#Registrasi #FAQ
158. Saat daftar di Coretax, terdapat notifikasi “Nomor identitas nasional diduplikasi!”. Padahal saya merasa belum pernah daftar NPWP. Bagaimana solusinya?

Notifikasi “Nomor Identitas Nasional Diduplikasi!” muncul jika:
1. NIK telah ‘diaktivasi sebagai NPWP’ (terdaftar sebagai NPWP) atau
2. NIK telah ‘teregistrasi dalam sistem’ Coretax meskipun belum/tidak diaktivasi sebagai NPWP.

♦️ Penyebab NIK telah diaktivasi sebagai NPWP yang umumnya terjadi:
1. Pernah didaftarkan oleh pemberi kerja/pihak pemberi pinjaman (Bank/Leasing) sebelum Coretax; atau
2. Pernah terdaftar namun memang lupa
👉 Status NPWP di Coretax “Aktif” atau “Non Aktif


♦️ Penyebab NIK telah teregistrasi dalam sistem Coretax (tanpa menjadi NPWP):
1. Hasil migrasi data daftar unit keluarga (DUK) dari kepala keluarga di DJP Online/SPT Tahunan; atau
2. Hasil matching data dukcapil untuk keperluan penerbitan bukti pemotong pemberi kerja
👉 Status NPWP di Coretax “Belum Aktif (SPDN)” - NIK terdaftar di sistem tanpa kewajiban pajak terpisah.


Apa yang harus dilakukan?
Langkah 1️⃣: Cek apakah Nomor HP dan email telah terdaftar di Coretax.
Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > klik ‘Lupa Kata Sandi’ > Ketikkan NIK di kolom ‘ID Pengguna’ > Klik satu per satu toggle ‘Surat Elektronik’ dan ‘Nomor Gawai’:
👉 Jika muncul email dan nomor HP yang tersensor: lanjutkan proses lupa kata sandi > Ketik ulang email atau nomor HP tersebut (harus sama persis besar kecil) > Isi captcha > Centang Pernyataan > Klik ‘Kirim’. Silakan buka email atau nomor HP untuk klik link reset kata sandi > Login Coretax
👉 Jika tidak muncul email dan nomor HP yang tersensor (hanya blank): Lakukan proses ‘Aktivasi Akun Wajib Pajak’


Langkah 2️⃣🅰️: Aktivasi Akun Wajib Pajak
Dilakukan jika mengetahui email dan nomor HP terdaftar
Langkahnya: Kunjungi coretaxdjp.pajak.go.id > Aktivasi Akun Wajib Pajak > Centang ‘Apakah Wajib Pajak Sudah Terdaftar?’ > Isikan email dan nomor HP sampai statusnya (match) > Foto untuk validasi wajah > Centang Pernyataan > Simpan > Buka email untuk melihat password sementara > Login Coretax > Jika ingin ubah kata sandi akses menu ‘Manajemen Akses’ > Ubah Kata Sandi


Langkah 2️⃣🅱️: Perubahan Data Email dan nomor HP
Jika tidak mengetahui Email/No HP atau saat isi kolom Email dan Nomor Telepon di Aktivasi Akun Wajib Pajak statusnya silang (tidak match)
KPP Terdekat dengan membawa KTP dan KK (Tidak diwakilkan)
— Kring Pajak 1500200
Live Chat di sudut kanan pajak.go.id
- Siapkan nomor HP dengan pulsa yang cukup dan email aktif yang dapat diakses.
- Email aktif hanya bisa untuk 1 akun Coretax
- Jika perubahan telah selesai, lakukan proses “Aktivasi Akun Wajib Pajak” yang telah dijelaskan di poin 2️⃣🅰️


✍️ Catatan jika perubahan data via Kring Pajak 1500200 atau Live Chat:
- Perubahan melalui Kring Pajak (1500200 atau Live Chat) membutuhkan validasi Proof of Record Ownership (PORO), berupa konfirmasi: NPWP, Nama Wajib Pajak, Alamat Terdaftar, Alamat e-Mail Terdaftar, Nomor Telepon Terdaftar.
- Jika via Live Chat pajak.go.id: Pilih “NPWP/NIK” dan bukan “Non-NPWP”
- Jika memang e-Mail atau Nomor Telepon kosong di Coretax karena hasil migrasi DUK atau matching dukcapil untuk keperluan pembuatan bukti potong. Silakan kosongkan email dan nomor telepon saat PORO.
- Jika PORO telah sesuai, maka agen Kring Pajak akan mengirimkan token ke email dan nomor HP yang ingin diubah. Harap siaga dan berikan token tersebut ke petugas.


💬 Catatan Penting:
- Setelah berhasil login: Silakan cek status akun Coretax apakah NIK telah diaktivasi menjadi NPWP atau hanya teregistrasi dalam sistem: Akses ‘Portal Saya’ > ‘Profil Saya’ > cek baris ‘Status NPWP’
- Kewajiban pajak bagi WP yang statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ gabung dengan Kepala Keluarga/Suami selama sudah masuk di DUK Coretax Kepala Keluarga/Suami dengan status ‘Tanggungan’
- Jika statusnya ‘Belum Aktif (SPDN)’ ingin diaktivasi menjadi NPWP: Kunjungi KPP terdekat.

📹 Tutorial Youtube terkait:
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP
- Panduan Memperoleh Kode Otorisasi DJP


t.me/FAQcoretax
 
 
Back to Top