahun pajak tertentu.

📋 Pengisian kolom "untuk pembayaran", "untuk masa", dan "untuk tahun" hanya bersifat informasi indikatif. Deposit masih dapat digunakan:
- Saat submit & pay di pelaporan SPT (bersifat First In First Out - FIFO)
- Atau dipindahbukukan ke jenis pajak, masa, tahun, NPWP lain atau ke tujuan SPT sedang menunggu pembayaran sesuai kebutuhan


💡 Contoh:
Pada 1 Juli 2025, Ibu Diah membayar deposit Rp10 juta dengan keterangan “untuk PPN”. Pada 15 Juli 2025, Ibu Diah isi deposit lagi Rp5 juta dengan keterangan “untuk PPh 21”.

Kemudian di bulan Agustus, Ibu Diah lapor SPT Masa PPh 21 Masa Juli 2025 dengan nilai terutang Rp5 juta dan memilih pemindahbukuan deposit.
➡️ Sistem otomatis mengambil saldo deposit terdahulu (FIFO), yaitu:
- Mengambil deposit tanggal 1 Juli 2025 (walaupun keterangannya untuk PPN).
➡️ Artinya, sistem tidak terikat pada keterangan indikatif pengisian kolom deposit.


📎 FAQ Deposit terkait:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519


t.me/FAQcoretax
154. SPT Unifikasi bayar dan lapor dengan deposit namun masih di konsep. Saat cek buku besar, kredit tersisa masih utuh, namun ternyata nilai sisa deposit berkurang dan menjadi pemindahbukuan PPh 23 dan PPh Final, apa solusinya?
#SPT #Pembayaran

😢 Permasalahan:

Pada saat bayar dan lapor SPT menggunakan deposit, nilai deposit sudah berkurang (karena otomatis pindahbukukan ke PPh 23, 21, Final, PPN dll), tetapi SPT gagal lapor masih di konsep dan kredit tersisa di Buku Besar masih utuh, hanya saja pemindahbukuan tersebut gagal rollback ke akun deposit.

Solusinya: Cek Bubes > Pbk Manual > Lapor Ulang

📌 Langkah-Langkah:
1️⃣ Cek Buku Besar
Pastikan bahwa kredit tersisa berasal dari pemindahbukuan yang nilainya masih utuh:
- Masuk menu Buku Besar
- Centang "Menampilkan Hanya Kredit"
- Filter tanggal transaksi (kapan gagal lapor)
- Cari baris "Pemindahbukuan" dengan "Nilai Sisa Dalam Mata Uang" yang masih ada (bukan 0)
- Catat nomor (Pbk) pada kolom "Referensi"


2️⃣ Ajukan Permohonan Pbk Manual ke Deposit
- Masuk menu Pembayaran → Permohonan Pemindahbukuan
- Klik "Buat Permohonan Pemindahbukuan Baru"
- Pilih sumber kredit sesuai nomor Pbk yang dicatat
- Pilih alasan pemindahbukuan yang sesuai
- Tujuan Pbk diisi: "Äkun Wajib Pajak" → jenis "Lainnya" → KAP-KJS "411618-100" → masa pajak "01122025" → Nilai sejumlah Pbk yang dipindahbukuan
- Klik "Cek isian data" → "Kirim permohonan" > lalu TTE
- Lakukan untuk setiap sumber Pbk yang perlu dikembalikan ke deposit

Waktu Proses Pbk:
Umumnya, Pbk selesai otomatis tanpa perlu penelitian petugas. Hasilnya bisa langsung dilihat di grid "Diproses". Tapi jika Pbk masuk ke grid "Telah Diajukan", artinya butuh penelitian oleh petugas KPP. Jangka waktu penelitian Pbk: 10 hari kerja → sesuai PER-10/PJ/2024


3️⃣ Lapor Ulang SPT
Setelah seluruh kredit tersisa sudah kembali menjadi deposit, lakukan pelaporan ulang SPT. Pastikan opsi "Pemindahbukuan Deposit" sudah muncul (bukan hanya "Buat Kode Billing")

Catatan:
- Selalu dokumentasikan error atau kendala yang dialami
- Dalam hal dikenakan sanksi atas bukan kesalahan Wajib Pajak, silakan manfaatkan haknya mengajukan PSA sesuai PMK-118 Tahun 2024. Rangkuman PSA di sini
- FAQ ini berlaku untuk SPT lain dengan kasus serupa



t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
149. Lapor SPT 21/Unifikasi terkendala dan belum bisa buat billing, apa solusi agar tidak terlambat setor?
#Pembayaran

Gunakan fitur Deposit agar terhindar dari sanksi keterlambatan setor pajak Jika belum bisa membuat kode billing akibat kendala pelaporan SPT 21/Unifikasi.

🧋 Mengapa Deposit?
- Tanggal pengisian deposit = tanggal setor pajak.
- Aman dari sanksi telat setor meski pelaporan SPT atau kode billing belum bisa diproses/baru dilakukan kemudian.

⚖️ Pertimbangan:
- Kode billing belum terbentuk akibat error submit SPT.
- Batas setor: tanggal 15; batas lapor: tanggal 20.
- Deposit mencegah sanksi karena gap 5 hari antara setor dan lapor.


📎 FAQ Deposit yang pernah diangkat:
— Deposit, cara isi & pakainya 👉 t.me/FAQcoretax/226
— Cara cek saldo deposit 👉 t.me/FAQcoretax/418
— Fungsi keterangan pada deposit 👉 t.me/FAQcoretax/458
— Cara atur sendiri penggunaan deposit 👉 t.me/FAQcoretax/461
— Deposit tidak otomatis terpotong tunggakan 👉 t.me/FAQcoretax/519


2 Cara gunakan deposit saat bayar dan lapor SPT:
1️⃣ Mekanisme Pertama: Pbk otomatis bersifat FIFO:
Pastikan deposit cukup di buku besar > Klik "Bayar dan lapor" SPT > klik "Pemindahbukuan Deposit" > Tunggu hingga proses selesai dan page beralih otomatis ke grid SPT Dilaporkan.


2️⃣ Mekanisme Kedua: Pbk manual bersifat non-FIFO:
Pastikan Deposit cukup di buku besar > "Buat Kode Billing" saat klik tombol Bayar dan Lapor SPT > Kode Billing tidak perlu dibayar > lakukan Pbk manual dengan tujuan Kewajiban SPT via menu Pembayaran — Permohonan Pbk > Pilih credit search deposit dimaksud > Pastikan tujuan Pbk adalah "Kewajiban SPT" > Pbk ini bersifat otomatis tanpa penelitian KPP.
Keunggulan cara ini: Sumber deposit dapat ditentukan sendiri dan bukan dari sistem FIFO.


📌 Catatan Penting saat cek saldo deposit (Buku Besar):
Agar bisa munculkan opsi gunakan deposit saat submit SPT
- Jangan hanya lihat kredit tersisa.
- Pastikan kredit itu bersumber dari KAP 411618-100.
- Kalau sumbernya dari hasil Pbk (yang tidak digunakan akibat transaksi gagal sebelumnya), lakukan Pbk manual ke tujuan Deposit via menu Pembayaran ➡️ Pemindahbukuan.
- Atau konsultasikan dulu ke KPP sebelum digunakan.
- Sisa deposit yang tidak digunakan dapat digunakan pada masa/tahun pajak berikutnya.

Hal penting terkait Deposit:
1. Isi deposit minimal sama dengan pajak terutang di SPT
2. Untuk mekanisme Pbk manual, depositnya hanya boleh bersumber dari 1 deposit yang nilainya sama atau lebih dari pajak terutang dan tidak terpecah pecah.


Terima kasih. Semoga bermanfaat
Per 13/06/2025
--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
148. Mengapa data buku besar hanya memuat data satu bulan ke belakang? bagaimana cara melihat transaksi buku besar sebelum itu?
#Pembayaran

Per 14:00 WIB 09/06/2025
Buku Besar Wajib Pajak adalah semacam "rekening koran" untuk urusan pajak. Fitur ini menyajikan rincian transaksi hak dan kewajiban perpajakan dalam bentuk entri debit (kewajiban) dan kredit (hak).

Contoh transaksi:

🔴 Debit: Transaksi yang menambah kewajiban pajak
- Pelaporan SPT kurang bayar
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang bayar (SKPKB), STP (Surat Tagihan Pajak) dan Putusan Upaya Hukum (Banding) dsbnya yang menyebabkan kekurangan pembayaran.
- Penyesuaian pemindahbukuan keluar

🟢 Kredit: Transaksi yang menambah hak pajak
- Pembayaran deposit
- Pembayaran SPT Kurang Bayar (Kode Billing dari SPT)
- Penerbitan SKPLB/SKPPKP/SKPIB dan putusan upaya hukum yang menyebabkan lebih bayar
- Penyesuaian pemindahbukuan masuk


Secara default, buku besar menampilkan data sebulan ke belakang.
Gimana dengan tanggal lain? Silakan manfaatkan filter Tanggal Transaksi di kolom paling kiri tabel buku besar untuk menampilkan data di rentang tanggal lain.

🖼 Caranya:
1. Pastikan tidak ada filter yang sedang aktif caranya, klik Icon merah.
2. klik Icon kalender berwarna biru
3. Di jendela tanggal, pilih tanggal awal
4. Kemudian pilih tanggal akhir rentang pencairan
5. Tunggu sampai loading selesai, atau klik terapkan filter
6. Jika seluruh data sudah muncul, klik > untuk navigasi ke halaman tertentu atau klik dropdown jumlah baris yang ingin ditampilkan.


🧠 Selengkapnya tentang cara baca buku besar, debit, kredit, debit tersisa, kredit tersisa dan saldo, dapat lihat FAQ 113 atau bisa unduh PDF bergambar di sini

Modul Taxpayer Account Management dari DJP dapat diunduh di sini

--
t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
#Pembayaran
• Cara Pembuatan Kode Billing Untuk Tahun Pajak Sebelum 2025 https://t.me/FAQcoretax/88
• Cara Buat Kode Billing Untuk Tagihan Pajak Sebelum Coretax https://t.me/FAQcoretax/111
• Cara Validasi PPhTB Setelah 1 Januari 2025 https://t.me/FAQcoretax/119
• Solusi Kode Billing Tidak Muncul Di Bank https://t.me/FAQcoretax/164
• Batas Waktu Pembayaran Dan Pelaporan Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/213
• Deposit Pajak, Cara Pengisian dan Penggunaan Di Coretax https://t.me/FAQcoretax/226
• Cara Pembuatan Kode Billing PPh 21 https://t.me/FAQcoretax/239
• Solusi Telanjur Buat Kode Billing PPh Sewa Tanah Bangunan dan Tidak Terdeteksi di Coretax Untuk Dilaporkan https://t.me/FAQcoretax/255
• Deposit, Solusi Bila Tidak Yakin Kewajiban Bayar PPh Final UMKM atau PPh 25 https://t.me/FAQcoretax/298
• Cara Pembuatan Billing PPN BKP Tidak Berwujud dan JKP Tidak Berwujud Dari Luar Daerah Pabean https://t.me/FAQcoretax/310
• Penjelasan Pembayaran PPh Final PPhTB dianggap Pelaporan Saat Validasi https://t.me/FAQcoretax/319
• Cara Buat Kode Billing PPhTB 411128-402 Melalui Coretax https://t.me/FAQcoretax/320
• Alur Pemotongan PPhTB oleh Instansi Pemerintah Selaku Pembeli https://t.me/FAQcoretax/321
• Solusi Kewajiban Lapor PPhTB NPWP Cabang setelah Coretax https://t.me/FAQcoretax/322
• Cara Benar Baca Saldo di Buku Besar, termasuk Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa https://t.me/FAQcoretax/415
• Cara Baca Total Debit dan Kredit di Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/416
• Cara Baca Total Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/417
• Cara Memastikan Sisa Deposit https://t.me/FAQcoretax/418
• Kasus Penggunaan Deposit dan Tampilan pada Buku Besar https://t.me/FAQcoretax/419
• Penjelasan Keterangan Tambahan pada Deposit https://t.me/FAQcoretax/458
• Solusi Memilih Penggunaan Deposit Agar Terhindar Sanksi Pembayaran https://t.me/FAQcoretax/461
• Solusi Kode Billing Keluar Lebih dari 1x Saat Bayar dan Lapor https://t.me/FAQcoretax/462
• Solusi FP PK dan PM yang tidak sinkron atau ganda/double pada SPT https://t.me/FAQcoretax/464
• Cara Merespon Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax https://t.me/FAQcoretax/474
• Deposit Tidak Autodebet dengan Tunggakan https://t.me/FAQcoretax/519
FAQ Coretax
Definisi Hari Libur *(Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2))*:
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional
#Reminder

JT Bayar dan Lapor SPT sesuai PMK-81 Tahun 2024 mundur bila jatuh pada hari libur sebagaimana FAQ 94.

Definisi Hari Libur (Pasal 100 ayat (2) & Pasal 173 ayat (2)):
- 📅 Hari Sabtu
- ☀️ Hari Minggu
- 🎌 Hari Libur Nasional
- 🗳 Hari Libur Pemilu
- 🎉 Hari Cuti Bersama Nasional

Artinya, untuk SPT Masa PPN Masa April 2025, setor/lapor PPN tidak terlambat (masih tepat waktu) bila dilakukan sampai dengan Senin, tanggal 2 Juni 2025 FAQ Coretax
FAQ Coretax
113. Apa itu Saldo di Buku Besar WP dan bagaimana cara membacanya? #Pembayaran Sebelum membahas Saldo, perlu dipahami cara baca Total Debit, Kredit, Debit Tersisa dan Kredit Tersisa di dasbor Buku Besar Berikut ilustrasi dan contoh kasus atas WP yang diterbitkan…
133. Saya takut mengisi deposit karena terdapat Debit Tersisa di Buku Besar saya, apakah akan autodebet?
#Pembayaran

Tidak. Sesuai jawaban pada FAQ 113 yang telah dilengkapi kasus asli pengisian deposit atas WP yang memiliki tunggakan, diketahui bahwa:

1️⃣ Deposit tidak akan otomatis autodebet dari Debit Tersisa, meskipun terlihat nilai Saldo minus atau 0.
2️⃣ Deposit tetap utuh sampai dilakukan pemindahbukuan oleh Wajib Pajak, baik saat bayar dan lapor SPT atau permohonan Pbk tujuan lain, seperti tagihan atau akun lain
3️⃣ Untuk memastikan Nilai Sisa Deposit, cek di daftar transaksi dengan kolom Deskripsi KAP "Pendapatan Pajak Tidak Langsung Lainnya Deposit" dan lihat kolom "Nilai Sisa"


Silakan bisa sebarkan informasi ini dengan menggunakan PDF ilustrasi ini.


t.me/FAQcoretax
💬 Diskusi konsulgabjatim1
FAQ Coretax
🎲 QUIZ TIME: Di luar ketentuan relaksasi, tanggal berapakah batas waktu lapor dan bayar SPT Masa PPN masa Februari 2025 masih dianggap tepat waktu?
Waktunya review QUIZ perdana FAQcoretax, tentang batas waktu setor/lapor SPT Masa PPN Februari 2025.

Hasilnya:
Hanya 19 persen yang menjawab benar dari 1104 jawaban 😄🙏
Batas pelaporan SPT Masa PPN Masa Februari 2025 jatuh pada tanggal 8 April 2025 karena:
1️⃣ Pemerintah menetapkan SKB 3 Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, di mana:
- Jumat, 28 Maret: Cuti Bersama Hari Raya Nyepi
- Senin-Selasa, 31 Maret-01 April 2025: Hari Raya Idul Fitri
- Rabu-Jumat, dan Senin, 02-04 dan 07 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
2️⃣ Sesuai pasal 100 (1) dan Pasal 173 ayat (1), jatuh tempo bayar/lapor SPT Masa PPh mundur di hari kerja berikutnya bila jatuh pada hari libur, meliputi Hari Sabtu, Minggu, Libur Nasional, Libur Pemilu dan Cuti Bersama Nasional, pernah dibahas di FAQ 64 dan FAQ 94
3️⃣ Relaksasi batas waktu lapor bayar menurut KEP-67/PJ/2025 bukan memperpanjang batas/waktu lapor dianggap tepat waktu, tapi batas waktu lapor bayar yang tidak dikenakan sanksi.

Terima kasih sudah ikutan kuisnya.. kita lanjut FAQ berikutnya 🫡



@FAQcoretax
Diskusi di Group Konsulgab Coretax Jatim1 FAQ Coretax
126. Bagaimana cara melakukan konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) atau Surat Permintaan Konfimasi Kompensasi Kelebihan Pajak ke Utang Pajak WP Lain dan/atau Akun Deposit?
#Pembayaran

📌 Cara Konfirmasi Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax
SPKKP adalah surat dari DJP yang meminta konfirmasi dari Wajib Pajak (WP) terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak WP sendiri.

📜 Dasar Hukum: Pasal 137 PMK-81 Tahun 2024
📍 Akses Coretax: coretaxdjp.pajak.go.id

🔹 Kapan SPKKP Diterbitkan?
SPKKP diterbitkan setelah didahului adanya penerbitan produk hukum yang menyatakan lebih bayar, seperti:
SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar)
SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak)
SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga)
dll.

📢 SPKKP dikirimkan secara elektronik ke WP melalui Coretax, bisa diakses di menu Dokumen Saya, dan ditanggapi melalui menu Kasus Saya.

🔸 Pilihan yang Bisa Dipilih WP dalam SPKKP
Membayar utang pajak atas nama Wajib Pajak lain
Mengisi Deposit Pajak atas nama WP sendiri
Tidak memilih keduanya (jika WP ingin pengembalian ke rekening)

📌 Batas Waktu Konfirmasi:
📍 7 hari sejak surat diterima, atau
📍 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP
📌 Jika WP tidak merespons dalam batas waktu:
➡️ Kelebihan pajak otomatis dikembalikan ke rekening WP.

🔹 Persiapan Sebelum Konfirmasi di Coretax
📌 Pastikan Nomor Rekening Bank Utama sudah terisi atau diperbarui sebagai rekening tujuan pengembalian sesuai yang diinginkan WP
- Portal SayaProfil SayaDetail Bank
- Nama pemilik rekening harus sama dengan nama WP.
- Pastikan sudah ada rekening yang tercentang sebagai rekening utama.
⭕️ Jika rekening belum terdaftar atau salah atau belum ada rekening utama, lakukan perubahan data:
📍 Portal SayaPerubahan DataIdentitas WPPerbarui Rekening Bank Utama

🔸 Langkah-Langkah Konfirmasi SPKKP di Coretax
1️⃣ Cari Surat SPKKP di Coretax
📍 Portal SayaDokumen Saya
➡️ Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
Catat nomor & tanggal SPKKP

2️⃣ Masuk ke Alur Kasus
📍 Portal SayaAlur Kasus
➡️ Klik Refresh, lalu cari "Refund of Legal Actions Decisions" dengan tanggal yang sama dengan SPKKP
🔘 Klik Pilih

3️⃣ Konfirmasi dalam Kasus Saya
📍 Portal SayaKasus Saya
📌 Jika WP Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, ubah status penandatangan menjadi Kuasa/Wakil WP dan isi NPWP hingga data terprefil otomatis.
➡️ Isi nomor & tanggal surat balasan konfirmasi (jika ada, jika tidak bisa diisi "-").
➡️ Isi nomor & tanggal SPKKP.

4️⃣ Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak
📌 Opsi 1: Kompensasi ke Utang Wajib Pajak Lain
➡️ Jika WP ingin melunasi tunggakan pajak WP lain (harus isi nomor STP/SKP WP lain, bukan WP sendiri).
📌 Opsi 2: Kompensasi ke Deposit Pajak
➡️ Jika WP ingin menyimpan dana sebagai deposit untuk pembayaran pajak di masa depan.
‼️ Kedua opsi tersebut, boleh untuk tidak dipilih semuanya sehingga pengembalian seluruhnya dilakukan ke rekening utama WP.

5️⃣ Finalisasi Konfirmasi
☑️ Centang Pernyataan WP atau Kuasa/Wakil WP
➡️ Klik Lanjut

🏁 🔚 Proses selesai jika status di Alur Kasus berubah menjadi:
"Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini."

Unduh panduan PDF di link: https://t.me/FAQcoretax/475


t.me/FAQcoretax
Diskusi konsulgabjatim1
 
 
Back to Top