#Registrasi
193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?


Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
👉 Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.

🔐 Kenapa Tidak Perlu NPWP?
Dalam Coretax, fungsi administratif ≠ kewajiban pajak.
- NPWP → diperlukan jika ada kewajiban perpajakan
- Aktivasi Akun Coretax → cukup untuk login, impersonate, dan tanda tangan elektronik serta kebutuhan administrasi di Coretax
Selama WNA tersebut masih memenui syarat SPLN:
- Tidak di indonesia > 183 hari
- Penghasilan utama berada di luar negeri
maka statusnya tetap Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN).


🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?

Dengan akun Coretax aktif, WNA memperoleh NIP agar:
🔑 Login ke Portal Wajib Pajak
👤 Melakukan impersonate sebagai WP Badan
✍️ Menandatangani SPT Tahunan & dokumen elektronik
🧩 Berperan sebagai Signer / PIC resmi
Tanpa NPWP. Tanpa kewajiban pajak.


📝 Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)

1️⃣ Akses Portal
Buka: https://coretaxdjp.pajak.go.id → Klik “Aktivasi Akun Wajib Pajak”

2️⃣ Permintaan Akses Digital
Isi formulir dengan ketentuan:
- Apakah WP sudah terdaftar? tidak dicentang
- Jenis WP: Orang Pribadi / Warisan Belum Terbagi
- Centang Pernyataan WP, lalu klik Simpan

3️⃣ Isi Data Identitas (Foreign Taxpayer Form)

Lengkapi:
- Nomor Paspor
- Nama Lengkap
- Negara Asal
- Alamat Lengkap
- Tempat & Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Telepon (kode negara)
- Email aktif

4️⃣ Unggah Dokumen Pendukung
Wajib unggah:
- 📸 Foto wajah jelas
- 🤳 Selfie sambil memegang paspor
- 🛂 Foto halaman identitas paspor (jelas & terbaca)

5️⃣ Verifikasi & Finalisasi
- Centang ulang pernyataan
- Klik Simpan


⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
Harap menunggu verifikasi petugas dan tidak mengajukan ulang, jika mengajukan dan prosesnya belum selesai, akan keluar error: "Beberapa kasus terbuka tidak diperbolehkan untuk Jenis Kasus ini."
Tips: Silakan buka Portal Saya > Kasus Saya > Catat nomor kasus dan hubungi KPP terkait progresnya jika lebih dari 1 hari.

Status akun setelah Aktivasi: Belum Aktif (SPLN)
➡️ Status ini sudah cukup untuk tanda tangan SPT.


ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
👉 Tidak perlu aktivasi akun
👉 Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
👉 Isi Nomor Paspor saja

Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top