193. Bagaimana jika Warga Negara Asing (WNA) yang memang bukan Wajib Pajak di Indonesia, tapi butuh tanda tangan SPT Tahunan di Coretax karena merupakan Signer atau PIC dari suatu Wajib Pajak Badan Indonesia, apakah perlu daftar NPWP?
✅ Jawaban singkat: TIDAK perlu daftar NPWP
Warga Negara Asing (WNA) yang bukan Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, tidak wajib mendaftar NPWP, meskipun:
- Bertindak sebagai Signer atau PIC
- Menandatangani SPT Tahunan
- Mewakili Wajib Pajak Badan di Indonesia di Coretax
👉 Solusinya cukup: Aktivasi Akun Coretax untuk bisa mengakses Coretax (memperoleh Nomor Induk Perpajakan), bukan pendaftaran NPWP.
🔐 Kenapa Tidak Perlu NPWP?
🧭 Apa yang Bisa Dilakukan WNA Setelah Aktivasi Akun?
📝 Alur Aktivasi Akun Coretax untuk WNA (SPLN)
⏱️ Verifikasi oleh KPP: ± 1 hari kerja
ℹ️ Catatan:
‼️ Pengurus WNA yang bukan Signer/PIC (Tidak butuh akses Coretax)
👉 Tidak perlu aktivasi akun
👉 Cukup ditambahkan melalui menu Pihak Terkait
👉 Isi Nomor Paspor saja
Petunjuk bergambar unduh di sini
atau akses di pajak.go.id/lapor-tahunan
—
t.me/FAQcoretax