Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
#Registrasi #DUK #WNA
205. Saya WNA (istri) ingin menggabungkan NPWP dengan Suami yang terdaftar sebagai Wajib Pajak (SPDN) di Indonesia. Apa saja syarat dan langkah yang harus dilakukan agar bisa dimasukkan sebagai tanggungan di Data Unit Keluarga suami di Coretax?

Saat ini, sudah dapat dilakukan penggabungan kewajiban perpajakan atau gabung NPWP atas istri sebagai WNA dengan Suaminya yang merupakan Wajib Pajak di Indonesia, baik sebagai WNI atau WNA yang merupakan SPDN.

🔑 Kunci agar istri dapat tercatat sebagai tanggungan di DUK suami adalah istri harus punya NPWP atau Nomor Induk Perpajakan (NIP) terlebih dahulu, kemudian baru bisa ditambahkan sebagai tanggungan di DUK suami dengan mengisi kolom KK = "0".


🧾 Berikut tahapan yang harus dilakukan:
1️⃣ Pastikan istri memiliki identitas pajak:
▪️ Jika bekerja atau memenuhi syarat sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) → wajib memiliki NPWP aktif, bisa melalui *Daftar Di Sini* di laman coretaxdjp.pajak.go.id

▫️Jika tidak bekerja atau tidak memenuhi syarat sebagai SPDN → diterbitkan NIP melalui Aktivasi Akun.
Panduan Alur *"Aktivasi Akun Coretax bagi WNA SPLN"* cek FAQ 193 atau unduh paparannya di: https://pajak.go.id/sites/default/files/2025-12/Nomor%20Identitas%20Perpajakan%20Bagi%20WNA%20SPLN%20%26%20Perubahan%20Data%20Pengurus%20dan%20Pemegang%20Saham%20.pdf

2️⃣ Tambahkan istri ke Data Unit Keluarga (DUK) suami sebagai tanggungan 👨‍👩‍👧

3️⃣ Nomor KK pada saat menambahkan istri di DUK Suami diisikan dengan angka 0.

4️⃣ Setelah masuk ke DUK suami:
▪️ Jika istri WNA merupakan SPDN (memiliki NPWP Aktif) → dimasukkan sebagai tanggungan, lalu istri mengajukan NA (Non Aktif) melalui Coretax.
📚 Selengkapnya tentang pengajuan Non Aktif bagi Wanita Kawin cek FAQ 71 https://t.me/FAQcoretax/232

▫️Jika istri WNA tidak bekerja atau bukan SPDN → cukup dimasukkan ke Data Unit Keluarga Coretax suami dengan NIP istri yang diperoleh melalui Aktivasi Akun, saja. Tidak perlu mengajukan NA lagi.


📌 Catatan:
• Tata cara pengajuan NA, penambahan, perubahan, dan pemutakhiran DUK dapat juga dilihat pada paparan ini: https://pajak.go.id/sites/default/files/2026-01/Data%20Unit%20Keluarga%20%28DUK%29%20dan%20Kewajiban%20Perpajakan%20Wanita%20Kawin%20v20250108.pdf
• JIka terdapat error saat menambahkan istri di DUK, perhatikan FAQ 204 https://t.me/FAQcoretax/1153



t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top