Channel personal: Kumpulan jawaban terkait Coretax, dijawab oleh @rahmatullahbarkat & Rindang Kartika (Penyuluh Pajak).

⚠️ Bukan resmi dari Pusat DJP. Jawaban dapat berubah sesuai perubahan ketentuan & pengembangan sistem.

Diskusi 👉 @konsulgabjatim1
📢 Layanan Baru: Validasi & Registrasi Massal NIK Kini Resmi Tersedia

Kabar baik untuk seluruh Pemberi Kerja Badan dan Instansi Pemerintah!

Mulai hari ini, layanan Validasi & Registrasi Massal NIK Pegawai telah resmi dirilis melalui Portal NPWP versi 2.1 di laman:
👉 https://portalnpwp.pajak.go.id

Layanan ini memudahkan pemberi kerja melakukan validasi NIK pegawai secara massal agar datanya dapat didaftarkan otomatis ke sistem Coretax, tanpa perlu menggunakan NPWP sementara (999xxx).

Fungsi utama layanan ini:
- Melakukan validasi NIK pegawai terhadap data kependudukan (Dukcapil).
- Mendaftarkan (registrasi) NIK yang valid ke database Coretax.
- Memastikan pegawai dapat dibuatkan bukti potong tanpa NPWP sementara.

📘 Untuk membantu pengguna, DJP juga telah menerbitkan Panduan Resmi “Validasi & Registrasi Massal NIK” yang dapat diunduh di:
👉 s.kemenkeu.go.id/validasiNIK

🧾 Panduan ini menjelaskan langkah demi langkah:
1. Registrasi akun pemberi kerja di portal NPWP.
2. Unggah file Excel berisi data pegawai (NIK, nama, HP, email).
3. Monitoring hasil validasi & migrasi ke Coretax (H+3).
4. Imbauan Pembatalan Bupot lama & penerbitan ulang Bupot baru tanpa NPWP sementara.

⚠️ Catatan: Saat ini layanan khusus untuk Pemberi Kerja Badan & Instansi Pemerintah. Akses bagi Pemberi Kerja Orang Pribadi sedang dalam tahap pengembangan.

#Coretax #ValidasiNIK #PortalNPWP #IntegrasiNIKNPWP
#PajakTumbuhIndonesiaTangguh #SemuaLayananGratis
📢 Tutorial SPT Tahunan via Coretax kini tersedia lengkap!

Direktorat Jenderal Pajak telah merilis video panduan resmi di YouTube @DitjenPajakRI untuk memudahkan Wajib Pajak Badan dalam melaporkan SPT Tahunan. Semua video dapat diakses dalam satu link berikut:

👉 t.kemenkeu.go.id/tutorialSPTcoretax

🎬 Daftar video tutorial yang bisa Kawan Pajak pilih sesuai sektor usahanya:
1️⃣ SPT Tahunan Badan khusus WP UMKM – Final 0,5% omzet < Rp4,8 Miliar
2️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERDAGANGAN – Omzet > Rp4,8 Miliar
3️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor JASA – Penghasilan Final Jasa Konstruksi & Non Final Pengadaan
4️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor PERBANKAN – Omzet < Rp50 Miliar
5️⃣ SPT Tahunan Badan Sektor INDUSTRI MANUFAKTUR – Penghasilan Final & Non Final

💡 Dengan tutorial ini, Kawan Pajak dapat lebih mudah:
✔️ Menyiapkan dokumen pendukung
✔️ Login Coretax & impersonate
✔️ Membuat & mengisi SPT Tahunan PPh Badan
✔️ Melakukan pembayaran dan pelaporan dengan benar

#SPTTahunan #Coretax #PajakTumbuhIndonesiaTangguh
 
 
Back to Top