#Registrasi #DUK
204. “Saya mengalami error saat update data informasi umum Coretax Kepala Keluarga (suami), terutama saat menambahkan DUK di Coretax, seperti ‘Invalid Identity’ atau ‘Must Have 1 National Address’, atau error lain. Apa penyebabnya dan bagaimana langkah yang benar agar pembaruan DUK dapat berhasil tanpa error?”

⚠️ Jenis error yang sering muncul saat update data Data Unit Keluarga (DUK) di profil Coretax Kepala Keluarga:
- Informasi umum belum sesuai Dukcapil → Invalid Identity
- Alamat KTP belum sesuai Dukcapil → Must Have 1 National Address / Invalid Identity
- Kontak utama tidak sesuai format → error format kontak
- Error lain → Object reference not set to an instance of an object


🔍 Penyebab utama:
Profil Coretax Kepala DUK (kepala keluarga) belum update dan sinkron dengan data Dukcapil, sehingga sistem menolak saat perubahan atau penambahan DUK.


🛠 Solusi: Lakukan Pemutakhiran Informasi Umum Kepala Keluarga 2 Kali Submit
1️⃣ Submit Pertama
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) harus update Coretax (selain Data Unit Keluarga) agar sesuai dengan data terbaru yang tercatat di Dukcapil.

📌 Cara perbaharui Informasi Umum, Kontak, dan Nomor KK *(jika error: Invalid Identity atau Format Kontak, atau Must Have 1 National Address)*
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Isi dan perbaharui data di Informasi Umum, Detail Kontak, atau tambahkan 1 daftar alamat e-KTP di bagian 'Alamat Wajib Pajak' → Klik "Validasi data terbaru ke Dukcapil" → Centang pernyataan → Submit → Langsung ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

📌 Cara perbaharui Alamat Utama *(jika masiherror: Must have 1 National Address)*
Portal Saya → Perubahan Data → Perubahan Alamat Utama → Isi Alamat Utama Baru → Upload PDF KTP → Centang pernyataan → Simpan → Tunggu maksimal 1 Hari Kerja *(Approval petugas)* → Ulangi tahap perubahan/penambahan DUK *(Ikuti petunjuk submit kedua)*

2️⃣ Submit Kedua
Wajib Pajak Kepala Keluarga (suami) dapat lakukan perubahan atau penambahan DUK
Portal Saya → Profil Saya → Informasi Umum → Edit → Tambah atau Edit 'Unit Pajak Keluarga' Suami sesuai dengan data pada Kartu Keluarga → Centang pernyataan → Submit


📎 Catatan tambahan:
- 👶 PTKP anak otomatis terisi, tidak perlu diubah manual.
- 🌍 Dalam hal istri merupakan WNA, ikuti petunjuk FAQ 205 https://t.me/FAQcoretax/1154
- 🎫 Jika error masih berlanjut padahal sudah dilakukan pemutakhiran kepala keluarga, maka silakan ajukan tiket melati sesuai FAQ 120 https://t.me/FAQcoretax/453


👉 Kesimpulan:
Masalah validasi Kepala FTU hanya bisa diatasi dengan sinkronisasi bertahap (dua kali submit) agar data Dukcapil dan DUK bisa masuk tanpa error.


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top