#SPTOP #Registrasi
165. Bagaimana jika istri ingin menggabungkan NPWP dengan suami? 


Jika istri memilih kewajiban perpajakannya digabung dengan suami, maka pelaporan SPT Tahunan cukup dilakukan oleh suami. NIK Istri dan anak yang kewajiban perpajakannya digabung harus terdaftar dalam Daftar Unit Keluarga (DUK) dalam Coretax Suami dengan status “Tanggungan”.

Kemudian, NPWP istri diajukan permohonan untuk menjadi Wajib Pajak Non-Efektif (NE). Dengan memasukkan istri atau anak yang belum dewasa ke DUK Suami, seluruh bukti pemotongan akan masuk ke SPT Tahunan suami untuk kemudian dilaporkan oleh suami, sesuai konsep satu kesatuan ekonomi.

Selengkapnya cara gabung NPWP istri ke suami, silakan baca FAQ 70


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top